TEMPO.CO, Kuningan - Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
"Karena kita ini negara bangsa yang harus tunduk pada konstitusi, maka putusan MK harus menjadi rujukan dan mengikat," kata penganut kepercayaan Sunda Wiwitan, Dewi Kanti di Kuningan, Kamis, 9 November 2017.
Baca: Setelah Putusan MK, Pemerintah Data Ulang Agama Lokal
Dia mengatakan dengan adanya putusan tersebut, kini semua warga negara yang menganut kepercayaan bisa mendapatkan hak yang selama ini tidak pernah didapatkan. Misalnya berkaitan dengan persoalan birokrasi kependudukan.
"Tidak boleh ada alasan lagi menghambat lewat birokrasi hak warga negara yang paling asasi, beragama dan berkepercayaan," kata Dewi.
Menurut dia, penegasan kesetaraan antara agama dan kepercayaan menjadi sangat penting, karena hal tersebut berdampak terhadap para pemeluk penghayat kepercayaan untuk bisa mengakses pelayanan publik.
Baca: Penganut Aliran Kepercayaan ini Masih Belum Puas Putusan MK
Dia menceritakan bahwa selama ini para penghayat kepercayaan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik karena kolom agam di KTP dan KK dikosongkan. Bahkan menurut dia, perbuatan diskriminatif tersebut telah berlangsung selama 72 tahun di Indonesia.
Dewi juga menyebut banyak kendala yang dirasakan oleh para penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. "Yang pasti sejak berbagai upaya diskriminasi sistemik ini terjadi, selama 72 tahun kemerdekaan negeri ini, kemerdekaan utuh belum pernah dirasakan," ujarnya.