TEMPO Interaktif, Jakarta - Susno Duadji, terdakwa kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, sakit. Sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedianya digelar Jumat (4/1) ini pun akhirnya ditunda.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Erbagtyo Rohan mengatakan jaksa sebenarnya sudah memanggil secara resmi bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu. “Tapi, yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Kami sudah menerima keterangan sakit,” ujar Erbagtyo.
Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto memutuskan sidang ditunda hingga Senin (7/2) nanti. Putusan Charis merujuk pada surat keterangan dokter rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, yang dibawa jaksa.
“Saudara Susno perlu istirahat dua hari terhitung mulai 4 FebruarI. Karena ini surat keterangan resmi dari dokter, tentunya majelis hakim tidak bisa berbuat apa-apa. Ya, tentu kami tunda,” kata Charis.
Salah seorang kuasa hukum Susno, Husni Maderi, mengungkapkan Susno sudah sakit sejak Rabu (2/2). Menurut Husni, tekanan darah kliennya naik. Kulit tubuh dan mukanya memerah. “Dia maksain hadir, tapi enggak bisa,” ujarnya.
Isma Savitri