Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanah Sunda Wiwitan, Jaka Rumantaka: Itu Milik Ibu Saya

image-gnews
Jaka Rumantaka. Elik Susanto
Jaka Rumantaka. Elik Susanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaka Rumantaka menyampaikan klarifikasi berita mengenai sengketa tanah antara dirinya dan masyarakat adat Sunda Wiwitan di Desa Cigugur, Kuningan, Jawa Barat. Jaka mengatakan tanah seluas 224 meter persegi itu adalah warisan keluarganya.

"Tanah yang dipermasalahkan itu kepunyaan Ibu Ratu Siti Djenar, ibu saya," kata Jaka di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta pada Selasa, 10 Oktober 2017. Jaka mengaku telah memenangkan sengketa tanah tersebut hingga ke Mahkamah Agung.

Baca: Warga Sunda Wiwitan Pertahankan Rumah Adat yang Akan Disita

Penjelasan Jaka ini sekaligus sebagai hak jawab atas pemberitaan Tempo.co pada Kamis, 24 Agustus 2017. Arikel tersebut berisi upaya ratusan warga adat Sunda Wiwitan mempertahankan rumah adat mereka yang akan disita petugas Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan.

Tanah adat sunda wiwitan seluas 224 meter persegi gagal disita petugas pengadilan di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA

Menurut Jaka, asal-usul tanah itu dari ayah Siti Jenar yang bernama Pangeran Tedjabuana pada 1970. Sepuluh tahun kemudian, sekitar 1980-an, tanah tersebut diberikan kepada pihak lain oleh Pangeran Djati Kusumah. "Djati Kusumah itu adik ibu saya, satu bapak lain ibu. Dia memberikan tanah kepada Mimin Saminah dan E. Kusnadi," ungkap Jaka.

Di tanah warisan tersebut E. Kusnadi dan Mimin Saminah membangun rumah yang kemudian diberi nama rumah Paseban. Rumah itu kini menjadi mini museum dan tempat kegiatan masyarakat adat Sunda Wiwitan. Rumah itu pun disebut sebagai rumah adat warisan leluhur.

Baca: Masyarakat Sunda Wiwitan Patungan Beli Kembali Tanah Leluhur

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2008, Jaka menggugat tanah itu ke Pengadilan Negeri Kuningan. Mimin Saminah dan E. Kusnedi yang menjadi tergugat terus melakukan banding hingga Mahkamah Agung. Pada 2012, Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali memenangkan Jaka sebagai pemilik tanah itu.

Jaka melanjutkan, awalnya sengketa itu hanya melibatkan dirinya dengan Mimin Saminah dan Jatikusuma. Baru pada awal 2015, Jatikusuma menggugat dengan mengatasnamakan masyarakat Sunda Wiwitan. "Dalam gugatan saya dari tahun 2008 sampai 2012 tidak ada konflik dengan Sunda Wiwitan. Mulai 2015 awal baru Sunda Wiwitan menggugat ke pengadilan," kata Jaka.

Pengadilan Negeri Kuningan pun telah memutuskan eksekusi tanah itu. Namun, beberapa kali rencana eksekusi urung dilakukan karena mendapatkan perlawanan dari masyarakat Sunda Wiwitan.

Dewi Kanti, buyut Madrais (pendiri sunda wiwitan) di rumah paseban, Kecamata Cigugur, Kab Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA

Masyarakat Sunda Wiwitan menganggap putusan tersebut tidak mempertimbangkan amanat leluhur dan aspek sejarah, sosial, dan budaya. Dalam setiap rencana eksekusi, masyarakat Sunda Wiwitan menggelar aksi demi mempertahankan tanah dan rumah yang diyakini sebagai hak adat mereka.

Jaka bertekad akan terus memperjuangkan tanah ibunya itu. Dia bahkan akan meminta Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberi bantuan pengamanan eksekusi tanah yang segera diajukannya. "Tanah itu bukan milik adat, tapi milik keluarga saya, tanah ibu saya yang sudah saya perjuangkan selama 10 tahun."

