Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi Muji Kartika Rahayu (kiri) dan Bambang Heru Sahardjo (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Koalisi Masyarakat Antikorupsi meminta KPK memberikan perlindungan hukum kepada saksi ahli Basuki Wasis yang digugat terpidana mantan Gubernur Sulewesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, terkait penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014.TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi Muji Kartika Rahayu (kiri) dan Bambang Heru Sahardjo (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Koalisi Masyarakat Antikorupsi meminta KPK memberikan perlindungan hukum kepada saksi ahli Basuki Wasis yang digugat terpidana mantan Gubernur Sulewesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, terkait penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bidang Advokasi Muhammad Isnur mengatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menerima eksepsi dosen IPB Basuki Wasis dalam putusan sela. "Dan menyatakan gugatan Nur Alam tidak dapat diterima," kata Isnur dalam siaran tertulisnya, Kamis, 13 Desember 2018.a

Baca juga: Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, merupakan terpidana kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti memperkaya korporasi PT AHB (belakangan diakusisi PT Billy Indonesia) senilai Rp 1,5 triliun dari pemberian izin tersebut.

Sedangkan Basuki Wasis adalah dosen IPB sekaligus ahli lingkungan dan kerusakan tanah. Basuki ditunjuk sebagai saksi ahli Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menghitung kerugian akibat lingkungan hidup oleh Nur Alam.

Setelah melakukan perhitungan kerusakan dan melakukan analisa sampel di laboratorium, Basuki menjumlahkan kerusakan ekologis di lokasi tambang itu sebesar Rp 2,72 triliun. Ia kemudian bersaksi di Pengadilan Tipikor pada 14 Februari 2018.

Saat memberi kesaksian itu, tim kuasa hukum Nur Alam sempat mempersoalkan Peraturan Menteri KLHK Nomor 13 Tahun 2011 yang digunakan Basuki dalam landasan penghitungan kerusakan alam. Basuki menjelaskan penggunaan Permen itu karena kerusakan lingkungan di sana terjadi di rentang 2009-2014.

Dosen IPB itu mengatakan tidak mengetahui soal Permen tersebut karena tidak memiliki pengetahuan hukum. Sehingga, ia memilih tidak menjawab pertanyaan kuasa hukum Nur Alam selama persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebulan kemudian, yakni pada 12 Maret 2018, tim kuasa hukum Nur Alam menggugat Basuki ke Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam gugatannya, tim kuasa hukum mengatakan Basuki Wasis telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian immateriil bagi Nur Alam. Dia diminta untuk membayar kerugian sebesar Rp 3 triliun dan ganti rugi dana operasional Nur Alam sebesar Rp 1,47 milyar.

Baca juga: KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

Majelis hakim PN Cibinong, kata Isnur, menegaskan dalam putusannya bahwa keterangan ahli yang diajukan di persidangan tidak dapat dituntut dalam pengadilan pidana dan perdata. "Karena ini berarti menggugat putusan hakim yang akan mengacaukan tertib hukum," kata Isnur.

Isnur menuturkan, hakim menilai bahwa keterangan tertulis dan keterangan Basuki Wasis di persidangan adalah bagian dari rezim persidangan pidana di mana hakim tidak terikat oleh keterangan tersebut. Kuasa hukum penggugat juga dalam persidangan pidana diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membantah serta mengajukan ahli yang berbeda.

Menurut Majelis Hakim, kata Isnur, keterangan ahli tidak akan berimplikasi apapun jika hakim tidak menggunakannya. Kalau pun keterangan Basuki digunakan, maka itu menjadi tanggung jawab hakim. Selain itu, jika ada keberatan terhadap ahli, maka caranya adalah keberatan di persidangan dan mengajukan ahli lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IPB Cek Alat dan Fasilitas Laboratorium Dalami Kematian Mahasiswanya yang Terbakar

21 Agustus 2023

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria
IPB Cek Alat dan Fasilitas Laboratorium Dalami Kematian Mahasiswanya yang Terbakar

IPB membentuk tim investigasi untuk mendalami kasus yang menimpa mahasiswanya.


