TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial bulan ini mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap beberapa hakim yang diduga melanggar berat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Dua perselingkuhan dan satu penyuapan,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi di kantornya, Rabu 14 September 2016.
Baca:
KY: Hakim Paling Bermasalah Ada di Jakarta, Jawa, dan Sumatera Utara
Terdakwa Korupsi Depresi, Berniat Loncat dari Gedung KPK
Ajukan Eksepsi, Rohadi: Dakwaan Jaksa Tak Sesuai Mekanisme
Farid mengatakan sidang MKH tahun ini pernah dilakukan satu kali selama periode Januari hingga Agustus 2016. Kasus yang ditemukan adalah suap terhadap hakim. Dalam sidang pada 13 April 2016 itu hakim yang terbukti menerima suap dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya.
Sementara untuk tiga orang hakim yang diusulkan menjalani sidang MKH saat ini, belum diketahui jadwal sidangnya. “Belum ada informasi lagi dari MA,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Komisi Yudisial pada Januari hingga Agustus 2016 mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 28 hakim yang bermasalah. Puluhan hakim itu diduga tersandung pelanggaran (KEPPH). Usulan sanksi yang dijatuhkan mulai dari ringan hingga sedang.
Farid menjabarkan bahwa dari 28 hakim sebanyak 16 hakim terlapor direkomendasikan memperoleh sanksi ringan, di antaranya berupa teguran lisan kepada empat orang hakim, teguran tertulis kepada lima orang hakim, dan penyataan tidak puas terhadap tujuh hakim.
Sementara itu tujuh hakim terlapor memperoleh rekomendasi hukuman sedang, yaitu berupa hukuman nonpalu kepada tiga orang paling lama 3 bulan dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun untuk empat orang hakim.
Sedangkan untuk rekomendasi hukuman berat diberikan kepada lima orang hakim. Sebanyak dua hakim dari lima hakim terlapor direkomendasikan mendapat hukuman nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun. Sedangkan rekomendasi pemberhentian tetap secara tidak hormat kepada tiga orang hakim.
DANANG FIRMANTO