Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembahasan RUU Pemilu Alot, Mendagri Berharap Ada yang Mengalah

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kanan) pada rapat dengar pendapat umum dengan Pansus RUU Pemilu DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 Februari 2017. Rapat ini membahas ambang batas Presiden (Presidential Threshold), ambang batas Parlemen (Parliamentary Threshold), jumlah kursi di daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kanan) pada rapat dengar pendapat umum dengan Pansus RUU Pemilu DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 Februari 2017. Rapat ini membahas ambang batas Presiden (Presidential Threshold), ambang batas Parlemen (Parliamentary Threshold), jumlah kursi di daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat panitia khusus pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu, akan mencoba kembali mengambil keputusan terkait lima isu krusial yang tersisa. Sebelumnya pansus mencoba memutuskan itu malam tadi, namun batal lantaran pemerintah tidak hadir.

Alotnya pembahasan UU Pemilihan Umum di pansus karena belum ada kesepakatan di kalangan fraksi terkait lima isu tersebut. Kelima isu itu adalah sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, alokasi kursi per daerah, dan metode konversi suara ke kursi. Selain itu, belum ada kesepakatan antara pansus dan pemerintah.

Baca: Ada 4 Paket untuk Putuskan 5 Isu Krusial di RUU Pemilu 

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, tidak mungkin RUU Pemilu ini dapat memenuhi kepentingan seluruh partai. Bahkan, dalam beberapa aturan pemerintah memilih untuk mengalah. "Pasti harus ada yang berkorban," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017.

Tjahjo menjelaskan terkait isu ambang batas parlemen, pemerintah mengusulkan di atas 3,5 persen. Sedangkan beberapa partai, seperti Partai NasDem dan Partai Golkar menginginkan 7 persen. "Pak Ketua (Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy) kompromi bagaimana kalau ambil jalan tengah, 4 persen? Ya nanti kita liat perkembangannya," ujarnya.

Selain itu masalah ambang batas pencalonan presiden juga menjadi salah satu isu yang alot. Pemerintah, Partai NasDem, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menginginkan 20 persen. Sedangkan beberapa partai ada yang ingin 0 persen dan 10-15 persen. "Pemerintah beri opsi berlandaskan konstitusional. Kenapa 20 persen, karena capres dapat diusulkan oleh satu partai atau gabungan partai politik," ucapnya.

Baca: RUU Pemilu Molor, Istana Yakin Selesai pada Waktunya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begitu pula soal metode konversi suara ke kursi. Partai masih meributkan antara metode Kuota Hare, Saint Lague Murni, atau Saint Lague Modifikasi. "Ini kepentingan partai, kalau diterapkan model A, partai ini akan hilang. Kalo model C partai ini akan dapat suara besar dan kursi tambahan," ucap Tjahjo.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menuturkan pemerintah berharap isu-isu ini dapat diputuskan secara musyawarah. Bila tidak memungkinkan, maka dibawa ke paripurna DPR.

"Opsi kami kalo sampe deadlock di paripurna ya sudah, kami kembali ke undang-undang lama. Paling ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi soal pemilu serentak," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, menuturkan sebenarnya sudah kemungkinan terjadi kesepakatan di antara seluruh fraksi. "Tinggal menunggu para pimpinan-pimpinan fraksi, untuk hadir. Kalau sudah tidak ada perbedaan lagi, ya sudah bisa mulai rapat untuk pengambilan keputusan," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

12 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

16 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

21 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.