Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Sunda Wiwitan Patungan Beli Kembali Tanah Leluhur

image-gnews
Dewi Kanti, buyut Madrais (pendiri sunda wiwitan) di rumah paseban, Kecamata Cigugur, Kab Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA
Dewi Kanti, buyut Madrais (pendiri sunda wiwitan) di rumah paseban, Kecamata Cigugur, Kab Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - - Masyarakat adat  Sunda Wiwitan asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terpaksa patungan untuk membeli kembali tanah leluhur mereka yang sudah menjadi hak milik pemerintah. "Kami harus patungan untuk membeli wilayah yang dahulu adalah situs kami yaitu Curug Goong," kata Girang Pangampi masyarakat Sunda Wiwitan, Oki Satrio di Cirebon, Minggu 3 September 2017.

Sampai saat ini, menurut Oki, masyarakat adat Sunda Wiwitan baru bisa membeli kawasaan Curug Goong seluas satu hektare dan masih ada dua hektare yang belum terbeli. Situs masyarakat adat Sunda Wiwitan sekarang ini sudah banyak yang berpindah tangan dan banyak juga hilang, karena bergantinya tampuk kekuasaan. "Situs kami banyak yang hilang seiring adanya berbagai aturan," tuturnya.

Jaka Rumantaka. Elik Susanto

Pembelian situs Curug Goong merupakan salah satu cara, untuk masyarakat adat mempertahankan peninggalan leluhur mereka, agar kelak anak cucu mereka bisa mengetahui situs tersebut. "Kami membeli bukan untuk dipergunakan secara pribadi, namun kami menjadikan wilayah komunal," ujarnya.

Baca: Jaka Rumantaka: Tanah Itu Milik Ibu Saya

Sementara itu untuk situs mereka yang hilang termasuk banyak di antaranya situs Gunung Purna, Luwung Letik, Curug Goong, Sahiyang dan masih ada beberapa lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui, Masyarakat penghayat Sunda Wiwitan di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menggelar aksi penolakan eksekusi tanah adat oleh Pengadilan Negeri Kuningan, pada Kamis 23 Agustus 2017. Dengan mengenakan pakaian adat, sejumlah anggota masyarakat penghayat Sunda Wiwitan merebahkan tubuh mereka di tengah jalan. 

Dewi Kanti, salah seorang anggota Sunda Wiwitan, mengatakan eksekusi lahan bertentangan dengan prinsip keadilan hukum dan inkonstitusional. "Lahan ini merupakan zonasi Cagar Budaya Nasional, yang sudah tercatat sejak tahun 1976 di Departemen Kebudayaan dan Pendidikan Indonesia," kata Dewi sembari menambahkan kalau amar putusan pengadilan dinilai diskriminatif dan cacat hukum karena meminggirkan nilai sejarah dan budaya.

Kasus bermula dari gugatan salah satu keturunan Pangeran Tedja Buana yang memiliki tanah adat. Jaka Rumantaka, salah satu keturunan yang mengklaim menjadi pewaris tanah adat Sunda Wiwitan yang luasnya 224 meter persegi itu mengugat ke pengadilan. Tanah adat sendiri digunakan leluhar warga adat  meski tidak membuat sertifikat tanah.  Kasus sengketa berlanjut ke Mahkamah Agung dan telah mengeluarkan putusan kasasi yang mengabulkan gugatan Jaka. MA lalu menempuh langkah eksekusi.

Kasus tanah adat ini melengkapi teror yang dialami masyarakat penghayat  Sunda Wiwitan. Sebelumnya beberapa kali mereka mengalami diskriminasi, termasuk permintaan pemerintah agar mereka mencantumkan kenyakinan mereka pada kolom agama di KTP. Masyarakat penghayat Sunda Wiwitan tersebar di sejumlah daerah di Provinsi Banten dan Jawa Barat, seperti Cigugur dan Lebak.

