TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) mendukung Komisi Yudisial (KY) terkait laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) yang telah melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial mengenai dugaan melantik Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2017-2019. AAMI menilai MA telah menelan ludahnya sendiri dan melanggar putusan MA.
“Mahkamah Agung (MA) melalui wakilnya telah mempertontonkan dengan vulgar atas kebobrokan lembaga peradilan hukum, dan telah melakukan sejumlah pelanggaran etik pada proses pelantikan DPD RI tersebu,” ujar Rezki Sianipar SH ketua Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta 18 Februari 2017.
Baca juga:
Setelah Kisruh, Akhirnya MA Lantik Pimpinan DPD Periode 2017-2019
Kisruh DPD, Ini Alasan MA Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPD
Sebelumnya MA telah mengeluarkan putusan No. 20P/HUM/2017 yang membatalkan Tatib No. 1/2017 sebagai dasar pemilihan dan pelantikan Pimpinan DPD RI, hadirnya Suwardi yang menuntun jalannya proses pelantikan ketua DPD RI periode 2017-2018 meninggalkan sejum tanda Tanya.
AAMI mencatat, ada dua kejanggalan proses pelantikan Ketua DPD RI, pertama, singkatnya proses pemilihan Pimpinan DPD RI 2017-2018 dan kehadiran Suwardi menuntun sumpah jabatan, dimana pemilihan selesai pada 4 April 2017, pukul 02.00 dini hari, kemudia pada sore atau malam harinya terjadi pelantikan dan penyumpahan. Kedua, ada pertemuan tertutup di MA pada siang harinya antara Suwardi dengan Sekretaris DPD RI yang melibatkan politisi.
Baca pula:
Kisruh DPD, Ratu Hemas Tolak Kepemimpinan Oesman Sapta
Polemik Ketua DPD, MA: Bukan Pelantikan Tapi Menuntun Sumpah
Berdasarkan fakta tersebut AAMI mendukung Komisi Yudisial untuk mencari bukti, data dan kebenarannya, menurut kami pelantikan DPD RI itu illegal dan cacat, sebab KY sendirilah paling tepat mengkritik terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.
AAMI Memberikan karangan bung kepada KY sebagai bentuk dukung pada KY untuk segera memutuskan kasus ini. Audiensi AAMI tersebut diterima Anggota Komisi Yudisial Maradaman Harahap Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, mengatakan, laporan yang disampaikan PBHI terhadap Suwardi selaku Wakil ketua MA sudah diproses dan sudah masuk pada panel setelah itu baru proses pleno.
Silakan baca:
Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN
Kisruh DPD, Pengamat Politik: Sekarang Sulit Mengharapkan DPD
KY siap menerima bukti tambahan yang nantinya bisa mengubah keputusan panel, pemanggilan Suwardi akan diproses dipleno. Anggota terlibat dalam Pleno berjumlah 7 (tujuh) orang bila terjadi perbedaan pendapat maka diputuskan berdasarkan suara terbanyak. KY menegaskan tidak melindungi kasus ini bila nanti putusan KY terdapat kejanggalan AAMI boleh datang lagi ke KY.
Setelah muncul polemik mengenai pelantikan pimpinan DPD yang baru, dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang, juru bicara Mahkamah Agung Suhadi menilai persoalan yang terjadi di internal Dewan Perwakilan Daerah itu bukan kewenangan MA. Dalam hal pengambilan sumpah, menurut Suhadi, MA hanya melaksanakan perintah undang-undang.
"Penuntun sumpah sudah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan dalam tata tertib DPD," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
MURDINSAH