TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nurhasni mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku oleh Sekretaris Jendral Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sudarsono Hardjosoekarto. Laporan tersebut diajukan oleh Senator DPD kubu GKR Hemas, Nurmawati Dewi Bantilan dan M. Asri Anas.
“Saat ini kami sedang menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi. Sekarang hanya itu yang bisa kami sampaikan,” ujar Nurhasni pada dua senator DPD itu di Kantor KASN, Jakarta Timur, pada Selasa, 23 Mei 2017. Nurhasni mengatakan jadwal pemanggilan beberapa senator sudah dibuat. Pihaknya memperkirakan surat pemanggilan sudah bisa keluar minggu depan.
Baca juga:
Kubu GKR Hemas Adukan Sekjen DPD, Dianggap Paksa Dukung OSO
Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan untuk menghadapi kasus ini pihaknya akan mengumpulkan terlebih dahulu bukti-bukti pelanggaran kode etik Sudarsono. “Kalau langsung manggil sekjen, dia pasti menyanggah. Lebih baik ditarik fakta yang kuat dulu. Setelah itu baru memanggil dia,” katanya.
Kubu Hemas menganggap Sudarsono telah ikut berpolitik dan berpihak. Tindakan Sudarsono dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan seorang pejabat sipil harus bersikap netral, profesional dan taat pada perintah hukum.
Baca pula:
Dua Senator Tagih Tindak Lanjut Laporan Pelanggaran Sekjen DPD
Nurmawati dan Anas kembali mendatangi Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menagih tindak lanjut atas laporan mereka terhadap Sudarsono Hardjosoekarto.
Sebelumnya Nurmawati bersama Anas telah menyambangi Kantor KASN pada 5 Mei 2017 untuk melaporkan Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto. Ini merupakan pertemuan kedua mereka dengan KASN.
Polemik di DPD bermula dari adanya Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan. Beberapa senator DPD mengajukan uji materi terhadap tatib tersebut. Akhirnya MA mengeluarkan putusan pada 30 Maret 2017 yang membatalkan tatib dan mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD menjadi lima tahun.
Namun awal April 2017, sebagian anggota DPD menganggap M Saleh, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad sudah demisioner. DPD tetap menjalankan pemilihan pimpinan baru hingga dini hari dan menetapkan Oesman, Nono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD periode 2017-2019.
Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi memandu pelantikan pimpinan DPD Oesman, Nono, dan Darmayanti mengucapkan sumpah jabatan. Kepemimpinan yang baru ini tidak diakui sebagian anggota DPD, termasuk Hemas dan Farouk Muhammad.
Saat ini, Hemas melakukan perlawanan lewat jalur hukum, yakni mengajukan permohonan terkait langkah administratif Mahkamah Agung yang memandu sumpah jabatan Oesman, Nono, dan Darmayanti ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
DWI FEBRINA FAJRIN I S. DIAN ANDRYANTO