INFO NASIONAL - Pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus dilakukan Bea Cukai Malang. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada masyarakat dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector. Selain menimbulkan potensi kerugian negara, peredaran barang kena cukai ilegal mengancam kesehatan masyarakat.
Untuk itu, pada Rabu, 2 Agustus 2017, Bea Cukai Malang melakukan pemusnahan terhadap 2,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 378 juta. Selain itu, petugas Bea Cukai Malang memusnahkan sejumlah minuman keras ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Nirwala D. Heryanto mengatakan selain melakukan pemusnahan terhadap barang kena cukai, Bea Cukai Jawa Timur mengadakan joint assessment dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini sebagai bentuk sinergi mengamankan penerimaan negara dan memberantas peredaran rokok ilegal.
Menurut Nirwala, joint assessment dilakukan untuk menyatukan pandangan dalam mengoptimalkan penerimaan negara. “Selain DJP, kami mengundang para pengusaha rokok untuk membahas optimalisasi penerimaan negara serta tantangan di lapangan saat ini dalam produksi rokok. Salah satunya peredaran rokok ilegal yang harus diberantas,” katanya.