Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalah di PTUN, Ahok Ngotot Lanjutkan Reklamasi Pulau G  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menghadiri pengecatan ulang bangunan di area Kota Tua, Jakarta, 25 Mei 2016. TEMPO/Tita
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menghadiri pengecatan ulang bangunan di area Kota Tua, Jakarta, 25 Mei 2016. TEMPO/Tita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya bakal tetap melanjutkan proyek reklamasi meskipun nanti ada keputusan tetap atau in kracht terkait dengan pembatalan surat keputusan Gubernur DKI mengenai izin reklamasi Pulau G oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Reklamasi kami tetap jalan pakai izin sendiri. Kami bisa pakai Jakpro (PT Jakarta Propertindo) untuk mengerjakannya. Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN bukan melarang reklamasi lho," ucap Ahok di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 31 Mei 2016.

BACA: Nelayan Menang Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau G

Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia yang meminta pengadilan mencabut SK Gubernur DKI yang memberikan izin proyek reklamasi di Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera.

Menurut ketua majelis hakim, Adhi Budi Sulistyo ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan dalam putusan kali ini, antara lain reklamasi tidak bersifat mendesak untuk kepentingan masyarakat luas. "Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi," ujarnya di PTUN Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.

BACA: Hakim PTUN: Tak Ada Kepentingan Umum dalam Reklamasi

Tidak hanya itu, Adhi menilai izin reklamasi yang diberikan perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra, tidak sah. Alasan itu juga didasarkan pada tidak dicantumkannya peraturan pengelolaan wilayah pesisir atau tidak ada rencana zonasi kawasan pesisir.

Ahok menegaskan, bila SK Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tersebut dibatalkan PTUN, pihaknya akan memproses lagi dengan membuat aturan baru dan menawarkan lelang yang baru kepada perusahaan badan usaha milik daerah PT Jakarta Propertindo (PT JakPro).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BACA: PTUN Menangkan Nelayan, Wagub Djarot: Kami Banding

Sebabnya, menurut Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menyalahi aturan apabila pihaknya menunjuk BUMD mengerjakan proyek tersebut. "Itu hak kami, punya kami, kok, punya DKI. Makanya, kalau dia mencabut itu, kami mesti pelajari dulu dasar hukumnya apa," tutur Ahok.

Di sisi lain, Ahok mengatakan pihaknya akan tetap meminta kontribusi tambahan bila proyek reklamasi dilanjutkan pengerjaannya oleh pihak lain, termasuk BUMD. "Dihitung dengan kewajiban lain. Kan, dia KLB (koefisien lantai bangunan). Enggak dibalikin. Dikenakan juga berapa persen dari infrastruktur."

BACA: Selain Pulau G, Nelayan Gugat Izin Reklamasi Pulau Lain
 
Saat ini pembangunan di Pulau G disegel sementara waktu menyusul keluarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar Nomor SK 355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 pada Rabu, 11 Mei 2016. Reklamasi baru dapat dilanjutkan setelah semua persyaratan dan perizinan dipenuhi pengembang.

DESTRIANITA KUSUMASTUTI

BACA JUGA
Sebulan Gadis Cilik Ini Dinodai 6 Pemuda: Ada Rayuan Maut
Cita Citata Dekat Anggota DPR, Tebak: Teman, Pacar, Atau...?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jakarta 497 Tahun, 14 Gubernur DKI Jakarta: Soemarno Sosroatmodjo, Ali Sadikin, hingga Anies Baswedan

4 jam lalu

Jejak Kesenian Ali Sadikin
Jakarta 497 Tahun, 14 Gubernur DKI Jakarta: Soemarno Sosroatmodjo, Ali Sadikin, hingga Anies Baswedan

Jakarta berusia 497 tahun pada 22 Juni 2024. Berikut 14 Gubernur DKI Jakarta sejak Soemarno Sosroatmodjo, Ali Sadikin, Ahok, hingga Anies Baswedan.


Tanri Abeng dalam Kenangan Jusuf Kalla, Ahok, Bahlil, hingga Suharso Manoarfa

2 hari lalu

Tanri Abeng di kediamanya, Simprug Golf 12/A3, Jakarta Selatan, 2014. dok. Dasril Roszandi
Tanri Abeng dalam Kenangan Jusuf Kalla, Ahok, Bahlil, hingga Suharso Manoarfa

Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng berpulang. Ini kenangan dari Jusuf Kalla, Ahok, Bahlil, hingga Suharso Monoarfa.


