Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kalau Hakim Ketahuan Selingkuh dan Terima Suap

Editor

Erwin prima

image-gnews
Komisi Yudisial, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Yudisial, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial bulan ini mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap beberapa hakim yang diduga melanggar berat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Dua perselingkuhan dan satu penyuapan,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi di kantornya, Rabu 14 September 2016.

Baca:
KY: Hakim Paling Bermasalah Ada di Jakarta, Jawa, dan Sumatera Utara
Terdakwa Korupsi Depresi, Berniat Loncat dari Gedung KPK   
Ajukan Eksepsi, Rohadi: Dakwaan Jaksa Tak Sesuai Mekanisme

Farid mengatakan sidang MKH tahun ini pernah dilakukan satu kali selama periode Januari hingga Agustus 2016. Kasus yang ditemukan adalah suap terhadap hakim. Dalam sidang pada 13 April 2016 itu hakim yang terbukti menerima suap dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya.

Sementara untuk tiga orang hakim yang diusulkan menjalani sidang MKH saat ini, belum diketahui jadwal sidangnya. “Belum ada informasi lagi dari MA,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Komisi Yudisial pada Januari hingga Agustus 2016 mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 28 hakim yang bermasalah. Puluhan hakim itu diduga tersandung pelanggaran (KEPPH). Usulan sanksi yang dijatuhkan mulai dari ringan hingga sedang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Farid menjabarkan bahwa dari 28 hakim sebanyak 16 hakim terlapor direkomendasikan memperoleh sanksi ringan, di antaranya berupa teguran lisan kepada empat orang hakim, teguran tertulis kepada lima orang hakim, dan penyataan tidak puas terhadap tujuh hakim.

Sementara itu tujuh hakim terlapor memperoleh rekomendasi hukuman sedang, yaitu berupa hukuman nonpalu kepada tiga orang paling lama 3 bulan dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun untuk empat orang hakim.

Sedangkan untuk rekomendasi hukuman berat diberikan kepada lima orang hakim. Sebanyak dua hakim dari lima hakim terlapor direkomendasikan mendapat hukuman nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun. Sedangkan rekomendasi pemberhentian tetap secara tidak hormat kepada tiga orang hakim. 

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Juru bicara  KY Miko Ginting. Foto : LinkedIn
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

30 November 2020

Herman Hery. antaranews.com
Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020


Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

2 November 2019

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, di Kramat, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2019. Tempo/Egi Adyatama
Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Perumahan ini punya beragam fasilitas umum, seperti lapangan tenis, kolam renang, jogging track dan dikabarkan adapula area kebugaran. ANTARA
Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.