Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim MA Lantik Pimpinan DPD, AAMI: MA Telan Ludahnya Sendiri

image-gnews
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua I Nono Sampono dan Wakil Ketua II Darmayanti Lubis mengangkat tangan bersama saat jeda Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 April 2017. Paripurna DPD menetapkan Oesman Sapta menjadi Ketua DPD menggantikan Mohammad Saleh, Nono Sampono sebagai Wakil Ketua I, dan Darmayanti sebagai Wakil Ketua II. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua I Nono Sampono dan Wakil Ketua II Darmayanti Lubis mengangkat tangan bersama saat jeda Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 April 2017. Paripurna DPD menetapkan Oesman Sapta menjadi Ketua DPD menggantikan Mohammad Saleh, Nono Sampono sebagai Wakil Ketua I, dan Darmayanti sebagai Wakil Ketua II. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) mendukung Komisi Yudisial (KY) terkait laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) yang telah melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial mengenai dugaan melantik Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2017-2019. AAMI menilai MA telah menelan ludahnya sendiri dan melanggar putusan MA.

“Mahkamah Agung (MA) melalui wakilnya telah mempertontonkan dengan vulgar atas kebobrokan lembaga peradilan hukum, dan telah melakukan sejumlah pelanggaran etik pada proses pelantikan DPD RI tersebu,” ujar Rezki Sianipar SH ketua Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta 18 Februari 2017.

Baca juga:

Setelah Kisruh, Akhirnya MA Lantik Pimpinan DPD Periode 2017-2019
Kisruh DPD, Ini Alasan MA Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPD

Sebelumnya MA telah mengeluarkan putusan No. 20P/HUM/2017 yang membatalkan Tatib No. 1/2017 sebagai dasar pemilihan dan pelantikan Pimpinan DPD RI, hadirnya Suwardi yang menuntun jalannya proses pelantikan ketua DPD RI periode 2017-2018 meninggalkan sejum tanda Tanya.

AAMI mencatat,  ada dua kejanggalan proses pelantikan Ketua DPD RI, pertama, singkatnya proses pemilihan Pimpinan DPD RI 2017-2018 dan kehadiran Suwardi menuntun sumpah jabatan, dimana pemilihan selesai pada 4 April 2017, pukul 02.00 dini hari, kemudia pada sore atau malam harinya terjadi pelantikan dan penyumpahan. Kedua, ada pertemuan tertutup di MA pada siang harinya antara Suwardi dengan Sekretaris DPD RI yang melibatkan politisi.

Baca pula:

Kisruh DPD, Ratu Hemas Tolak Kepemimpinan Oesman Sapta

Polemik Ketua DPD, MA: Bukan Pelantikan Tapi Menuntun Sumpah

Berdasarkan fakta tersebut AAMI mendukung Komisi Yudisial untuk mencari bukti, data dan kebenarannya, menurut kami pelantikan DPD RI itu illegal dan cacat, sebab KY sendirilah paling tepat mengkritik terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AAMI Memberikan karangan bung kepada KY sebagai bentuk dukung pada KY untuk segera memutuskan kasus ini. Audiensi AAMI tersebut diterima Anggota Komisi Yudisial Maradaman Harahap Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, mengatakan, laporan yang disampaikan PBHI terhadap Suwardi selaku Wakil ketua MA sudah diproses dan sudah masuk pada panel setelah itu baru proses pleno.

Silakan baca:

Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN
Kisruh DPD, Pengamat Politik: Sekarang Sulit Mengharapkan DPD

KY siap menerima bukti tambahan yang nantinya bisa mengubah keputusan panel, pemanggilan Suwardi akan diproses dipleno. Anggota terlibat dalam Pleno berjumlah 7 (tujuh) orang bila terjadi perbedaan pendapat maka diputuskan berdasarkan suara terbanyak. KY menegaskan tidak melindungi kasus ini bila nanti putusan KY terdapat kejanggalan AAMI boleh datang lagi ke KY.

Setelah muncul polemik mengenai pelantikan pimpinan DPD yang baru, dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang, juru bicara Mahkamah Agung Suhadi menilai persoalan yang terjadi di internal Dewan Perwakilan Daerah itu bukan kewenangan MA. Dalam hal pengambilan sumpah, menurut Suhadi, MA hanya melaksanakan perintah undang-undang.

"Penuntun sumpah sudah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan dalam tata tertib DPD," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.

MURDINSAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

14 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

20 jam lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

2 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

8 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

8 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.