TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan lembaganya sudah menonaktifkan Jaksa Farizal, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, yang diduga menerima suap dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto terkait kasus gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Dinonaktifkan dulu, diberhentikan sementara. Kalau sudah terdakwa, baru diberhentikan permanen," ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 September 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Farizal menerima suap dari Xaveriandy sebesar Rp 365 juta. Farizal merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus itu. Xaveriandy menggelontorkan uang tersebut agar Farizal meringankan tuntutan.
Dalam kasus lain, Xaveriandy juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena tertangkap tangan menyuap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, terkait rekomendasi tambahan kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik komisi antirasuah mengamankan barang bukti senilai Rp 100 juta.
Menurut Prasetyo, Farizal sudah dipanggil untuk diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan. Pemeriksaan akan digelar pada hari ini setelah Farizal tak bisa hadir pada Senin kemarin. "Apapun hasil pemeriksaannya, akan dikoordinasikan dengan KPK. Kami tidak akan menghalangi proses hukum di KPK. Kalau salah ya salah, kalau benar ya dibela. Itu prinsip kami," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan Kejaksaan akan menyerahkan kasus Farizal ke KPK setelah pemeriksaan internal di Kejaksaan sudah selesai dilakukan. "Kami juga ingin tahu dulu apa saja temuan KPK (terkait Farizal)," katanya.
ISTMAN MP