TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan pembubaran organisasi, seperti Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, adalah pelanggaran terhadap hak menyatakan pendapat dan berserikat. Mereka melihat hal itu dilindungi konstitusi Pasal 28 E Undang-Undang Dasar 1945.
"Perlindungan terhadap pelaksanaan hak ini juga diatur lebih detail dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol)," kata Ketua Umum AJI Suwarjono dalam siaran pers, Selasa, 9 Mei 2017, terkait dengan rencana pemerintah membubarkan HTI yang disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Baca juga:
Jusuf Kalla Sebut Paham HTI Tak Sesuai Konsep Kenegaraan
Suwarjono menuturkan aturan itu menegaskan jenis pembatasan yang dapat dilakukan negara hanya bisa dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain atau melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum. Dia melanjutkan, hal itu harus bisa dibuktikan pemerintah sebelum membubarkan HTI.
Menurut Suwarjono, pembubaran sebuah organisasi adalah tindakan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi. Dia mengibaratkan pembiaran terhadap hal itu sama dengan memberi cek kosong yang bisa dipakai secara sewenang-wenang di kemudian hari dengan alasan yang bisa dicari-cari.
Baca pula:
Kontraversi Hizbut Tahrir Indonesia, Ini Tahap Pembubaran Ormas
Suwarjono menilai pemerintah harus melakukan cara lain dalam menangkal bahaya yang ditimbulkan sebuah organisasi sebelum memilih membubarkan. "Pembubaran ormas harus benar-benar opsi terakhir dan harus sesuai dengan undang-undang," ucapnya.
Pemerintah, kata Suwarjono, harus konsisten dalam menerapkan undang-undang untuk melindungi hak asasi manusia. Dalam pembubaran HTI, pemerintah menjadikan konstitusi sebagai dasar, sementara masih cukup banyak perilaku organisasi kemasyarakatan keagamaan ataupun kepemudaan yang tindakannya melanggar HAM.
Silakan baca:
Kontras Sinyalir Rencana Pembubaran HTI Bentuk Kompromi Politik
Suwarjono mengungkapkan sikap pemerintah yang keras terhadap HTI, tapi lunak kepada ormas keagamaan dan kepemudaan lain, membuat publik menganggap pemerintah menerapkan kebijakan tebang pilih. Tindakan semacam ini juga memancing kecurigaan yang tak perlu soal motif di balik keluarnya keputusan tersebut.
Selain soal HTI, AJI juga mempermasalahkan pembubaran pameran lukisan "Aku Masih Utuh dan Kata-kata Belum Binasa" karya seniman Andreas Iswinarto. Pameran lukisan yang ditujukan untuk Wiji Thukul ini dibubarkan orang-orang beratribut organisasi Pemuda Pancasila.
AJI mengecam Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah melakukan pembiaran dalam aksi pembubaran pameran lukisan "Aku Masih Utuh dan Kata-kata Belum Binasa, Tribute to #WijiThukul" karya Andreas.
AJI juga menuntut pemerintah dan Polri berhenti melakukan praktik diskriminasi terhadap warga negara serta melaksanakan kewajiban negara melindungi pelaksanaan hak konstitusional dan hak asasi warga negara dengan mengacu kepada ketentuan UUD 1945, berikut jaminan hukum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan kovenan Sipol serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
DIKO OKTARA