IVANSYAH | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PTUN Bandung Tolak Gugatan Masyarakat Sunda Wiwitan soal Tanah Adat

23 Oktober 2020

Masyakat penganut kepercayaan sunda wiwitan yang berada di kaki gunung cermai membawa hasil bumi dalam upacara Seren Taun 22 Rayagung 1947  di Kuningan, Jawa Barat, 17 Oktober 2014. Acara tersebut merupakan ungkapan syukur atas suka duka dalam bidang pertanian. TEMPO/Nurdiansah
PTUN Bandung Tolak Gugatan Masyarakat Sunda Wiwitan soal Tanah Adat

Warga Sunda Wiwitan menggugat penerbitan sertifikat tanah atas nama R Djaka Rumantaka ke PTUN. Putusan pengadilan dianggap kontradiktif.


Masyarakat Sunda Wiwitan Lapor ke KPK Soal Sengketa Tanah

3 Oktober 2020

Tanah adat sunda wiwitan seluas 224 meter persegi gagal disita petugas pengadilan di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA
Masyarakat Sunda Wiwitan Lapor ke KPK Soal Sengketa Tanah

Warga Sunda Wiwitan melapor ke KPK terkait dugaan korupsi dalam sengketa tanah adat.


Warga Sunda Wiwitan Berencana Lapor ke KPK soal Sengketa Tanah

18 September 2020

Masyakat penganut kepercayaan sunda wiwitan yang berada di kaki gunung cermai membawa hasil bumi dalam upacara Seren Taun 22 Rayagung 1947  di Kuningan, Jawa Barat, 17 Oktober 2014. Acara tersebut merupakan ungkapan syukur atas suka duka dalam bidang pertanian. TEMPO/Nurdiansah
Warga Sunda Wiwitan Berencana Lapor ke KPK soal Sengketa Tanah

Mereka akan meminta KPK menelisik dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik pribadi di atas lahan adat Leuwung Letik.


Makam Adat Dilarang, Masyarakat Sunda Wiwitan Sebut Intoleransi

23 Juli 2020

Masyakat penganut kepercayaan sunda wiwitan yang berada di kaki gunung cermai membawa hasil bumi dalam upacara Seren Taun 22 Rayagung 1947  di Kuningan, Jawa Barat, 17 Oktober 2014. Acara tersebut merupakan ungkapan syukur atas suka duka dalam bidang pertanian. TEMPO/Nurdiansah
Makam Adat Dilarang, Masyarakat Sunda Wiwitan Sebut Intoleransi

Akur Sunda Wiwitan di Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dibuat kaget dengan peyegelan pembangunan makam sesepuh mereka oleh satpol PP.


Kerajaan Ubur-ubur Diduga Aliran Sesat, Begini Ajarannya

14 Agustus 2018

Polres Serang bersama MUI dan warga mendatangi rumah yang dijadikan Kerajaan Ubur  ubur di Serang, Banten, Senin, 13 Agustus 2018. Foto/Dok. Polres Kota Serang
Kerajaan Ubur-ubur Diduga Aliran Sesat, Begini Ajarannya

Kelompok yang diduga aliran sesat itu, kata polisi dipimpin Aisyah yang mengaku sebagai Ratu Kidul dan menganut agama Sunda Wiwitan,


Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama

9 November 2017

Dewi Kanti, buyut Madrais (pendiri sunda wiwitan) di rumah paseban, Kecamata Cigugur, Kab Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA
Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama

Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan mengapresiasi putusan ini karena akhirnya mereka bisa mendapatkan hak yang selama ini tidak pernah didapatkan


Tanah Sunda Wiwitan, Jaka Rumantaka: Itu Milik Ibu Saya

10 Oktober 2017

Jaka Rumantaka. Elik Susanto
Tanah Sunda Wiwitan, Jaka Rumantaka: Itu Milik Ibu Saya

Jaka Rumantaka menyebut rumah paseban atau rumah kegiatan adat Sunda Wiwitan berdiri di atas tanah milik ibunya.


Warga Sunda Wiwitan Pertahankan Rumah Adat yang Akan Disita

24 Agustus 2017

Tanah adat sunda wiwitan seluas 224 meter persegi gagal disita petugas pengadilan di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA
Warga Sunda Wiwitan Pertahankan Rumah Adat yang Akan Disita

Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan berdasarkan putusan hakim akan menyita rmah adat warga Sunda Wiwitan.