Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama

Reporter

image-gnews
Dewi Kanti, buyut Madrais (pendiri sunda wiwitan) di rumah paseban, Kecamata Cigugur, Kab Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA
Dewi Kanti, buyut Madrais (pendiri sunda wiwitan) di rumah paseban, Kecamata Cigugur, Kab Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA
Iklan

TEMPO.CO, Kuningan - Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

"Karena kita ini negara bangsa yang harus tunduk pada konstitusi, maka putusan MK harus menjadi rujukan dan mengikat," kata penganut kepercayaan Sunda Wiwitan, Dewi Kanti di Kuningan, Kamis, 9 November 2017.

Baca: Setelah Putusan MK, Pemerintah Data Ulang Agama Lokal

Dia mengatakan dengan adanya putusan tersebut, kini semua warga negara yang menganut kepercayaan bisa mendapatkan hak yang selama ini tidak pernah didapatkan. Misalnya berkaitan dengan persoalan birokrasi kependudukan.

"Tidak boleh ada alasan lagi menghambat lewat birokrasi hak warga negara yang paling asasi, beragama dan berkepercayaan," kata Dewi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, penegasan kesetaraan antara agama dan kepercayaan menjadi sangat penting, karena hal tersebut berdampak terhadap para pemeluk penghayat kepercayaan untuk bisa mengakses pelayanan publik.

Baca: Penganut Aliran Kepercayaan ini Masih Belum Puas Putusan MK

Dia menceritakan bahwa selama ini para penghayat kepercayaan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik karena kolom agam di KTP dan KK dikosongkan. Bahkan menurut dia, perbuatan diskriminatif tersebut telah berlangsung selama 72 tahun di Indonesia.

Dewi juga menyebut banyak kendala yang dirasakan oleh para penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. "Yang pasti sejak berbagai upaya diskriminasi sistemik ini terjadi, selama 72 tahun kemerdekaan negeri ini, kemerdekaan utuh belum pernah dirasakan," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejak Kapan Komunitas Yahudi Ada di Indonesia?

15 Oktober 2023

Benjamin Verbrugge dan Yobbi Ensel
Sejak Kapan Komunitas Yahudi Ada di Indonesia?

Kedatangan Yahudi ke Indonesia pun memiliki sejarah panjang. Berikut perkembangan komunitas Yahudi di Indonesia.


Cerita Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Baru: Daripada Dicap Islam KTP, Mending PD

19 Juli 2023

Seorang pria Badui Dalam (Inner Baduy) menunjukkan KTP elektronik barunya untuk memenuhi syarat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di Binong, Lebak, Banten, Minggu (11/6/2023). ANTARA/Andi Firdaus
Cerita Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Baru: Daripada Dicap Islam KTP, Mending PD

Pemberian KTP ini dapat meningkatkan rasa percaya diri para Penghayat Kepercayaan.


Satu Keluarga Tewas di Kalideres Mungkin Ikut Aliran Tertentu, Polisi Masih Selidiki

16 November 2022

Rumah penemuan 4 jenazah yang merupakan satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat, 11 November 2022 . Foto ANTARA/Walda Marison
Satu Keluarga Tewas di Kalideres Mungkin Ikut Aliran Tertentu, Polisi Masih Selidiki

Sementara bukan karena kelaparan penyebab satu keluarga tewas. Apakah karena menganut aliran tertentu atau ada hal lain, masih didalami.


Berbagai Pandangan tentang Apokaliptik

15 November 2022

Kondisi rumah lokasi penemuan empat jenazah satu keluarga di Perum Citra Garden Satu, Kalideres, Jakarta Barat dibaluti plastik setelah polisi melakukan olah TKP, Ahad, 13 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Berbagai Pandangan tentang Apokaliptik

Pencarian kata apokaliptik mendadak banyak ditelusuri artinya, karena dikaitkan dengan kemungkinan kasus kematian misterius keluarga di Kalideres


Jokowi Jamin Hak Penghayat Kepercayaan di Perpres Strategi Kebudayaan

17 September 2022

Presiden Joko Widodo menyampaikan arahannya saat rapat pembahasan Pengendalian Inflasi dengan Seluruh Kepala Daerah di Istana Negara, Jakarta, Senin, 12 September 2022. ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Kris
Jokowi Jamin Hak Penghayat Kepercayaan di Perpres Strategi Kebudayaan

Salah satu yang diatur dalam Perpres yang diteken Jokowi ini adalah jaminan atas hak kelompok penghayat kepercayaan dalam urusan pemajuan kebudayaan.


MUI Depok: Ahmadiyah Sudah Berulang Kali Diajak Berdialog

25 Oktober 2021

Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.
MUI Depok: Ahmadiyah Sudah Berulang Kali Diajak Berdialog

Ketua MUI Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman mengatakan, jamaah Ahmadiyah sudah sering diajak berdialog. Namun buntu, karena keyakinan mereka.


Setara Kritik Gubernur yang Libatkan MUI Tangani Kekerasan Ahmadiyah Sintang

20 September 2021

ilustrasi mesjid
Setara Kritik Gubernur yang Libatkan MUI Tangani Kekerasan Ahmadiyah Sintang

"Edaran tersebut problematik, sebab salah dalam memposisikan MUI dalam peristiwa kekerasan atas Ahmadiyah Sintang," kata Halili


PTUN Bandung Tolak Gugatan Masyarakat Sunda Wiwitan soal Tanah Adat

23 Oktober 2020

Masyakat penganut kepercayaan sunda wiwitan yang berada di kaki gunung cermai membawa hasil bumi dalam upacara Seren Taun 22 Rayagung 1947  di Kuningan, Jawa Barat, 17 Oktober 2014. Acara tersebut merupakan ungkapan syukur atas suka duka dalam bidang pertanian. TEMPO/Nurdiansah
PTUN Bandung Tolak Gugatan Masyarakat Sunda Wiwitan soal Tanah Adat

Warga Sunda Wiwitan menggugat penerbitan sertifikat tanah atas nama R Djaka Rumantaka ke PTUN. Putusan pengadilan dianggap kontradiktif.


Masyarakat Sunda Wiwitan Lapor ke KPK Soal Sengketa Tanah

3 Oktober 2020

Tanah adat sunda wiwitan seluas 224 meter persegi gagal disita petugas pengadilan di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA
Masyarakat Sunda Wiwitan Lapor ke KPK Soal Sengketa Tanah

Warga Sunda Wiwitan melapor ke KPK terkait dugaan korupsi dalam sengketa tanah adat.


Warga Sunda Wiwitan Berencana Lapor ke KPK soal Sengketa Tanah

18 September 2020

Masyakat penganut kepercayaan sunda wiwitan yang berada di kaki gunung cermai membawa hasil bumi dalam upacara Seren Taun 22 Rayagung 1947  di Kuningan, Jawa Barat, 17 Oktober 2014. Acara tersebut merupakan ungkapan syukur atas suka duka dalam bidang pertanian. TEMPO/Nurdiansah
Warga Sunda Wiwitan Berencana Lapor ke KPK soal Sengketa Tanah

Mereka akan meminta KPK menelisik dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik pribadi di atas lahan adat Leuwung Letik.