TEMPO.CO, Jakarta - Retno Listyarti mengecam perusakan kantor YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan LBH Jakarta pada Minggu, 17 September 2017. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022 ini mengatakan lembaga yang berkantor di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, tersebut sangat dibutuhkan bagi rakyat miskin untuk mencari keadilan.
“YLBHI-LBH adalah tempat bagi orang miskin mencari keadilan. Orang miskin yang buta terhadap hukum dan tertindas. YLBHI dan LBH Jakarta merupakan rumah rakyat, seharusnya tidak mendapat perlakuan seperti itu,” kata Retno dalam pernyataan tertulisnya Senin, 18 September 2017.
Baca: Buntut Seminar 1965, Seratusan Orang Kepung LBH Jakarta
Retno mengaku pernah mendapat bantuan hukum LBH Jakarta selama 12 tahun untuk urusan pendidikan. Menurut Retno, para pengacara publik LBH Jakarta sangat profesional, kritis, berani, dan memiliki hati nurani. “Sesuai semangat LBH, prinsip negara hukum dan kode etik profesi dan bantuan hukum, semua didampingi tanpa memandang suku, agama, ras, keyakinan politik, serta golongan.”
Pada 2005, Retno pernah disomasi oleh Akbar Tanjung dengan tuntutan membayar Rp 10 miliar gara-gara buku teks pelajaran PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) yang ditulisnya. Dalam buku itu Retno mengutip artikel Kompas tentang Dissenting Opinion atau pendapat hakim yang berbeda dalam keputusan pembebasan Akbar Tanjung.
Melalui kuasa hukum Atmajaya Salim, Retno digugat oleh Akbar Tanjung secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 8 Agustus 2015. Saat bingung mencari bantuan, Retno meminta bantuan LBH Jakarta yang kemudian menjadi kuasa hukumnya.
Baca: Warga yang Terkurung di Gedung LBH Dievakuasi
Ketika Retno kembali berurusan dengan pengadilan, soal kebijakan ujian nasional sebagai penentu kelulusan seratus persen, ia bergabung dengan para guru, wali murid, dan masyarakat. LBH Jakarta menjadi kuasa hukum mereka untuk proses sidang di pengadilan negeri pada 2006 hingga Mahkamah Agung. Pada 2009 Retno dan kawan-kawannya memenangkan gugatan.
Pendampingan LHB Jakarta juga dirasakan Retno saat membentuk FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) pada 2011. Retno dilaporkan ke polisi dan dicopot jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta pada 2015.
Pada Minggu, 17 September 2017, ratusan orang mengepung kantor LBH Jakarta. Mereka meneriakkan ancaman, menebar stigma, dan tuduhan. Tak puas dengan kecaman, massa melempar batu ke kantor LBH Jakarta sambil memprovokasi agar terjadi kerusuhan.
YLBHI semula merencanakan seminar bertema “Pengungkapan Kebenaran Sejarah 65/66” di kantor LBH Jakarta pada Sabtu siang , 16 September 2017. Namun, mulai pagi kantor bantuan hukum untuk publik itu diblokade puluhan polisi dari Polsek Menteng. Para peserta seminar dan pegawai LBH dilarang masuk.
MARIA NOOR CHASANAH | ELIK