TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum belum juga berhasil memutuskan isu krusial. Rapat bersama pemerintah, kemarin malam, Senin, 10 Juli 2017, kembali gagal mencapai kesepakatan. Sikap Pansus terkait dengan isu krusial RUU Pemilu akan ditentukan pada Kamis, 13 Juli mendatang.
"Pengambilan keputusan tingkat pertama yang berisi pandangan mini fraksi, pendapat pemerintah, dan penandatanganan naskah RUU tidak jadi kami laksanakan hari ini. Kita tunda menjadi Kamis, 13 (Juli), pukul 13.00," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy saat ditemui seusai rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen.
Baca: Hanura Setuju RUU Pemilu Dibahas Bersama Presiden Jokowi
Rapat kemarin berlangsung mulai pukul 20.30 hingga 23.00. Selain dihadiri kapoksi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, Lukman sempat berharap rapat tersebut dapat memastikan sikap Pansus terhadap empat isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu. Keempat isu tersebut adalah ambang batas parlementer, metode konversi suara, pembagian wilayah daerah pemilihan, dan sistem pemilu yang akan digunakan.
Lukman mengatakan, sebelum melaksanakan rapat pandangan mini fraksi berikutnya, Pansus akan lebih dulu menggelar rapat internal pada Rabu, 12 Juli 2017. "Sehingga nanti apa yang akan diputuskan internal Pansus itulah yang akan dilakukan pengambilan keputusan pada Kamis," kata politikus Partai Keadilan Bangsa itu.
Baca juga: RUU Pemilu, Demokrat Kukuh Tolak Presidential Threshold
Jika terealisasi, Pansus RUU Pemilu siap melaporkannya di paripurna pada 20 Juli mendatang. "Pimpinan Pansus akan menyampaikan pada pimpinan DPR bahwa tak ada penundaan paripurna," katanya.
EGI ADYATAMA