TEMPO.CO, Jakarta- Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terpilih, Muhammad Choirul Anam menyatakan komitmennya membongkar kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Anam mengatakan akan melanjutkan upaya yang telah dimulai Komnas HAM periode sebelumnya.
Anam mengatakan ada putusan pleno Komnas HAM sebelumnya yang menyatakan eksaminasi terhadap kasus Munir.
"Pertama, harus ada peradilan ulang. Yang kedua, ada banyak data dan beberapa clue hukum yang bisa ditindaklanjuti (dari putusan pengadilan kasus Muchdi dan Polycarpus)," kata Anam saat dihubungi via telepon, Selasa, 3 Oktober 2017.
Anam sebelumnya terlibat sebagai kuasa hukum bagi keluarga Munir saat menggugat maskapai Garuda Indonesia. Munir meninggal di pesawat Garuda GA-974 dalam penerbangan Jakarta-Belanda. Salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini meninggal karena racun arsenik yang dibubuhkan ke minumannya.
Hingga 13 tahun berselang, kasus Munir belum menemui titik terang. Pengadilan telah menghukum pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto dan Direktur Garuda Indra Setiawan. Namun, banyak pihak menduga otak pembunuhan tersebut belum tersentuh hukum.
Pengadilan sempat mendakwa Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwoprandjono sebagai otak pembunuhan tersebut. Namun, belakangan Muchdi bebas dari segala dakwaan.
Pemerintah hingga kini juga belum mengumumkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) yang ditugaskan menyelidiki kematian Munir. Kendati istri Munir, Suciwati dan Kontras memenangkan gugatan di Komisi Informasi Publik (KIP), pemerintah tak juga membuka dokumen tersebut. Kementerian Sekretariat Negara bahkan mengaku dokumen itu hilang.
Anam mengatakan, eksaminasi Komnas HAM adalah modal yang baik bagi komisioner periode mendatang untuk mengupayakan penyelesaikan kasus Munir.
"Kami meletakkan hasil eksaminasi tersebut sebagai sebuah komitmen dan modalitas yang baik untuk menyelesaikan kasus ini," kata Anam.
Choirul Anam terpilih sebagai salah satu komisioner Komnas HAM yang lolos uji kelayakan oleh Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Pers Malang ini lolos bersama enam orang lainnya, yaitu Ahmad Taufan Damanik, Amiruddin Al Rahab, Beka Ulung Hapsara, Hairansyah, Munafrizal Manan, dan Sandrayati Moniaga.