TEMPO.CO, Jakarta - Suami Marwah Daud Ibrahim, Tajul Ibrahim, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur hari ini, Rabu, 19 Oktober 2016. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam kasus penipuan berkedok penggandaan uang.
Tajul tiba bersama kuasa hukumnya, Isa Yulianto, dan satu saksi lain, Suparman, sekitar pukul 10.50 WIB. Isa mengatakan kliennya datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur. "Klien kami tidak mangkir, tapi kemarin memang sakit," ucapnya.
Baca: Kasus Dimas Kanjeng, Suami Marwah Daud Diduga Terlibat
Penyidik sebelumnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Tajul pada Senin, 17 Oktober 2016, bersama Marwah dan lima saksi lain yang diduga pengikut Dimas Kanjeng yang menjabat sultan. Namun Tajul tidak hadir. Saat itu Marwah menuturkan suaminya sedang sakit. "Syarafnya ada yang putus saat angkat-angkat barang," ujarnya.
Baca: Diperiksa Soal Dimas Kanjeng, Ini Kata Marwah Daud
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono belum bisa dimintai konfirmasi soal alasan pemeriksaan Tajul hari ini. Namun informasi yang beredar di kalangan wartawan, suami Marwah Daud itu berperan penting karena diduga mengajak ribuan orang dari Sulawesi Selatan bergabung menjadi pengikut Dimas Kanjeng.
Baca: Dimas Kanjeng Ditahan, Begini Nasib Bisnis Santrinya
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng muncul setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Dua pria itu adalah murid Dimas Kanjeng. Diduga, motif pembunuhan itu adalah khawatir keduanya membongkar praktek penipuan yang Dimas Kanjeng lakukan selama ini.
Saksikan: Video: Ini Cerita Istri Kedua Dimas Kanjeng
Dimas Kanjeng memiliki ribuan murid yang tersebar di berbagai daerah, di antaranya Makassar, Sulawesi Selatan; Samarinda, Kalimantan Timur; dan Cianjur, Jawa Barat. Dari murid-muridnya itulah, dia mendapat “setoran” uang yang dia sebut sebagai uang mahar. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka.
NUR HADI
Baca juga:
Kasus Suap DPRD Kebumen, Direktur Utama PT OSMA Diperiksa KPK
Universitas Indonesia Kembangkan Kosmetik dari Belimbing