TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 24 Oktober 2016. Selama nyaris sembilan jam, Nur Alam dicecar 20 pertanyaan.
Kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai, mengatakan kliennya diperiksa tentang tugas-tugas pokok Gubernur Sulawesi Tenggara. "Pertama tentang CV, lalu tugas pokok gubernur, lalu keluarnya izin, dan sebagainya," ucap Ahmad di gedung KPK, Senin, 24 Oktober 2016.
Ahmad berujar, Nur Alam juga dicecar ihwal proses penerbitan izin pertambangan. Selama diperiksa, tutur Ahmad, kliennya sangat terbuka dan tidak berusaha menutup-nutupi. "Artinya, dalam proses penyidikan ini, beliau akan memberikan keterangan dan akan membantu KPK dalam mengungkap kasus ini," kata Ahmad.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2009-2014. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengeluarkan izin tambang kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
Ahmad berujar, dalam perkara ini, tak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Bahkan, menurut dia, sebenarnya Nur Alam tak banyak mengeluarkan izin tambang, meski banyak perusahaan yang meminta. "Lihat dulu itu kewenangannya siapa. Kalau beliau enggak punya kewenangan, ya enggak dikeluarkan," ucapnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Nur Alam pernah diusut Kejaksaan Agung. Dalam perkara itu, Gubernur Nur Alam terindikasi menerima aliran dana dari luar negeri.
MAYA AYU PUSPITASARI