Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN Bandung Tolak Gugatan Masyarakat Sunda Wiwitan soal Tanah Adat

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Masyakat penganut kepercayaan sunda wiwitan yang berada di kaki gunung cermai membawa hasil bumi dalam upacara Seren Taun 22 Rayagung 1947  di Kuningan, Jawa Barat, 17 Oktober 2014. Acara tersebut merupakan ungkapan syukur atas suka duka dalam bidang pertanian. TEMPO/Nurdiansah
Masyakat penganut kepercayaan sunda wiwitan yang berada di kaki gunung cermai membawa hasil bumi dalam upacara Seren Taun 22 Rayagung 1947 di Kuningan, Jawa Barat, 17 Oktober 2014. Acara tersebut merupakan ungkapan syukur atas suka duka dalam bidang pertanian. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menolak gugatan Komunitas Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur terkait sengketa lahan adat Leuwung Letik, Kuningan, Jawa Barat. PTUN menyatakan tanah tersebut bukan tanah ulayat. “Putusannya seperti itu,” kata pengacara komunitas adat, Shinta Sintia Dewi, Jumat, 23 Oktober 2020.

Shinta menilai putusan PTUN Bandung kontradiktif. Sebab, dalam putusannya, PTUN menyatakan bahwa sengketa lahan tersebut dinilai bukan kewenangannya. Akan tetapi, pengadilan kemudian justru memutuskan bahwa tanah itu bukan termasuk tanah adat. “Seharusnya kalau bukan kewenangan sudah diputus sebelum pemeriksaan saksi,” kata dia.

Sebelumnya, warga Sunda Wiwitan menggugat penerbitan sertifikat tanah atas nama R Djaka Rumantaka ke PTUN. Sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuningan itu merujuk pada tanah seluas 6.827 meter persegi di kawasan Cigugur, Kuningan, yang biasa disebut Leuwung Letik.

Shanti mengatakan tanah tersebut berstatus tanah adat, sehingga seharusnya tidak bisa diterbitkan sertifikat. “Masyarakat menjaganya sebagai mandat Manuskrip Pangeran Madrais,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Shanti mengatakan penerbitan sertifikat itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Adat. Dia mengatakan aturan itu menyebutkan bahwa tanah adat adalah hak kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat komunal untuk menguasai, mengelola atau memanfaatkan.

Selain itu, menurut Santi, penerbitan sertifikat hak milik itu juga menyalahi Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa tanah yang berlokasi di Blok Lumbu, Kelurahan Cigugur itu sebagai kawasan resapan air dan tanah. Alih fungsi lahan, kata dia, dikhawatirkan akan merusak lingkungan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Tolak Perampasan Tanah untuk IKN Nusantara

5 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengikuti unjuk rasa dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2019 di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Dalam aksinya mereka menolak RUU Pertanahan, menghentikan praktek-praktek pemindahan paksa, penggusuran dan perampasan tanah rakyat yang dilakukan pemerintah dan korporasi serta mendesak Presiden segera menjalankan reforma agraria secara nasional dan sistematis. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Tolak Perampasan Tanah untuk IKN Nusantara

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menolak upaya perampasan tahan dan rumah warga lokal karena mengingatkan pada rezim orde baru yang represif


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

5 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

5 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

6 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


Jokowi Teken Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD Bali, Apa Kasusnya? Begini Perlawanannya

16 hari lalu

Arya Wedakarna. Instagram
Jokowi Teken Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD Bali, Apa Kasusnya? Begini Perlawanannya

Anggota DPD Bali Arya Wedakarna resmi dipecat Presiden Jokowi. Apa musababnya dan bagaimana perlawanannya?


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

23 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Gugatan Rp 204 Triliun, Pengadilan Negeri Solo Kabulkan Eksepsi Gibran dan KPU

24 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gugatan Rp 204 Triliun, Pengadilan Negeri Solo Kabulkan Eksepsi Gibran dan KPU

Putusan yang mengabulkan eksepsi Gibran diketok melalui e-Court pada Kamis, 22 Februari 2024.


TPDI dan Perekat Nusantara Minta PTUN Jakarta Diskualifikasi Prabowo-Gibran

25 hari lalu

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. ANTARA/Riza Harahap
TPDI dan Perekat Nusantara Minta PTUN Jakarta Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Petrus Selestinus ungkap alasan menggugat surat keputusan KPU RI tentang penetapan paslon capres dan cawapres Prabowo-Gibran ke PTUN Jakarta.


Kilas Balik Gugatan Paman Gibran ke PTUN Jakarta, Anwar Usman Ngotot Ingin Jadi Ketua MK Lagi

28 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sidang pleno ini merupakan agenda penyampaian laporan MK tahun 2020. Sidang pleno dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya. TEMPO/Subekti.
Kilas Balik Gugatan Paman Gibran ke PTUN Jakarta, Anwar Usman Ngotot Ingin Jadi Ketua MK Lagi

Anwar Usman menggugat ke PTUN Jakarta soal pencopotannya sebagai Ketua MK dan meminta nama baiknya direhabilitasi. Apa lagi alasannya?