Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Senator Tagih Tindak Lanjut Laporan Pelanggaran Sekjen DPD  

image-gnews
Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membentangkan poster sebagai bentuk protes saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V, Jakarta, 11 April 2017. Rapat Paripurna DPD ini beragendakan mendengar pidato pembuka masa sidang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membentangkan poster sebagai bentuk protes saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V, Jakarta, 11 April 2017. Rapat Paripurna DPD ini beragendakan mendengar pidato pembuka masa sidang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Nurmawati Dewi Bantilan dan Muhammad Asri Anas, mendatangi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menagih tindak lanjut atas laporan mereka terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik serta perilaku Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto. Dalam keterangan tertulis, dua senator tersebut mengatakan, dua minggu sejak laporan disampaikan, belum ada tanggapan dari KASN.

“Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Sekjen DPD ini seharusnya masuk prioritas kasus yang ditangani KASN. Sebab, kasus ini menyangkut sebuah lembaga negara yang sedang mengalami konflik akibat kepemimpinan yang tidak sah,” ujar Nurmawati.

Baca juga:
Kisruh DPD, Pengamat Politik: Sekarang Sulit Mengharapkan DPD

Kisruh Pimpinan DPD, Hemas Gugat Pelantikan ke PTUN  

Sebelumnya, senator asal Sulawesi Tengah itu bersama Anas telah menyambangi KASN pada 5 Mei 2017 untuk melaporkan Sudarsono. Kedua senator diterima langsung oleh Ketua KASN Sofian Effendi.

Dalam laporan itu, Nurmawati dan Anas mengungkapkan sejumlah tindakan Sudarsono yang dinilai melanggar aturan serta kode etik aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU itu menyebutkan pejabat sipil harus bersikap netral, profesional, dan taat pada perintah hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca pula:
Konflik DPD Berlanjut: Oesman Klaim Legal, Hemas Sebut Ilegal

Dua Senator dari Yogyakarta Ini Cemaskan Kisruh DPD, Sebab...

Anas—senator asal Sulawesi Barat—menuding Sudarsono sebagai pejabat sipil telah ikut berpolitik dan berpihak kepada pimpinan DPD yang tidak sah. "Sekjen semestinya taat kepada putusan Mahkamah Agung yang telah mengukuhkan kepemimpinan DPD selama lima tahun dengan GKR Hemas dan Farouk Muhammad sebagai pemimpin. Tapi Sekjen justru ikut arus kekuasaan politik dengan mendukung dan memberikan pelayanan kepada Oesman Sapta Odang yang merupakan pemimpin tidak sah,” ujarnya.

Anas juga mengungkapkan ulah Sudarsono yang melobi Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi agar Mahkamah memandu pelantikan Oesman sebagai Ketua DPD. Tindakan pelantikan Oesman serta dua wakilnya, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis, sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. GKR Hemas beserta sebelas anggota DPD menjadi pemohon dalam kasus tersebut, sedangkan Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali menjadi pihak termohon.

DWI FEBRINA FAJRIN | S. DIAN ANDRYANTO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

8 hari lalu

Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.


Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

9 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.


Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

9 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.


Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

9 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan surat suara DPD RI dengan salah satu calegnya komedian Alfiansyah alias Komeng di TPS 23 Pabean Udik, Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 14 Februari 2024. Caleg DPD Komeng dan artis Jihan Fahira meraih banyak suara di Jawa Barat karena menjadi salah satu tokoh yang wajahnya dikenal masyarakat. ANTARA/Dedhez Anggara
Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.


Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

10 hari lalu

Seorang jurnalis melihat perolehan suara komedian Komeng yang jadi calon anggota DPD RI di KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung, 15 Februari 2024. Komeng mendapat suara terbanyak di Jawa Barat sementara proses penghitungan suara presiden masih berlangsung dimana  pasangan calon nomor urut dua Prabowo-Gibran memimpin dengan perolehan diatas 50 persen.  TEMPO/Prima mulia
Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.


35 DPD Golkar di Jateng Disebut Dukung Airlangga Kembali Jadi Ketum Golkar

11 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kegiatan syukuran dan konsolidasi partai di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 15 Maret 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
35 DPD Golkar di Jateng Disebut Dukung Airlangga Kembali Jadi Ketum Golkar

Sebanyak 35 provinsi serta kabupaten/kota sudah menyerahkan dukungannya kepada Airlangga Hartarto, untuk kemb


Mantan Pengurus Golkar Sebut Tak Semua DPD I dan DPD II Dukung Airlangga

11 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kegiatan syukuran dan konsolidasi partai di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 15 Maret 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Mantan Pengurus Golkar Sebut Tak Semua DPD I dan DPD II Dukung Airlangga

Dia menyebut terdapat nama kader-kader Golkar lain selain Airlangga.


Di Tengah Kabar Jokowi Jadi Calon Ketum Golkar, Dukungan DPD dan MKGR ke Airlangga Menguat

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menaiki mobil listrik golf buggy di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Partai Golkar)
Di Tengah Kabar Jokowi Jadi Calon Ketum Golkar, Dukungan DPD dan MKGR ke Airlangga Menguat

DPD dan MKGR kompak mendukung Airlangga kembali menjadi Ketua Umum Golkar. Dukungan ini menguat usai Jokowi dikabarkan masuk bursa calon ketum Golkar.


MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok

15 hari lalu

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap sejumlah Hakim MK besok.


Mendagri, DPR, dan DPD Kompak Bilang Gubernur DKJ Dipilih Langsung oleh Rakyat

16 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan naskah pendapat dan pandangan pemerintah kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (kiri) dalam rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri, DPR, dan DPD Kompak Bilang Gubernur DKJ Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ bukan ditunjuk oleh Presiden.