Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Bukti LBH Jakarta Dibutuhkan Rakyat Miskin Mencari Keadilan

image-gnews
Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti. Tempo/Tony hartawan
Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti. Tempo/Tony hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Retno Listyarti mengecam perusakan kantor YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan LBH Jakarta  pada Minggu, 17 September 2017. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022 ini mengatakan lembaga yang berkantor di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, tersebut sangat dibutuhkan bagi rakyat miskin untuk mencari keadilan.

“YLBHI-LBH adalah tempat bagi  orang miskin mencari keadilan. Orang miskin yang buta terhadap hukum dan tertindas. YLBHI dan LBH Jakarta merupakan rumah rakyat, seharusnya tidak mendapat perlakuan seperti itu,” kata Retno dalam pernyataan tertulisnya Senin, 18 September 2017.

Baca: Buntut Seminar 1965, Seratusan Orang Kepung LBH Jakarta

Retno mengaku pernah mendapat bantuan hukum LBH Jakarta selama 12 tahun untuk urusan pendidikan. Menurut Retno, para pengacara publik LBH Jakarta sangat profesional, kritis, berani, dan memiliki hati nurani.  “Sesuai semangat LBH, prinsip negara hukum dan kode etik profesi dan bantuan hukum, semua didampingi tanpa memandang suku, agama, ras, keyakinan politik, serta golongan.”

Pada 2005, Retno pernah disomasi oleh Akbar Tanjung dengan tuntutan membayar Rp 10 miliar gara-gara buku teks pelajaran PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) yang ditulisnya. Dalam buku itu Retno mengutip artikel Kompas tentang Dissenting Opinion atau pendapat hakim yang berbeda dalam keputusan pembebasan Akbar Tanjung.

Melalui kuasa hukum Atmajaya Salim, Retno digugat oleh Akbar Tanjung secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 8 Agustus 2015. Saat bingung mencari bantuan, Retno meminta bantuan LBH Jakarta yang kemudian menjadi kuasa hukumnya.

Baca: Warga yang Terkurung di Gedung LBH Dievakuasi 

Ketika Retno kembali berurusan dengan pengadilan, soal kebijakan ujian nasional sebagai penentu kelulusan seratus persen, ia bergabung dengan para guru, wali murid, dan masyarakat. LBH Jakarta menjadi kuasa hukum mereka untuk proses sidang di pengadilan negeri pada 2006 hingga Mahkamah Agung. Pada 2009 Retno dan kawan-kawannya memenangkan gugatan.

Pendampingan LHB Jakarta juga dirasakan Retno saat membentuk FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) pada 2011. Retno dilaporkan ke polisi dan dicopot jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta pada 2015.

Pada  Minggu, 17 September 2017, ratusan orang mengepung kantor LBH Jakarta. Mereka meneriakkan ancaman, menebar stigma, dan tuduhan. Tak puas dengan kecaman, massa melempar batu ke kantor LBH Jakarta sambil  memprovokasi agar terjadi kerusuhan.

YLBHI semula merencanakan seminar bertema “Pengungkapan Kebenaran Sejarah 65/66” di kantor LBH Jakarta pada Sabtu siang , 16 September 2017. Namun, mulai pagi kantor bantuan hukum untuk publik itu diblokade puluhan polisi dari Polsek Menteng. Para peserta seminar dan pegawai LBH dilarang masuk.

MARIA NOOR CHASANAH | ELIK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

Kondisi mata Novel Baswedan saat menghadiri peluncuran Jam Hitung Novel Baswedan, di gedung KPK, Selasa, 11 Desember 2018. Melalui jam itu, Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. TEMPO/Imam Sukamto
YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.


YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa  dan Ketua YLBHI Asfinawati saat acara pembukaan kembali gedung LBH Jakarta dan YLBHI di Jakarta, 25 September 2017. Akibat penyerangan pekan lalu, sejumlah fasilitas gedung rusak. TEMPO/Subekti
YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.


Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

15 Mei 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin, 14 Mei 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.


Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

15 Mei 2018

Anies Baswedan disebut-sebut berpotensi untuk berlaga dalam pilpres 2019.
Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada YLBHI akan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum


Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

11 Maret 2018

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

Presiden Jokowi diminta segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.


YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

11 Maret 2018

Asfinawati (tengah), ketua pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, bersama pengurus YLBHI periode 2017-2021, di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, 10 Januari 2017.
YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

YLBHI memberi waktu 7x24 jam bagi Jokowi untuk mengundangkan terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht.


Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

29 Januari 2018

Asfinawati. TEMPO/Nurdiansah
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

Sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ia amat sibuk. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sampai 2021.


YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

5 Desember 2017

Suasana tegang dan nyaris ricuh antara polisi dan warga saat pembersihan lahan untuk bandara Kulonprogo, Yogyakarta. HAND WAHYU
YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

YLBHI mengecam keras pengosongan paksa lokasi bandara yang dilakukan oleh PT AP 1 dengan cara memobilisasi aparat negara dan menggunakan alat berat.


YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

4 November 2017

Novel Baswedan. istimewa
YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

Rencana pemanggilan Kapolri Jenderal Tito Karnavian oleh Jokowi untuk mengetahui perkembangan kasus dianggap tidak cukup.


Rusuh di LBH Jakarta, Gerakan Rakyak Mudah Dicap PKI

23 September 2017

Massa menyerang kantor LBH Jakarta Senin dini hari, 18 September 2017. IRSYAN HASYIM
Rusuh di LBH Jakarta, Gerakan Rakyak Mudah Dicap PKI

Asfinawati mengatakan munculnya isu komunis yang menyebabkan kerusuhan di gedung LBH Jakarta menjadi alarm bahaya bagi gerakan rakyat.