IPB Siap Kolaborasi dengan Kampus Top 100 Dunia

10 Januari 2023

Rektor IPB University Arif Satria saat berkunjung ke
IPB Siap Kolaborasi dengan Kampus Top 100 Dunia

IPB University siap berkolaborasi dengan perguruan tinggi top 100 dunia melalui kerja sama konsorsium untuk mengembangkan penelitian.


Dosen Pulang Kampung, Program Pengabdian IPB University bagi Masyarakat

15 Juli 2022

Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dosen Pulang Kampung, Program Pengabdian IPB University bagi Masyarakat

IPB University menggagas program dosen pulang kampung sebagai bentuk pengabdian masyarakat.


Dosen IPB University Jelaskan Kenapa Tempe Bisa Turunkan Risiko Diabetes

9 Juli 2022

Ilustrasi tempe. (doctortempeh.com)
Dosen IPB University Jelaskan Kenapa Tempe Bisa Turunkan Risiko Diabetes

Dosen IPB University mengatakan tempe memiliki efek positif terhadap peningkatan kesehatan, terutama dalam pengendalian penyakit diabetes.


IPB Buka Lowongan Dosen untuk 66 Orang

18 April 2022

Gedung Rektorat IPB University di kampus IPB Dramaga Bogor /ANTARA
IPB Buka Lowongan Dosen untuk 66 Orang

IPB membuka lowongan dosen tetap nonPNS. Lowongan dibuka untuk 66 orang yang akan ditempatkan di delapan fakultas dan tiga sekolah.


Tips Jitu Raih Pendanaan Penelitian Dosen Muda

18 April 2022

Ilustrasi penelitian di Lembaga Biologi Molekular Eijkman. Sumber: dokumen Lembaga Eijkman
Tips Jitu Raih Pendanaan Penelitian Dosen Muda

IPB University menyampaikan tiga cara jitu mendapatkan pendanaan penelitian dosen muda. Simak tipsnya di sini.


Dua Dosen IPB Masuk dalam Top 100 Ilmuwan Indonesia

20 Januari 2022

Prof Ujang Sumarwan dari Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia (Fema) dan Dr Mukhamad Najib dari Departemen Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM). Foto: IPB
Dua Dosen IPB Masuk dalam Top 100 Ilmuwan Indonesia

Dua dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) masuk dalam daftar top 100 ilmuwan Indonesia dalam bidang bisnis dan manajemen.


Keju Inovasi dari Profesor IPB Ini Aman Bagi Penderita Alergi Susu

9 Juli 2021

Ilustrasi keju. Shutterstock
Keju Inovasi dari Profesor IPB Ini Aman Bagi Penderita Alergi Susu

Varian keju sangat banyak, namun bahan bakunya hanya dari susu hewani. Namun profesor di IPB menemukan inovasi untuk membuat keju dari susu kedelai


Tips Pelihara Ikan Hias untuk Pemula, Pilihlah Ikan yang Bandel

6 Oktober 2020

Ilustrasi ikan hias (pixabay.com)
Tips Pelihara Ikan Hias untuk Pemula, Pilihlah Ikan yang Bandel

Dosen Institut Pertanian Bogor memberikan tips sederhana dan bermanfaat bagi masyarakat yang hendak memelihara ikan hias di masa pandemi.


Polisi Limpahkan Abdul Basith Cs ke Kejari Tangerang Selatan

23 Januari 2020

Abdul Basith. Facebook/Abdul Basith
Polisi Limpahkan Abdul Basith Cs ke Kejari Tangerang Selatan

Polda Metro Jaya melimpahkan Abdul Basith cs, tersangka kasus upaya teror saat pelantikan presiden,