Apabila kelak eksekusi berhasil, Jaka berencana hendak merobohkan rumah Paseban kemudian dibangun kembali warung makan di atas tanah itu. "Saya akan bikin warung makan untuk keluarga Siti Djenar yang kelaparan," ujar Jaka sembari menegaskan bahwa masyarakat adat Sunda Wiwitan tak berhak atas tanah tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PTUN Bandung Tolak Gugatan Masyarakat Sunda Wiwitan soal Tanah Adat

23 Oktober 2020

Masyakat penganut kepercayaan sunda wiwitan yang berada di kaki gunung cermai membawa hasil bumi dalam upacara Seren Taun 22 Rayagung 1947  di Kuningan, Jawa Barat, 17 Oktober 2014. Acara tersebut merupakan ungkapan syukur atas suka duka dalam bidang pertanian. TEMPO/Nurdiansah
PTUN Bandung Tolak Gugatan Masyarakat Sunda Wiwitan soal Tanah Adat

Warga Sunda Wiwitan menggugat penerbitan sertifikat tanah atas nama R Djaka Rumantaka ke PTUN. Putusan pengadilan dianggap kontradiktif.


Masyarakat Sunda Wiwitan Lapor ke KPK Soal Sengketa Tanah

3 Oktober 2020

Tanah adat sunda wiwitan seluas 224 meter persegi gagal disita petugas pengadilan di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA
Masyarakat Sunda Wiwitan Lapor ke KPK Soal Sengketa Tanah

Warga Sunda Wiwitan melapor ke KPK terkait dugaan korupsi dalam sengketa tanah adat.


Warga Sunda Wiwitan Berencana Lapor ke KPK soal Sengketa Tanah

18 September 2020

Masyakat penganut kepercayaan sunda wiwitan yang berada di kaki gunung cermai membawa hasil bumi dalam upacara Seren Taun 22 Rayagung 1947  di Kuningan, Jawa Barat, 17 Oktober 2014. Acara tersebut merupakan ungkapan syukur atas suka duka dalam bidang pertanian. TEMPO/Nurdiansah
Warga Sunda Wiwitan Berencana Lapor ke KPK soal Sengketa Tanah

Mereka akan meminta KPK menelisik dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik pribadi di atas lahan adat Leuwung Letik.


Makam Adat Dilarang, Masyarakat Sunda Wiwitan Sebut Intoleransi

23 Juli 2020

Masyakat penganut kepercayaan sunda wiwitan yang berada di kaki gunung cermai membawa hasil bumi dalam upacara Seren Taun 22 Rayagung 1947  di Kuningan, Jawa Barat, 17 Oktober 2014. Acara tersebut merupakan ungkapan syukur atas suka duka dalam bidang pertanian. TEMPO/Nurdiansah
Makam Adat Dilarang, Masyarakat Sunda Wiwitan Sebut Intoleransi

Akur Sunda Wiwitan di Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dibuat kaget dengan peyegelan pembangunan makam sesepuh mereka oleh satpol PP.


Kerajaan Ubur-ubur Diduga Aliran Sesat, Begini Ajarannya

14 Agustus 2018

Polres Serang bersama MUI dan warga mendatangi rumah yang dijadikan Kerajaan Ubur  ubur di Serang, Banten, Senin, 13 Agustus 2018. Foto/Dok. Polres Kota Serang
Kerajaan Ubur-ubur Diduga Aliran Sesat, Begini Ajarannya

Kelompok yang diduga aliran sesat itu, kata polisi dipimpin Aisyah yang mengaku sebagai Ratu Kidul dan menganut agama Sunda Wiwitan,


Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama

9 November 2017

Dewi Kanti, buyut Madrais (pendiri sunda wiwitan) di rumah paseban, Kecamata Cigugur, Kab Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA
Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama

Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan mengapresiasi putusan ini karena akhirnya mereka bisa mendapatkan hak yang selama ini tidak pernah didapatkan


Masyarakat Sunda Wiwitan Patungan Beli Kembali Tanah Leluhur

4 September 2017

Dewi Kanti, buyut Madrais (pendiri sunda wiwitan) di rumah paseban, Kecamata Cigugur, Kab Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA
Masyarakat Sunda Wiwitan Patungan Beli Kembali Tanah Leluhur

Masyarakat adat Sunda Wiwitan terpaksa patungan membeli kembali tanah leluhur mereka yang sudah menjadi hak milik pemerintah.


Warga Sunda Wiwitan Pertahankan Rumah Adat yang Akan Disita

24 Agustus 2017

Tanah adat sunda wiwitan seluas 224 meter persegi gagal disita petugas pengadilan di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA
Warga Sunda Wiwitan Pertahankan Rumah Adat yang Akan Disita

Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan berdasarkan putusan hakim akan menyita rmah adat warga Sunda Wiwitan.