TEMPO.CO, Jakarta - Rapat panitia khusus pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu, akan mencoba kembali mengambil keputusan terkait lima isu krusial yang tersisa. Sebelumnya pansus mencoba memutuskan itu malam tadi, namun batal lantaran pemerintah tidak hadir.
Alotnya pembahasan UU Pemilihan Umum di pansus karena belum ada kesepakatan di kalangan fraksi terkait lima isu tersebut. Kelima isu itu adalah sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, alokasi kursi per daerah, dan metode konversi suara ke kursi. Selain itu, belum ada kesepakatan antara pansus dan pemerintah.
Baca: Ada 4 Paket untuk Putuskan 5 Isu Krusial di RUU Pemilu
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, tidak mungkin RUU Pemilu ini dapat memenuhi kepentingan seluruh partai. Bahkan, dalam beberapa aturan pemerintah memilih untuk mengalah. "Pasti harus ada yang berkorban," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017.
Tjahjo menjelaskan terkait isu ambang batas parlemen, pemerintah mengusulkan di atas 3,5 persen. Sedangkan beberapa partai, seperti Partai NasDem dan Partai Golkar menginginkan 7 persen. "Pak Ketua (Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy) kompromi bagaimana kalau ambil jalan tengah, 4 persen? Ya nanti kita liat perkembangannya," ujarnya.
Selain itu masalah ambang batas pencalonan presiden juga menjadi salah satu isu yang alot. Pemerintah, Partai NasDem, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menginginkan 20 persen. Sedangkan beberapa partai ada yang ingin 0 persen dan 10-15 persen. "Pemerintah beri opsi berlandaskan konstitusional. Kenapa 20 persen, karena capres dapat diusulkan oleh satu partai atau gabungan partai politik," ucapnya.
Baca: RUU Pemilu Molor, Istana Yakin Selesai pada Waktunya
Begitu pula soal metode konversi suara ke kursi. Partai masih meributkan antara metode Kuota Hare, Saint Lague Murni, atau Saint Lague Modifikasi. "Ini kepentingan partai, kalau diterapkan model A, partai ini akan hilang. Kalo model C partai ini akan dapat suara besar dan kursi tambahan," ucap Tjahjo.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menuturkan pemerintah berharap isu-isu ini dapat diputuskan secara musyawarah. Bila tidak memungkinkan, maka dibawa ke paripurna DPR.
"Opsi kami kalo sampe deadlock di paripurna ya sudah, kami kembali ke undang-undang lama. Paling ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi soal pemilu serentak," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, menuturkan sebenarnya sudah kemungkinan terjadi kesepakatan di antara seluruh fraksi. "Tinggal menunggu para pimpinan-pimpinan fraksi, untuk hadir. Kalau sudah tidak ada perbedaan lagi, ya sudah bisa mulai rapat untuk pengambilan keputusan," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
AHMAD FAIZ