Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Masih Selidiki Kasus Dukun Santet 1998-1999  

image-gnews
Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoirin, memberikan keterangan kepada awak media hasil audit HAM 11 tahun bencana lumpur Lapindo, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, 29 Mei 2017. Komnas HAM menyatakan hasil audit HAM atas tanggungjawab negara dan perusahaan dinilai gagal atas upaya pemulihan korban dampak semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoirin, memberikan keterangan kepada awak media hasil audit HAM 11 tahun bencana lumpur Lapindo, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, 29 Mei 2017. Komnas HAM menyatakan hasil audit HAM atas tanggungjawab negara dan perusahaan dinilai gagal atas upaya pemulihan korban dampak semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menyelesaikan penyelidikan kasus pembantaian dukun santet pada 1998-1999. Komnas berharap Kepolisian Daerah Jawa Timur membantu memberikan data.

"Kami berharap Kapolda memberikan kemudahan kami untuk menginventarisir, misalnya berupa dokumen penyidikan yang sudah dilakukan polisi saat peristiwa itu terjadi," kata Wakil Ketua Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron di Polda Jawa Timur, Kamis, 10 Agustus 2017.

Nurkhoiron mengatakan pihaknya membutuhkan dokumen dari Polda Jawa Timur sebagai bahan untuk melengkapi dokumen penyelidikan yang sudah disusun sejak dua tahun lalu. "Saya menargetkan September atau Oktober tahun ini laporan akhir penyelidikan sudah selesai untuk diajukan ke Kejagung."

Menurut dia, penyelidikan kasus ini dilakukan Komnas HAM sebagai mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Merujuk undang-undang itu, Komnas HAM diberikan mandat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat.

Nurkhoiron mengatakan Komnas HAM kesulitan menyelesaikan laporan penyelidikan kasus ini karena korban tidak ada yang mengurus dan mendampingi. "Berbeda dengan korban pelanggaran HAM berat lainnya," katanya. Sehingga pihaknya harus melakukan inventarisasi dan penggalian sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejauh ini, kata dia, jumlah korban tragedi pembantaian dukun santet yang sudah terdata di Komnas HAM baru 60-an dari total 200-an. Karena itu, langkah koordinasi dengan Polda Jawa Timur diharapkan bisa membantu Komnas menyelesaikan penyelidikan kasus ini. Kasus dukun santet itu mengakibatkan 148 orang di Banyuwangi tewas. Selain itu, ada 118 orang yang dijebloskan ke penjara karena dituding sebagai dukun santet.

Dia juga berharap langkah Komnas HAM menyelesaikan penyelidikan kasus ini bisa membantu negara memenuhi hak korban untuk mendapatkan kebenaran, keadilan, pemulihan, serta negara bisa belajar dari kasus itu sehingga ke depannya kasus yang sama tidak terulang lagi.

NUR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.


Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Istri almarhum Munir, Suciwati, memberikan keterangan terkait dengan 14 tahun terbunuhnya Munir di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Suciwati dan sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden dan Kapolri segera mengungkap konspirasi pembunuhan tokoh HAM itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?


Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.


Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

12 Desember 2018

Ilustrasi pasung. Shutterstock
Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

Masih ada panti sosial yang menerapkan praktik pemasungan dan kurungan terhadap penyandang disabilitas mental.


Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

14 November 2017

Akhirilah Kekerasan Negara di Papua
Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap kepolisian bertindak hati-hati menyikapi kondisi yang tengah terjadi di Mimika, Papua.


Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

4 Oktober 2017

Mohammad Choirul Anam. ANTARA FOTO
Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

Anggota Komnas HAM terpilih Muhammad Choirul Anam menyatakan komitmennya membongkar kasus pembunuhan Munir.


Penyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM  

18 September 2017

Massa yang mengepung Gedung LBH Jakarta terlibat bentrok di depan Gedung LBH Jakarta, 18 September 2017. Polisi terpaksa menembakkan gas air mata saat massa mulai ricuh dan memaksa merangsek masuk ke dalam gedung LBH Jakarta. TEMPO/Subekti.
Penyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM  

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan kantor LBH Jakarta sudah dikosongkan. Ada tiga atau empat orang yang sakit saat evakuasi.


Komnas HAM Sebut Indonesia Akan Tolak 20 Catatan HAM PBB, Sebab..

20 Agustus 2017

Ketua Perempuan AMAN Devi Anggraini (kanan), Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron (tengah), dan Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda, Ananda Moersid (kiri) dalam diskusi HAM dan Kebudayaan di Museum Tekstil Jakarta, 20 Agustus 2017. TEMPO/Danang Firmanto
Komnas HAM Sebut Indonesia Akan Tolak 20 Catatan HAM PBB, Sebab..

Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan ada sedikitnya 20 rekomendasi yang kemungkinan bakal ditolak atau menjadi catatan oleh Indonesia.


Ini Kata Komnas HAM Soal Negara Punya 3 Mandat Pelestarian Budaya

20 Agustus 2017

Ketua Perempuan AMAN Devi Anggraini (kanan), Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron (tengah), dan Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda, Ananda Moersid (kiri) dalam diskusi HAM dan Kebudayaan di Museum Tekstil Jakarta, 20 Agustus 2017. TEMPO/Danang Firmanto
Ini Kata Komnas HAM Soal Negara Punya 3 Mandat Pelestarian Budaya

Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menyebutkan negara memiliki tiga mandat berkaitan dengan upaya pelestarian kebudayaan.


Pansel Serahkan 14 Nama Calon Anggota Komnas HAM ke DPR

2 Agustus 2017

Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM Periode 2017-2022 Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama Wakil Ketua Harkristuti Harkrisnowo (kedua kiri) dan tiga anggota Zoemrotin K Susilo (kiri), Bambang Widodo Umar (kedua kanan) dan Makarim Wibisono (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Komnas HAM di Jakarta, 4 Juli 2017. Pansel menyatakan sebanyak 28 orang calon telah lolos uji seleksi lanjutan. ANTARA/Widodo S Jusuf
Pansel Serahkan 14 Nama Calon Anggota Komnas HAM ke DPR

14 calon Anggota Komnas HAM berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari pegiat lembaga swadaya, akademisi, hingga advokat.