Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI: Pembubaran HTI Melanggar Hak Berpendapat dan Berserikat  

image-gnews
Sejumlah massa dari berbagai organisasi keluarga besar Nahdlatul Ulama melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, 13 April 2017. Mereka menuntut pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia dan gagasan khilafahnya. TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah massa dari berbagai organisasi keluarga besar Nahdlatul Ulama melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, 13 April 2017. Mereka menuntut pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia dan gagasan khilafahnya. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan pembubaran organisasi, seperti Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, adalah pelanggaran terhadap hak menyatakan pendapat dan berserikat. Mereka melihat hal itu dilindungi konstitusi Pasal 28 E Undang-Undang Dasar 1945.

"Perlindungan terhadap pelaksanaan hak ini juga diatur lebih detail dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol)," kata Ketua Umum AJI Suwarjono dalam siaran pers, Selasa, 9 Mei 2017, terkait dengan rencana pemerintah membubarkan HTI yang disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Baca juga:
Jusuf Kalla Sebut Paham HTI Tak Sesuai Konsep Kenegaraan

Suwarjono menuturkan aturan itu menegaskan jenis pembatasan yang dapat dilakukan negara hanya bisa dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain atau melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum. Dia melanjutkan, hal itu harus bisa dibuktikan pemerintah sebelum membubarkan HTI.

Menurut Suwarjono, pembubaran sebuah organisasi adalah tindakan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi. Dia mengibaratkan pembiaran terhadap hal itu sama dengan memberi cek kosong yang bisa dipakai secara sewenang-wenang di kemudian hari dengan alasan yang bisa dicari-cari.

Baca pula:
Kontraversi Hizbut Tahrir Indonesia, Ini Tahap Pembubaran Ormas

Suwarjono menilai pemerintah harus melakukan cara lain dalam menangkal bahaya yang ditimbulkan sebuah organisasi sebelum memilih membubarkan. "Pembubaran ormas harus benar-benar opsi terakhir dan harus sesuai dengan undang-undang," ucapnya.

Pemerintah, kata Suwarjono, harus konsisten dalam menerapkan undang-undang untuk melindungi hak asasi manusia. Dalam pembubaran HTI, pemerintah menjadikan konstitusi sebagai dasar, sementara masih cukup banyak perilaku organisasi kemasyarakatan keagamaan ataupun kepemudaan yang tindakannya melanggar HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Silakan baca:
Kontras Sinyalir Rencana Pembubaran HTI Bentuk Kompromi Politik

Suwarjono mengungkapkan sikap pemerintah yang keras terhadap HTI, tapi lunak kepada ormas keagamaan dan kepemudaan lain, membuat publik menganggap pemerintah menerapkan kebijakan tebang pilih. Tindakan semacam ini juga memancing kecurigaan yang tak perlu soal motif di balik keluarnya keputusan tersebut.

Selain soal HTI, AJI juga mempermasalahkan pembubaran pameran lukisan "Aku Masih Utuh dan Kata-kata Belum Binasa" karya seniman Andreas Iswinarto. Pameran lukisan yang ditujukan untuk Wiji Thukul ini dibubarkan orang-orang beratribut organisasi Pemuda Pancasila.

AJI mengecam Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah melakukan pembiaran dalam aksi pembubaran pameran lukisan "Aku Masih Utuh dan Kata-kata Belum Binasa, Tribute to #WijiThukul" karya Andreas.

AJI juga menuntut pemerintah dan Polri berhenti melakukan praktik diskriminasi terhadap warga negara serta melaksanakan kewajiban negara melindungi pelaksanaan hak konstitusional dan hak asasi warga negara dengan mengacu kepada ketentuan UUD 1945, berikut jaminan hukum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan kovenan Sipol serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

12 Agustus 2024

Sejumlah alat berat dan perahu pengangkut memanen hasil produksi kayu Hutan Tanaman Industri di area penyangga cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Tim operasi gabungan juga memusnahkan barang bukti sebanyak 230 M3 kayu olahan. TEMPO/Imam Sukamto
Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

KLHK sedang menyiapkan standar penghitungan pengurangan emisi dari Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.


Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat

1 Juni 2024

Lokasi konsesi Mayawana di Kabupaten Ketapang. Dok: Depati Project - SIEJ
Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat

Sebuah perusahaan hutan tanaman industri diduga menjadi penyebab deforestasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Kalimantan Barat


Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

8 Maret 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan agenda rapat pimpinan Polri 2024 di The Tribata Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.


Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.


Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

8 Februari 2023

Warga mengikuti pengajian dalam rangkaian Resepsi Puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di parkir timur Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 7 Februari 2023. Pengajian yang merupakan rangkaian Resepsi Puncak Satu Abad NU tersebut mengusung tema
Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

Sekali lagi NU menyatakan menolak tegas ideologi negara khilafah. Sikap ideologi NU ini merupakan hasil dari Muktamar Internasional Fikih Peradaban.


Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

28 Oktober 2022

Barang bukti perempuan yang mencoba menerobos Istana Negara, ditampilkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Sejumlah barang bukti itu disita polisi dari rumah Siti Elina di kawasan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. TEMPO/Aqsa Hamka
Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 masih mendalami hubungan Siti Elina dengan jaringan kelompok radikal Islam HTI dan NII.


Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

26 Oktober 2022

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan keterangan saat rilis kasus perempuan yang mencoba menerobos Istana Negara, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Seorang perempuan bernama Siti Elina membawa pistol dan mencoba menerobos Istana Negara pada Selasa (25/10) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu masuk Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara. TEMPO/Aqsa Hamka
Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

Polisi akan mendalami hubungan Siti Elina dengan kelompok teroris setelah perempuan itu hendak menerobos Istana. Mengikut akun medsos eks HTI.


Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

26 Oktober 2022

Seorang wanita ditangkap karena mengacungkan senjata ke Paspampres. Foto Istimewa
Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

Polda Metro Jaya gunakan face recognition untuk selidiki penodong Paspampres yang disebut anggota HTI & gagal ginjal akut Jadi Top 3 Metro.


Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

25 Oktober 2022

Seorang wanita ditangkap karena mengacungkan senjata ke Paspampres. Foto Istimewa
Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres dipastikan belum terobos Istana Merdeka.


Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

25 Oktober 2022

Seorang wanita ditangkap karena mengacungkan senjata ke Paspampres. Foto Istimewa
Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

BNPT menyatakan peristiwa perempuan todongkan pistol ke paspampres di Istana Negara pagi tadi dilakukan oleh anggota HTI.