TEMPO.CO, Klaten - Sebelum ada keputusan resmi yang berkekuatan hukum tetap ihwal pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, organisasi masyarakat (ormas) tersebut tetap berhak menyelenggarakan kegiatan, termasuk di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kendati demikian, sejumlah instansi akan memantau kegiatan ormas HTI, yang dituding pemerintah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 itu.
Baca juga:
Kontras Sinyalir Rencana Pembubaran HTI Bentuk Kompromi Politik
“Sambil menunggu surat pastinya dari pusat (tentang pembubaran HTI), kami akan memantau kegiatan mereka,” kata Komandan Komando Distrik Militer 0273/Klaten Letnan Kolonel Inf. Bayu Jagad saat ditemui setelah menghadiri rapat koordinasi Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) di Pengadilan Negeri Kelas I B Klaten, Selasa, 9 Mei 2017.
Senin lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan HTI demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. “Sudah jelas bahwa kita membubarkan tentu dengan langkah hukum. Karena itu, nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan,” kata Wiranto.
Baca pula:
HTI Dibubarkan,Polri:Rekaman Dakwah Pendirian Khilafah Jadi Bukti
Jika rencana pemerintah membubarkan HTI terealisasi, Kodim 0723/Klaten akan segera berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Klaten mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh di daerah. “Siapa pun yang tidak mau menerima Pancasila sebagai ideologi negara, silakan keluar dari Indonesia,” kata Bayu.
Hal senada diutarakan pelaksana tugas Kepala Kesbangpolinmas Klaten, Wahyudi Martono. “Memang ada HTI di Klaten. Kami perlu waspada dan mengantisipasi kalau terjadi sesuatu di Klaten. Kalau HTI jadi dibubarkan, kami akan berkoordinasi dengan Muspida. Sebab, kami bukan penentu keputusan,” ujarnya.
Silakan baca:
Kontroversi Hizbut Tahrir Indonesia, Ini Tahap Pembubaran Ormas
Selain mengawasi HTI, Wahyudi menambahkan, Kesbangpolinmas Klaten juga bertugas memantau kegiatan seluruh organisasi masyarakat di Klaten yang mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT). “Hingga saat ini, ada 102 ormas di Klaten yang memiliki SKT. Sebagian besar belum berbadan hukum. Kalau ormas yang belum punya SKT, itu di luar kewenangan kami,” ucapnya.
DINDA LEO LISTY
Simak:
Pembubaran HTI, Pengamat: Waspadai Potensi Anti-Pancasila Lainnya