Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim MA Lantik Pimpinan DPD, AAMI: MA Telan Ludahnya Sendiri

image-gnews
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua I Nono Sampono dan Wakil Ketua II Darmayanti Lubis mengangkat tangan bersama saat jeda Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 April 2017. Paripurna DPD menetapkan Oesman Sapta menjadi Ketua DPD menggantikan Mohammad Saleh, Nono Sampono sebagai Wakil Ketua I, dan Darmayanti sebagai Wakil Ketua II. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua I Nono Sampono dan Wakil Ketua II Darmayanti Lubis mengangkat tangan bersama saat jeda Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 April 2017. Paripurna DPD menetapkan Oesman Sapta menjadi Ketua DPD menggantikan Mohammad Saleh, Nono Sampono sebagai Wakil Ketua I, dan Darmayanti sebagai Wakil Ketua II. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) mendukung Komisi Yudisial (KY) terkait laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) yang telah melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial mengenai dugaan melantik Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2017-2019. AAMI menilai MA telah menelan ludahnya sendiri dan melanggar putusan MA.

“Mahkamah Agung (MA) melalui wakilnya telah mempertontonkan dengan vulgar atas kebobrokan lembaga peradilan hukum, dan telah melakukan sejumlah pelanggaran etik pada proses pelantikan DPD RI tersebu,” ujar Rezki Sianipar SH ketua Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta 18 Februari 2017.

Baca juga:

Setelah Kisruh, Akhirnya MA Lantik Pimpinan DPD Periode 2017-2019
Kisruh DPD, Ini Alasan MA Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPD

Sebelumnya MA telah mengeluarkan putusan No. 20P/HUM/2017 yang membatalkan Tatib No. 1/2017 sebagai dasar pemilihan dan pelantikan Pimpinan DPD RI, hadirnya Suwardi yang menuntun jalannya proses pelantikan ketua DPD RI periode 2017-2018 meninggalkan sejum tanda Tanya.

AAMI mencatat,  ada dua kejanggalan proses pelantikan Ketua DPD RI, pertama, singkatnya proses pemilihan Pimpinan DPD RI 2017-2018 dan kehadiran Suwardi menuntun sumpah jabatan, dimana pemilihan selesai pada 4 April 2017, pukul 02.00 dini hari, kemudia pada sore atau malam harinya terjadi pelantikan dan penyumpahan. Kedua, ada pertemuan tertutup di MA pada siang harinya antara Suwardi dengan Sekretaris DPD RI yang melibatkan politisi.

Baca pula:

Kisruh DPD, Ratu Hemas Tolak Kepemimpinan Oesman Sapta

Polemik Ketua DPD, MA: Bukan Pelantikan Tapi Menuntun Sumpah

Berdasarkan fakta tersebut AAMI mendukung Komisi Yudisial untuk mencari bukti, data dan kebenarannya, menurut kami pelantikan DPD RI itu illegal dan cacat, sebab KY sendirilah paling tepat mengkritik terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AAMI Memberikan karangan bung kepada KY sebagai bentuk dukung pada KY untuk segera memutuskan kasus ini. Audiensi AAMI tersebut diterima Anggota Komisi Yudisial Maradaman Harahap Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, mengatakan, laporan yang disampaikan PBHI terhadap Suwardi selaku Wakil ketua MA sudah diproses dan sudah masuk pada panel setelah itu baru proses pleno.

Silakan baca:

Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN
Kisruh DPD, Pengamat Politik: Sekarang Sulit Mengharapkan DPD

KY siap menerima bukti tambahan yang nantinya bisa mengubah keputusan panel, pemanggilan Suwardi akan diproses dipleno. Anggota terlibat dalam Pleno berjumlah 7 (tujuh) orang bila terjadi perbedaan pendapat maka diputuskan berdasarkan suara terbanyak. KY menegaskan tidak melindungi kasus ini bila nanti putusan KY terdapat kejanggalan AAMI boleh datang lagi ke KY.

Setelah muncul polemik mengenai pelantikan pimpinan DPD yang baru, dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang, juru bicara Mahkamah Agung Suhadi menilai persoalan yang terjadi di internal Dewan Perwakilan Daerah itu bukan kewenangan MA. Dalam hal pengambilan sumpah, menurut Suhadi, MA hanya melaksanakan perintah undang-undang.

"Penuntun sumpah sudah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan dalam tata tertib DPD," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.

MURDINSAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

2 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

2 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

KPK melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.


Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

8 hari lalu

Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.


Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

8 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.


Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

9 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.


Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

9 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan surat suara DPD RI dengan salah satu calegnya komedian Alfiansyah alias Komeng di TPS 23 Pabean Udik, Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 14 Februari 2024. Caleg DPD Komeng dan artis Jihan Fahira meraih banyak suara di Jawa Barat karena menjadi salah satu tokoh yang wajahnya dikenal masyarakat. ANTARA/Dedhez Anggara
Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.


Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

10 hari lalu

Seorang jurnalis melihat perolehan suara komedian Komeng yang jadi calon anggota DPD RI di KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung, 15 Februari 2024. Komeng mendapat suara terbanyak di Jawa Barat sementara proses penghitungan suara presiden masih berlangsung dimana  pasangan calon nomor urut dua Prabowo-Gibran memimpin dengan perolehan diatas 50 persen.  TEMPO/Prima mulia
Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.


35 DPD Golkar di Jateng Disebut Dukung Airlangga Kembali Jadi Ketum Golkar

10 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kegiatan syukuran dan konsolidasi partai di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 15 Maret 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
35 DPD Golkar di Jateng Disebut Dukung Airlangga Kembali Jadi Ketum Golkar

Sebanyak 35 provinsi serta kabupaten/kota sudah menyerahkan dukungannya kepada Airlangga Hartarto, untuk kemb


Mantan Pengurus Golkar Sebut Tak Semua DPD I dan DPD II Dukung Airlangga

11 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kegiatan syukuran dan konsolidasi partai di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 15 Maret 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Mantan Pengurus Golkar Sebut Tak Semua DPD I dan DPD II Dukung Airlangga

Dia menyebut terdapat nama kader-kader Golkar lain selain Airlangga.