TEMPO.CO, Jakarta - Dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Nurmawati Dewi Bantilan dan Muhammad Asri Anas, mendatangi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menagih tindak lanjut atas laporan mereka terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik serta perilaku Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto. Dalam keterangan tertulis, dua senator tersebut mengatakan, dua minggu sejak laporan disampaikan, belum ada tanggapan dari KASN.
“Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Sekjen DPD ini seharusnya masuk prioritas kasus yang ditangani KASN. Sebab, kasus ini menyangkut sebuah lembaga negara yang sedang mengalami konflik akibat kepemimpinan yang tidak sah,” ujar Nurmawati.
Baca juga:
Kisruh DPD, Pengamat Politik: Sekarang Sulit Mengharapkan DPD
Kisruh Pimpinan DPD, Hemas Gugat Pelantikan ke PTUN
Sebelumnya, senator asal Sulawesi Tengah itu bersama Anas telah menyambangi KASN pada 5 Mei 2017 untuk melaporkan Sudarsono. Kedua senator diterima langsung oleh Ketua KASN Sofian Effendi.
Dalam laporan itu, Nurmawati dan Anas mengungkapkan sejumlah tindakan Sudarsono yang dinilai melanggar aturan serta kode etik aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU itu menyebutkan pejabat sipil harus bersikap netral, profesional, dan taat pada perintah hukum.
Baca pula:
Konflik DPD Berlanjut: Oesman Klaim Legal, Hemas Sebut Ilegal
Dua Senator dari Yogyakarta Ini Cemaskan Kisruh DPD, Sebab...
Anas—senator asal Sulawesi Barat—menuding Sudarsono sebagai pejabat sipil telah ikut berpolitik dan berpihak kepada pimpinan DPD yang tidak sah. "Sekjen semestinya taat kepada putusan Mahkamah Agung yang telah mengukuhkan kepemimpinan DPD selama lima tahun dengan GKR Hemas dan Farouk Muhammad sebagai pemimpin. Tapi Sekjen justru ikut arus kekuasaan politik dengan mendukung dan memberikan pelayanan kepada Oesman Sapta Odang yang merupakan pemimpin tidak sah,” ujarnya.
Anas juga mengungkapkan ulah Sudarsono yang melobi Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi agar Mahkamah memandu pelantikan Oesman sebagai Ketua DPD. Tindakan pelantikan Oesman serta dua wakilnya, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis, sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. GKR Hemas beserta sebelas anggota DPD menjadi pemohon dalam kasus tersebut, sedangkan Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali menjadi pihak termohon.
DWI FEBRINA FAJRIN | S. DIAN ANDRYANTO