Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Makam Adat Dilarang, Masyarakat Sunda Wiwitan Sebut Intoleransi

Reporter

image-gnews
Masyakat penganut kepercayaan sunda wiwitan yang berada di kaki gunung cermai membawa hasil bumi dalam upacara Seren Taun 22 Rayagung 1947  di Kuningan, Jawa Barat, 17 Oktober 2014. Acara tersebut merupakan ungkapan syukur atas suka duka dalam bidang pertanian. TEMPO/Nurdiansah
Masyakat penganut kepercayaan sunda wiwitan yang berada di kaki gunung cermai membawa hasil bumi dalam upacara Seren Taun 22 Rayagung 1947 di Kuningan, Jawa Barat, 17 Oktober 2014. Acara tersebut merupakan ungkapan syukur atas suka duka dalam bidang pertanian. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan di Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dibuat kaget dengan penyegelan pembangunan makam sesepuh mereka oleh satpol PP. Padahal mereka telah membeli secara sah lahan yang akan digunakan sebagai makam sesepuh Pangeran Djatikusumah tersebut. Mereka menyebut tindakan tersebut adalah bentuk diskriminasi sekaligus intoleransi terhadap warga Sunda Wiwitan.

"Padahal kami dan keturunan Pangeran Djatikusumah hanya berniat memenuhi keinginan orangtua untuk dimakamkan di tanah masyarakat adat," kata Pendamping Masyarakat Akur Sunda Wiwitan, Djuwita Djatikusumah Putri seperti dikutip Koran Tempo hari ini, Rabu 23 Juli 2020.

Tak hanya Satpol PP, proses penyegelan dikawal oleh aparat kepolisian, TNI, dan ratusan orang dari ormas keagamaan. Selain menyegel, pemerintah juga meminta agar membongkar Batu Satangtung, lantaran dianggap tak memiliki izin.

Djuwita menceritakan makam yang berada di area Curug Goong tersebut memiliki nilai sejarah bagi penghayat Sunda Wiwitan. Hal itu diyakini lantaran Pangeran Madrais, seorang pencetus agama Djawa Sunda atau Sunda Wiwitan, pernah tinggal di tempati itu bersama 200 pengikutnya. Mereka juga pernah ikut dalam peristiwa pemberontakan melawan penjajah di Tambun, Bekasi, pada 1869. Cucu Madrais, bernama Pangeran Djatikusumah kemudian menjadikan Curug Goong sebagai tempat pesarean mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Area Curug Goong bernilai bagi kami," ungkap putri ke-6 Pangeran Djatikusumah ini.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Kuningan, Ujang Jaidin, menyatakan penyegelan dilakukan setelah melalui beberapa prosedur. Mereka menganggap pembangunan tugu tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). "Bahwa pembangunan atau situs Batu Satangtung wajib memiliki IMB," ucap dia. Sehingga, penghayat Sunda Wiwitan harus membongkarnya dalam 30 hari ke depan.

Lebih lengkapnya baca Koran Tempo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

6 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.


Libur Lebaran Pengunjung Destinasi Wisata di Kuningan dan Cirebon Meningkat

9 hari lalu

Telaga Biru Cicerem. Shutterstock
Libur Lebaran Pengunjung Destinasi Wisata di Kuningan dan Cirebon Meningkat

Meski ada peningkatan, jumlah pengunjung pada libur Lebaran tahun ini belum sebanyak tahun lalu


Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

17 hari lalu

Seorang pengunjung melihat sejumlah lukisan karya penyandang autisme saat pameran karya seni Art for Autism di Atrium Grand City, Surabaya, Selasa (2/4). Pameran untuk memperingati Hari Autisme Sedunia  ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penyandang autisme dan juga sebagai kampanye menolak diskriminasi terhadap penyandang autisme. TEMPO/Fully Syafi
Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

24 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Bersiap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran, Kabupaten Kuningan Gelar Lomba Sapta Pesona

34 hari lalu

Telaga Biru Cicerem. Shutterstock
Bersiap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran, Kabupaten Kuningan Gelar Lomba Sapta Pesona

Setiap pengelola objek wisata di Kuningan diharapkan bisa menyiapkan lokasi wisata dengan baik untuk libur Idul Fitri tahun ini.


Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

35 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin 26 Februari 2024. ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI
Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.


Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

41 hari lalu

Aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Mereka berencana melakukan aksi mogok makan setiap hari ,dari pukul 10.00-17.00 WIB sampai RUU PPRT disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

Dua dekade RUU Perindungan Pekerja Rumah Tangga mangkrak tidak disahkan. Ini penjelasan mengenai RUU PPRT.


International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

43 hari lalu

Salah satu turunan tuntutan utama aksi International Women's Day Jogja 2024 berupa akses pendampingan bagi korban kekerasan difabel, pada Jumat 8 Maret 2024. TEMPO/Rachel Farahdiba R
International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

Peringatan International Women's Day Jogja 2024, Ketua Divisi Aksi dan Propaganda Srikandi UGM sebut mengusung tema "Mari Kak Rebut Kembali!"


Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

43 hari lalu

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy memberikan penghargaan kepada seorang Marinir Ukraina pada perayaan Hari Marinir Ukraina di garis depan, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di lokasi yang tidak diketahui. Ukrainian Presidential Press Service/via REUTERS
Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

Kementerian Pertahanan Ukraina mengatakan pada Oktober lalu bahwa hampir 43.000 tentara perempuan saat ini bertugas di militer.


Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

44 hari lalu

Seorang pekerja menurunkan kelapa sawit dari sebuah truk di pabrik kelapa sawit di Salak Tinggi, di luar Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Agustus 2014. [REUTERS / Samsul Said / File Foto]
Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

Malaysia memenangkan gugatan di WTO melawan tindakan diskriminasi Uni Eropa terhadap produk biofuel dari minyak sawit.