Deretan Nama Ini Dikaitkan dengan Pilkada Sumatera Utara 2024

4 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Deretan Nama Ini Dikaitkan dengan Pilkada Sumatera Utara 2024

Setelah mendapat dukungan dari beberapa partai politik, Wali Kota Medan Bobby Nasution akan maju di Pilkada Sumut 2024


63 Tahun Jokowi, Pengusaha Mebel Jadi Presiden 2 Periode

4 hari lalu

Karena sudah 25 tahun tak menyerut kayu, Jokowi meminta petunjuk kepada salah satu tukang bagaimana cara menyerut kayu yang benar. Tempo/Ratih Purnama
63 Tahun Jokowi, Pengusaha Mebel Jadi Presiden 2 Periode

Jokowi berusia 63 tahun pada 21 Juni 2024. Ini perjalanannya dari pengusaha mebel jadi Presiden 2 periode.


Elektabilitas Ridwan Kamil Disebut Merosot Usai Muncul Nama Anies dan Ahok di Pilkada Jakarta

6 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Elektabilitas Ridwan Kamil Disebut Merosot Usai Muncul Nama Anies dan Ahok di Pilkada Jakarta

Elektabilitas Ridwan Kamil masih cukup unggul di Jabar. Namun, Golkar masih menunggu hasil survei apakah RK maju di Pilkada Jabar atau Jakarta.


Aturan Baru Bayar PBB-P2 di Jakarta, NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis Pada Masa Ahok hingga Anies

6 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aturan Baru Bayar PBB-P2 di Jakarta, NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis Pada Masa Ahok hingga Anies

Rumah dengan NJOP di bawah RP 2 Miliar di Jakarta kini kembali dikenakan pajak lewat aturan baru PBB-P2. Pada masa Ahok hingga Anies digratiskan.


Terpopuler: Sebab Muhammadiyah Marah dan Tarik Dana dari BSI, Polemik PBB di Jakarta Era Ahok, Anies dan Heru Budi

6 hari lalu

Logo Muhammadiyah. wikipedia.org
Terpopuler: Sebab Muhammadiyah Marah dan Tarik Dana dari BSI, Polemik PBB di Jakarta Era Ahok, Anies dan Heru Budi

Berita terpopuler bisnis pada Rabu, 19 Juni 2024, dimulai dari alasan Muhammadiyah marah dan menarik dananya dari BSI.


Terkini Bisnis: Bursa Lowongan Kerja HUT Kota Palembang, Riwayat Pembebasan Pajak PBB di Jakarta

7 hari lalu

Para pencari kerja mencari informasi lowongan kerja dalam Mega Career Expo Jakarta di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Mei 2024. Pameran tersebut diikuti sekitar 35 perusahaan dengan menawarkan ribuan lowongan kerja bagi lulusan SMA hingga sarjana. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini Bisnis: Bursa Lowongan Kerja HUT Kota Palembang, Riwayat Pembebasan Pajak PBB di Jakarta

Disnaker Kota Palembang membuka job fair atau bursa lowongan kerja dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Palembang ke-1341.


Pembebasan Pajak PBB di Jakarta: Dimulai Ahok, Dinaikkan Anies dan Dijadikan Progresif Heru Budi

7 hari lalu

Kolase foto Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Anies Baswedan dan Budi Heru (ANTARA)
Pembebasan Pajak PBB di Jakarta: Dimulai Ahok, Dinaikkan Anies dan Dijadikan Progresif Heru Budi

Pembebasan pajak PBB ini diawali oleh Gubernur Ahok pada 2016, nilainya lalu dinaikkan Anies dan dijadikan progresif Heru Budi


PDIP Bocorkan Daftar Nama Unggulan yang Berpotensi Maju di Pilgub Empat Provinsi Utama Pulau Jawa

7 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
PDIP Bocorkan Daftar Nama Unggulan yang Berpotensi Maju di Pilgub Empat Provinsi Utama Pulau Jawa

PDIP belum menerbitkan satu pun surat rekomendasi Pilgub di empat wilayah Pulau Jawa. Sejumlah nama masuk radar bakal calon gubernur.