Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disomasi Polri, Komnas HAM Tolak Minta Maaf  

image-gnews
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menolak memenuhi permintaan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI yang disampaikan lewat surat somasi. Dalam somasi tersebut, penyidik Bareskrim menuntut Komisi Hak Asasi menarik pernyataan mengenai hasil investigasi atas penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto dan meminta maaf di media massa.

Komisioner Komisi Hak Asasi yang mengetuai tim investigasi kasus Bambang Widjojanto, Nur Kholis, mengatakan pengumuman pada publik telah sesuai aturan. "Kami merasa tidak melanggar," kata Nur Kholis, saat dihubungi Tempo, 8 Maret 2015.

Komisi Hak Asasi memang berwenang menerima pengaduan dan menyampaikan beberapa poin penting terkait hasil penyelidikan kepada masyarakat. Menurut Nur Kholis, dalam semua kasus yang ditangani, Komisi selalu mengumumkan poin penting hasil penyelidikan pada publik. "Yang diumumkan adalah resume, bukan laporan utama," ujar dia.

Nur Kholis mengatakan tanggapan atas somasi itu telah disusun. Surat jawaban dikirimkan hari ini, 9 Maret 2015, yang berisikan penjelasan hukum atas langkah yang diambil Komisi.

Komisi Hak Asasi sebelumnya menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim pada 23 Januari lalu. Penyidik Bareskrim dinilai berlebihan dan menyalahgunakan kekuasaan saat menangkap Bambang. Komisi juga menyimpulkan penangkapan Bambang terkait konflik antara KPK dan Polri.

Penyidik Bareskrim melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, mengirimkan somasi karena beranggapan Komisi Hak Asasi tak berhak mengumumkan hasil investigasi pada publik.

Nur Kholis menyatakan temuan lengkap Komisi Hak Asasi pertama kali dibuka dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 Februari. Selanjutnya, temuan diserahkan langsung pada Kepolisian RI. Tindak lanjut atas temuan pelanggaran diserahkan pada lembaga itu karena Komisi tidak berhak memberikan sanksi.

Surat berisi temuan Komisi Hak Asasi telah dilayangkan pada Kepolisian sejak beberapa pekan lalu. Akan tetapi, kata Nur Kholis, hingga saat ini Komisi Hak Asasi belum menerima surat balasan dari Kapolri.

Somasi dari Fredrich sendiri baru diterima Nur Kholis pada 27 Februari. Pada Minggu, 8 Maret, Nur Kholis mengumpulkan timnya untuk membahas tanggapan atas somasi tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Somasi yang tak kunjung ditanggapi oleh Komisi membuat berang kuasa hukum penyidik Bareskrim, Fredrich Yunadi. Dalam surat somasi yang diserahkan pada 8 Februari lalu itu tertulis bahwa penyidik memberi waktu 1 x 24 jam pada Komisi Hak Asasi. "Karena tidak ada respons, kami sudah melaporkan kasus ini pada Kepolisian Daerah Metro Jaya," ucap Fredrich.

Penyidik Bareskrim melaporkan pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh komisioner Komisi Hak Asasi. Pelanggaran pasal itu dapat membuat para komisioner dihukum penjara. "Kita lihat saja nanti komisioner itu ditahan," kata Fredrich lagi.

Tempo berusaha mengkonfirmasi ihwal pelaporan itu pada Polda Metro Jaya. Akan tetapi, baik Kepala Divisi Humas maupun Divisi Kriminal Khusus Polda tidak menanggapi telepon dan pesan pendek yang dilayangkan.

Ketua Komnas HAM Hafid Abbas menegaskan lembaganya telah menjalankan fungsi sesuai mandat. Menurut dia, kerja Komisi Hak Asasi tidak mungkin tidak menjadi konsumsi publik. "Biarkan Komisi Hak Asasi bekerja sesuai mandat. Kami tidak ada niat melemahkan satu institusi pun," kata Hafid.

Selain pada Polri, Hafid menegaskan Komisi juga memberi masukan pada KPK terkait ketiadaan pengawas internal di lembaga antirasuah itu. "Jadi, kami tidak hanya memperhatikan kasus kepolisian."

Menanggapi upaya kriminalisasi yang menimpa komisinya, Hafid berujar akan mempelajari dulu materi yang menjadi bahan gugatan penyidik Bareskrim.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

3 hari lalu

Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.


MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.


Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

4 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan hadir dalam sidang putusan MK soal sengketa pilpres atau PHPU. Apa alasan kehadirannya?


Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

7 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

20 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyaksikan pertandingan Grup A Piala AFF antara Indonesia vs Thailand di Stadion Gelora Bung Karno, 29 Desember 2022. Indonesia bermain imbang 1-1 dengan Thailand.  Foto :  Biro Pers Sekretariat Presiden/Agus Suparto
Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.


Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

21 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?


Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

21 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

Sidang sengketa pilpres di MK diwarnai aksi walkout dari BW saat Eddy Hiariej menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran. Berikut sederet faktanya.


Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

21 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

Yusril Ihza Mahendra merespons Bambang Widjojanto alias BW yang mempertanyakan status ahli paslon 02 Eddy Hiariej.


Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

21 hari lalu

Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

Ahli Prabowo-Gibran Eddy Hiariej menjelaskan tudingan soal tersangka kasus dugaan korupsi yang diungkapkan Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto.