Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru Bayar PBB-P2 di Jakarta, NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis Pada Masa Ahok hingga Anies

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024. Hal ini mendatangkan keluhan dari masyarakat Jakarta, pasalnya selama pemerintahan Ahok Hingga Anies rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.

Adapun aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati Menurut Lusi menyatakan bahwa peraturan tersebut merupakan perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya yang dianggap tidak tepat sasaran.

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang sebelumnya bebas pajak, untuk 2024 diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak," ujar Lusi dari keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 18 Juni 2024.

Ia menjelaskan, jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 maka pembebasan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terbesar. Lusi juga menyebut, kebijakan  pembebasan pajak di tahun sebelumnya berdasarkan pertimbangan pemulihan ekonomi dampak pademi Covid-19.

Meski begitu, Pemerintah Jakarta disebut akan memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, sehingga dapat membantu mengurangi beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Kebijakan PBB Dari Pemerintahan Ahok Hingga Anies

Sebagaimana diketahui, Kebijakan penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB rumah dan lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dan berlaku sejak 1 Januari 2016. Saat itu Ahok mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan warga Jakarta yang harus membayar pajak rumah yang mahal. Bahkan ia juga menjanjikan gratis untuk rumah dengan NJOP Rp 2 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturannya termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rusunawa dan Rusumam dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1 miliar. Namun ketika dirinya kalah pada Pilkada 2017 dan digantikan oleh Anies Baswedan, aturan itu pun direvisi oleh Anies.

Saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies  menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015. Inti dari aturan ini, pembebasan pajak rumah ber-NJOP di bawah Rp 1 miliar hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.

Pada 2022, Anies Baswedan merevisi aturan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. 

Sesuai dengan namanya, insentif ini diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat setelah dua tahun dilanda pandemi Covid-19. Dalam aturan itu, Pemerintah DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan atau PBB bagi rumah warga Ibu Kota yang nilai jual objek pajak atau NJOP-nya dibawah Rp 2 miliar. Selain membebaskan pajak bumi dan bangunan, Pemerintah DKI Jakarta juga memberikan sejumlah diskon atau pemotongan PBB untuk periode pembayaran tertentu. 

NI MADE SUKMASARI  | LANI DIANA WIJAYA | IQBAL MUHTAROM

Pilihan Editor: Pembebasan Pajak PBB di Jakarta: Dimulai Ahok, Dinaikkan Anies, dan Dijadikan Progresif Heru Budi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berebut Pendukung Anies di Jakarta, Rano Karno: Sebagian Anak Abah Ikuti Saya

1 jam lalu

Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno silaturahim ke Perguruan Silat Pusaka Djakarta di Kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, 20 September 2024. Rano Karno mengaku akan berjuang untuk memprioritaskan pencak silat sebagai ekstrakurikuler di sekolah-sekolah, bila terpilih menjadi pemimpin di Pilkada DKI Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Berebut Pendukung Anies di Jakarta, Rano Karno: Sebagian Anak Abah Ikuti Saya

Rano Karno menyebut tak masalah jika anak Abah juga ada yang mendukung pasangan calan lain di Pilgub Jakarta.


Anies Baswedan Bagikan Visi dan Misi Kendati Tak Maju Pilkada Jakarta, Berikut 18 Program Anies

19 jam lalu

Anies Baswedan berfoto bersama warga saat Car Free Day, di Jakarta, Minggu, 4 Agustus 2024. Sebelumnya, Anies dan istrinya menaiki MRT dari Lebak Bulus ke Dukuh Atas. TEMPO/Ilham Baliandra
Anies Baswedan Bagikan Visi dan Misi Kendati Tak Maju Pilkada Jakarta, Berikut 18 Program Anies

Kendati tak maju di Pilkada Jakarta, Anies Baswedan ternyata telah menyusun visi dan misi serta program untuk Jakarta. Ini rilisnya.


Anies Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta: Ada Transportasi dan Medical Check-up Gratis

1 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta: Ada Transportasi dan Medical Check-up Gratis

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis visi-misi dan program untuk Jakarta. Penyusunan itu, katanya, digarap secara intensif.


Pramono Anung-Rano Karno Teken Pakta Integritas untuk Selesaikan Konflik Kampung Bayam

1 hari lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung saat mendatangi Hunian Sementara warga Kampung Bayam di kawasan Jakarta Utara, Kamis, 26 September 2024. Pramono mengaku sudah teken surat kesepakatan atau pakta integritas dengan warga Kampung Susun Bayam (KSB) agar bisa kembali memiliki hunian layak. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung-Rano Karno Teken Pakta Integritas untuk Selesaikan Konflik Kampung Bayam

Pramono Anung-Rano Karno menandatangani pakta integritas yang mendukung penyelesaian konflik Kampung Bayam.


Meski Gagal Maju di Pilgub, Anies Baswedan Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta

1 hari lalu

Anies Baswedan menghadiri forum bersama mahasiswa dalam tajuk Anies Baswedan Kembali ke Jogja yang digelar di Pendopo Wisma Kagama, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Senin 9 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Meski Gagal Maju di Pilgub, Anies Baswedan Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta

Anies Baswedan mengunggah visi misi untuk program Jakarta. Ia mengatakan ini untuk tanggung jawab kepada publik.


Sederet Janji Pramono Anung-Rano Karno Jika Menangi Pilgub Jakarta 2024

2 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno memberikan pidato saat deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sederet Janji Pramono Anung-Rano Karno Jika Menangi Pilgub Jakarta 2024

Pramono Anung-Rano Karno memberikan janji-janji kepada masyarakat dalam Pilgub Jakarta 2024.


Pramono Anung Janji Lanjutkan Program BOTI dan Rumah Bebas Pajak

3 hari lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung bertemu dengan pendukung setelah menandatangani Deklarasi Damai di Kota Tua pada Selasa, 24 September 2024.  TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Pramono Anung Janji Lanjutkan Program BOTI dan Rumah Bebas Pajak

Program BOTI dan pembebasan pajak pokok PBB untuk bangunan di bawah Rp 2 miliar, pada era Ahok dan Anies. Pramono Anung akan melanjutkannya.


Pramono Anung Bersyukur Bisa Bertemu Para Kiai Pendukung Anies Baswedan

3 hari lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung bertemu dengan pendukung setelah menandatangani Deklarasi Damai di Kota Tua pada Selasa, 24 September 2024.  TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Pramono Anung Bersyukur Bisa Bertemu Para Kiai Pendukung Anies Baswedan

Pramono Anung, mengklaim mendapat banyak undangan pertemuan dari simpatisan Anies Baswedan.


Pramono Anung Bakal Temui Anies Secara Formal

3 hari lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung bertemu dengan pendukung setelah menandatangani Deklarasi Damai di Kota Tua pada Selasa, 24 September 2024.  TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Pramono Anung Bakal Temui Anies Secara Formal

Pramono Anung membeberkan bahwa Anies Baswedan termasuk salah satu tokoh yang belum ditemuinya secara formal


Pramono Anung Bicara Kalijodo Peninggalan Ahok, Dulu Direlokasi Kini Terbengkalai

4 hari lalu

Eks Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan pidato perpisahan kepada jajaran pegawai Sekretariat Kabinet di Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Pramono Anung telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet karena mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur Jakarta bersama Rano Karno. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Pramono Anung Bicara Kalijodo Peninggalan Ahok, Dulu Direlokasi Kini Terbengkalai

Pramono Anung berjanji akan membenahi lagi kawasan RTH-RPTRA Kalijodo, Jakarta Utara yang dulu pernah ditata oleh Ahok.