TEMPO.CO, Jakarta - Pada Oktober 2016 atau 7 tahun silam, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan Jaksa Agung saat itu, HM Prasetyo untuk kembali mengusut kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Perintah itu menyusul permintaan Komisi Informasi Publik atau KIP agar Pemerintah segera mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta atau TPF Munir kepada masyarakat.
“Presiden menyampaikan bahwa telah memerintahkan Jaksa Agung untuk yang pertama menelusuri keberadaan hasil TPF itu,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu, 12 September 2023.
KIP menilai hasil penyelidikan TPF Munir tersebut sebagai informasi penting yang harus diketahui publik. Namun di sisi lain, Staf Khusus Bidang Hukum Kementerian Sekretariat Negara Alexander Lay mengatakan mereka tak mengetahui keberadaan dokumen. Sehingga, kata dia, tak mungkin mengumumkan isi dokumen ke publik.
“Kemensetneg tidak memiliki dokumen laporan TPF,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016.
Menurut Alexander, Setneg telah mencari tahu di internal kementerian ihwal dokumen tersebut, tapi tidak juga didapatkan. Menurut dia, sepanjang masa kerja TPF Munir, Setneg tidak pernah dilibatkan. “Kami tidak mengurus administrasi penerbitan Keppres (Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004), tidak juga terlibat dalam interaksi dengan TPF,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK KIP terkait kasus Munir menetapkan 4 hal, Pertama, Pemerintah Indonesia untuk segara mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF Munir Kepada masyarakat. Kedua, hasil penyelidikan TPF Munir sebagaimana tercantum dalam penetapan Kesembilan Keppres Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik.
Ketiga, memerintahkan termohon, yakni Setneg untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam tanggapan atas keberatan permohonan informasi publik melalui media elektronik dan non-elektronik yang dikelola oleh termohon. Keempat, memerintahkan termohon untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan UU KIP sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Ketika itu, menurut Johan, Jokowi turut memerintahkan Jaksa Agung supaya mencari tahu sejauh mana penyelesaian kasus Munir telah dilakukan oleh pemerintahan terdahulu. Tujuannya, guna mencari tahu apakah ada bukti baru yang bisa ditindaklanjuti. Johan menambahkan, Presiden Jokowi ingin menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di masa lalu, termasuk kasus Munir.
Selanjutnya: Adakah hasil Jokowi menyelesaikan kasus pembunuhan Munir?