TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengakui kekeliruan dalam hal penulisan putusan uji materi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan kekeliruan itu menunjukkan ketidaksempurnaan lembaga negara.
"Mungkin karena desakan, tergesa-gesa," kata Suhadi di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Suhadi menilai indikasi tergesa-gesa itu tak lepas dari keinginan publik yang berharap MA memberikan putusan cepat terkait dengan uji materi Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2017. Sebelumnya, dalam perkara uji materi tata tertib DPD Nomor 20 P/HUM/2017, terdapat kesalahan di amar nomor 3.
Baca: Kisruh DPD, Ahli Hukum: MA Melawan Putusannya Sendiri
Poin yang salah itu tertulis: "Memerintahkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib."
Suhadi menjelaskan, bila terjadi kesalahan penulisan, solusinya dengan cara renvoi. Renvoi merupakan upaya perbaikan kata dalam suatu putusan. "Asasnya, setiap kesalahan harus ada pembetulan," ujarnya.
Mahkamah Agung, dia melanjutkan, tidak bisa menerbitkan kembali amar putusan tersebut. Sebab, bila dilakukan, akan ada dua naskah asli yang dibuat. "Tidak boleh diubah lagi secara utuh. Cukup mencoret," ucap Suhadi.
Baca: Gugatan Dikabulkan MA, Masa Jabatan Pimpinan DPD Kembali 5 Tahun
MA telah mengeluarkan putusan atas perkara uji materi peraturan Dewan Perwakilan Daerah RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. MA mengabulkan gugatan para pemohon dan mencabut peraturan tersebut.
Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 salah satu poinnya adalah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD, dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Keputusan itu digugat sejumlah anggota DPD ke MA. MA akhirnya memutuskan mencabut peraturan itu.
ADITYA BUDIMAN