Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mestinya MA Tidak Beri Fatwa pada Ali Mazi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Koordinator Tim Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho mengatakan Mahkamah Agung mestinya tidak perlu memberikan fatwa kepada Ali Mazi, terdakwa kasus korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hilton. "Kenapa harus dikabulkan?" kata Emerson saat dihubungi Tempo, Minggu (29/4).Menurut dia, tugas Mahkamah hanya memberikan pendapat hukumnya kepada lembaga tinggi negara sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Agung, bukan pada individu. "Dalam hal ini, Mahkamah Agung sama saja perannya sebagai konsultan hukum," katanya. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jelas disebutkan bahwa kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka harus dinonaktifkan dari jabatannya. "Tujuannya untuk memperlancar proses hukumnya," ujarnya. Fatwa ini, lanjut Emerson, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, karena nantinya bisa dijadikan dasar bagi setiap kepala daerah untuk lolos dari hukum. "Mereka (kepala daerah yang terjerat hukum) akan berpikir, 'kalau Ali Mazi bisa, kenapa yang lain tidak?'" ujarnya. Seperti diberitakan, Mahkamah Agung memberikan fatwa kepada Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif Ali Mazi pada 26 April 2007 yang isinya memperjelas posisi Ali Mazi saat melakukan perpanjangan izin HGB Hotel Hilton tahun 1999, yakni sebagai advokat. Mengenai penonaktifan Ali Mazi dari jabatan gubernur, mahkamah berpendapat seharusnya penonaktifan ini harus tidak semata-mata dipandang dari UU Pemda, melainkan juga harus mempertimbangan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Rini Kustiani
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Pontjo Sutowo yang Lawan Pemerintah dalam Sengketa Hotel Sultan

3 Oktober 2023

Pontjo Sutowo. TEMPO/Zulkarnain
Profil Pontjo Sutowo yang Lawan Pemerintah dalam Sengketa Hotel Sultan

Pontjo Sutowo merupakan Direktur Utama dari PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan


Ali Mazi Mutasi Puluhan Pejabat

13 Agustus 2007

Ali Mazi Mutasi Puluhan Pejabat

Belum genap sebulan menduduki kembali kursi Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi memutasi 29 pejabat di jajarannya.


Jaringan Hotel Hilton Dijual

4 Juli 2007

Jaringan Hotel Hilton Dijual

Pemilik Hilton Hotels Corp., perusahaan pengelola jasa hotel terbesar kedua di Amerika Serikat, sepakat untuk menjual sahamnya. Perusahaan itu dijual kepada Blackstone Group LP seharga sekitar US$20 miliar


Jaksa Kesulitan Susun Memori Kasasi Kasus Pontjo Sutowo

19 Juni 2007

Jaksa Kesulitan Susun Memori Kasasi Kasus Pontjo Sutowo

Pontjo Sutowo dan Ali Mazi divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi Hotel Hilton mencapai Rp 1,7 triliun.


Pontjo Sutowo dan Ali Mazi Bebas

12 Juni 2007

Pontjo Sutowo dan Ali Mazi Bebas

”Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum," Andriani Nurdin saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/6).


Pontjo dan Ali Mazi Dituntut 7 Tahun

1 Mei 2007

Pontjo dan Ali Mazi Dituntut 7 Tahun

Jaksa penuntut umum yang dipimpin Ali Mukartono menuntut terdakwa Pontjo Sutowo dan Ali Mazi dengan pidana tujuh tahun penjara.


Fatwa MA untuk Ali Mazi Tidak Tepat

29 April 2007

Fatwa MA untuk Ali Mazi Tidak Tepat

Pemberhentian itu perlu dilakukan, karena apabila pejabat itu masih aktif, pelayanan kepada publik dan pelaksanaan pemerintahan akan terganggu. "Penonaktifan itu juga untuk mempermudah pemeriksaan," kata Saut Situmorang.


Sidang Tuntutan Kasus Hilton Ditunda

24 April 2007

Sidang Tuntutan Kasus Hilton Ditunda

itu. "Masih ada hal yang perlu dirumuskan. Hingga saat ini kami belum menyelesaikan tuntutan," kata jaksa penuntut umum Henrizal Hustin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/4).


Sidang Hilton Kembali Digelar

13 Maret 2007

Sidang Hilton Kembali Digelar

Sidang kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/3).


Massa Tuntut Ali Mazi Tinggalkan Rumah Jabatan

10 Maret 2007

Massa Tuntut Ali Mazi Tinggalkan Rumah Jabatan

Ratusan massa berunjuk rasa menuntut Ali Mazi, gubernur yang dinonaktifkan karena menjadi terdakwa kasus korupsi Hilton, segera meninggalkan rumah jabatan gubernur.