Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, mengatakan tidak adanya terjemahan resmi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi berbeda-beda. Sebab pemaknaan yang terjadi menjadi beragam.

Ia mencontohkan kata makar. Di dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) atau yang diterjemahkan menjadi KUHP dan digunakan sebagai landasan hukum di Indonesia, makar memiliki arti serangan yang sifatnya melukai pemimpin atau usaha melumpuhkan pemerintah dengan membangun basis militer.

Baca juga: YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

"Tapi di Papua pernah ada kasus, pertemuan di gereja, yang dianggap pertemuan Organisasi Papua Merdeka, juga dianggap makar," kata Anggara kepada Tempo, Ahad, 11 Maret 2018.

Padahal, kata Anggara, jika merujuk pada makna aslinya, tindakan tersebut tidak bisa dikatakan makar. Ia juga membandingkan dengan sikap Presiden Soekarno yang pada masa Hindia Belanda secara terang-terangan ingin Indonesia merdeka dan membangun kekuatan untuk menggulingkan kekuasaan pada saat itu.

"Soekarno tidak pernah disidang atas tuduhan makar, padahal tindakannya kepada Hindia Belanda, kurang makar apa lagi?" kata dia.

Ia menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 4 sampai 5 terjemahan WvS oleh pakar hukum dalam bahasa Indonesia. Namun, seluruh terjemahan tersebut tidak ada yang resmi. Terjemahan yang satu dengan lainnya memiliki persepsi yang berbeda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima terjemahan WvS berbahasa Belanda menjadi bahasa Indonesia oleh pakar hukum itu antara lain dari Mulyanto, Andi Hamzah, Sunarto Surodibroto, R. Susilo, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Anggara mengaku sudah berkali-kali mengajukan kepada pemerintah dan tim perumus untuk segera menetapkan satu terjemahan resmi. Namun itikad itu selalu ditolak dengan alasan buang-buang waktu.

Baca juga: YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

"Presiden tidak perlu membentuk tim khusus, tinggal tunjuk salah satu dari enam terjemahan itu," ujarnya.

Ia menjelaskan, bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pihaknya telah melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo. Jika dalam waktu 7 x 24 jam tidak ada tanggapan, mereka berencana untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat pemerintah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sandiaga Bantah Australia Keluarkan Travel Warning Buntut Pengesahan KUHP

19 Desember 2022

Wisatawan menikmati sunset pantai Kata yang sepi saat Phuket dibuka kembali dibuka untuk turis asing di tengah pandemi COVID-19 di di Phuket, Thailand 1 Juli 2021. REUTERS/Jorge Silva
Sandiaga Bantah Australia Keluarkan Travel Warning Buntut Pengesahan KUHP

KUHP memuat pasal kontroversial yang mengatur kohabitasi dan seks di luar nikah.


Terpopuler: Pengusaha Hotel Khawatir Pasal Kontroversial KUHP, 2.000 Buruh Demo di Istana Negara

10 Desember 2022

Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR hari ini, Senin, 5 Desember 2022. Foto:  Ima Dini Shafira
Terpopuler: Pengusaha Hotel Khawatir Pasal Kontroversial KUHP, 2.000 Buruh Demo di Istana Negara

PHRI melihat pasal moral di KUHP bisa menggerus kunjungan wisatawan asing.


KUHP Dianggap Perparah Ekonomi, Ekonom: Kalau Mau Investasi Masuk, Harus Dibatalkan

9 Desember 2022

Sejumlah aktivis membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan karena dianggap masih mengandung banyak pasal yang bermasalah. TEMPO/M Taufan Rengganis
KUHP Dianggap Perparah Ekonomi, Ekonom: Kalau Mau Investasi Masuk, Harus Dibatalkan

KUHP yang baru dianggap bakal memperburuk dampak resesi global 2023.


PHRI Khawatir Imbas Pasal Pidana Check In Hotel dalam KUHP: Kita Semua Dirugikan

9 Desember 2022

Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR hari ini, Senin, 5 Desember 2022. Foto:  Ima Dini Shafira
PHRI Khawatir Imbas Pasal Pidana Check In Hotel dalam KUHP: Kita Semua Dirugikan

Sebelum KUHP disahkan, PHRI bersama dengan beberapa asosiasi lainnya sudah berkomunikasi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.


Pemerintah Usul Menukar 3 RUU di Prolegnas Prioritas 2021

23 November 2020

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Pemerintah Usul Menukar 3 RUU di Prolegnas Prioritas 2021

Pemerintah mengusulkan untuk mengeluarkan tiga RUU dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan RUU yang lainnya.


YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

Kondisi mata Novel Baswedan saat menghadiri peluncuran Jam Hitung Novel Baswedan, di gedung KPK, Selasa, 11 Desember 2018. Melalui jam itu, Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. TEMPO/Imam Sukamto
YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.


YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa  dan Ketua YLBHI Asfinawati saat acara pembukaan kembali gedung LBH Jakarta dan YLBHI di Jakarta, 25 September 2017. Akibat penyerangan pekan lalu, sejumlah fasilitas gedung rusak. TEMPO/Subekti
YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.


Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

15 Mei 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin, 14 Mei 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.


Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

15 Mei 2018

Anies Baswedan disebut-sebut berpotensi untuk berlaga dalam pilpres 2019.
Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada YLBHI akan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum


Rocky Gerung Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia untuk Ketiga Kalinya

16 April 2018

Rocky Gerung. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Rocky Gerung Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia untuk Ketiga Kalinya

Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung dilaporkan ke polisi dengan pasal 156a KUHP oleh Cyber Indonesia.