TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial mendukung rencana pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi setelah penangkapan hakim MK, Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru bicara KY, Farid Wajdi, mengatakan salah satu bentuk dukungan KY adalah menyiapkan seorang pimpinan KY untuk menjadi perwakilan dalam mengikuti proses pelaksanaan sidang Majelis Kehormatan.
Baca juga: Berkaca Kasus Patrialis, Rekrutmen Hakim Harus Transparan
"KY sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki menyatakan kesiapan dan menyiapkan salah seorang pimpinan untuk mengikuti proses pelaksanaan Sidang Majelis Kehormatan dimaksud," kata Farid dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Januari 2017. Namun Farid belum mengumumkan siapa pemimpin yang ditunjuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK itu.
Majelis Kehormatan dibentuk untuk mengadili Patrialis Akbar, hakim anggota MK yang diduga menerima suap dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Farid mengusulkan Patrialis diberhentikan sebagai hakim MK jika terbukti melanggar ketentuan seperti yang diatur dalam perundang-undangan. "Diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian," ujarnya.
Belajar dari peristiwa dugaan perbuatan yang melanggar kode etik oleh jajaran pengadilan, Farid mengimbau mesti ada upaya yang sifatnya terus-menerus dilakukan agar jajaran pengadilan tidak memperdagangkan hukum dan keadilan. "KY tidak pernah berhenti untuk terus mengingatkan jajaran pengadilan agar senantiasa membangun sistem dan aturan yang lebih baik, terus berbenah," tuturnya.
Menurut Farid, sistem yang baik dapat dimulai dari proses seleksi awal, sistem pembinaan dan pengawasan, hingga penegakan sanksi dan penghargaan atas kinerja baik. Selain itu, penting untuk memperhatikan keteladanan dari pimpinan dan jajarannya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan, sehingga praktek perdagangan hukum dapat dinihilkan.
MAYA AYU PUSPITASARI