TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan segera selesai. Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu siang nanti akan mengambil keputusan terkait dengan lima isu krusial yang tersisa.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan pengambilan keputusan lima isu itu akan dilakukan secara paket. Adapun lima isu tersebut, yakni ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, alokasi kursi per daerah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara ke kursi.
Baca juga: RUU Pemilu Molor, Istana Yakin Selesai pada Waktunya
"Pengambilan keputusan lewat sistem paket. Alasannya, masing-masing isu itu saling berkait kelindan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Juni 2017.
Lukman menjelaskan, pengambilan keputusan ini sedianya dilakukan pada Kamis pekan lalu. Namun beberapa fraksi, terutama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, meminta diberikan waktu untuk melakukan lobi antarfraksi dengan melibatkan penentu kebijakan di masing-masing partai. Sebab, rapat kerja pekan lalu memutuskan pengambilan keputusan dilakukan hari ini.
"Disepakati ada atau tidak ada kesepakatan lintas fraksi dalam lobi-lobi yang dilakukan hingga Selasa, keputusan tetap akan diambil," ucapnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menuturkan Pansus akan tetap mengupayakan pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat. "Namun langkah terakhir dengan voting juga menjadi pilihan," ujarnya.
Lukman menjelaskan, dalam pengambilan keputusan RUU Pemilu lewat sistem paket, setidaknya diperkirakan ada empat variasi paket yang akan muncul, yaitu paket A, B, C, dan D.
Paket A
1. Ambang batas parlemen (5 persen)
2. Ambang batas presiden (10-15 persen)
3. Alokasi kursi per daerah (3-8 kursi)
4. Sistem pemilu (Terbuka)
5. Metode konversi suara (Sainta Lague Murni).
Paket B
1. Ambang batas parlemen (5 persen)
2. Ambang batas presiden (20-25 persen)
3. Alokasi kursi per daerah (3-8 kursi)
4. Sistem pemilu (Terbuka terbatas)
5. Metode konversi suara (Sainta Lague Murni).
Paket C
1. Ambang batas parlemen (4 persen)
2. Ambang batas presiden (0 persen)
3. Alokasi kursi per daerah (3-10 kursi)
4. Sistem pemilu (Terbuka)
5. Metode konversi suara (Quota Hare).
Paket D
1. Ambang batas parlemen (4 persen)
2. Ambang batas presiden (10-15 persen)
3. Alokasi kursi per daerah (3-10 kursi)
4. Sistem pemilu (Terbuka terbatas)
5. Metode konversi suara (Sainta Lague Murni).
AHMAD FAIZ