Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Empat Alasan LGBT Diancam Bakal Dipidanakan

image-gnews
Masa yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Perjuangan Demokrasi bentrok dengan aparat Kepolisian ketika aksi mereka mendapatkan larangan turun ke jalan di Yogyakarta, 23 Februari 2016. Pihak Kepolisian melarang aksi mendukung LGBT turun ke jalan guna mencegah bentrokan dengan kelompok menolak LGBT. TEMPO/Pius Erlangga
Masa yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Perjuangan Demokrasi bentrok dengan aparat Kepolisian ketika aksi mereka mendapatkan larangan turun ke jalan di Yogyakarta, 23 Februari 2016. Pihak Kepolisian melarang aksi mendukung LGBT turun ke jalan guna mencegah bentrokan dengan kelompok menolak LGBT. TEMPO/Pius Erlangga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi terhadap pasal 284, 285 dan 292 KUHP pada Selasa, 23 Agustus 2016. Permohonan pengujian itu diajukan Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio, Dinar Dewi Kania, Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati,  Sabriaty Aziz. Lalu Fithra Faisal Hastiadi,  Tiar Anwar Bachtiar, Sri Vira Chandra, Qurrata Ayuni, Akmal  dan Dhona El Furqon.

Sidang yang berlangsung Selasa itu mendengarkan keterangan saksi ahli hukum tata negara Universitas Indonesia, Hamid Chalid  dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh.

Para pemohon meminta pelaku kumpul kebo, homoseksual dan perkosaan sesama jenis dipenjara. Rita menjelaskan homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.

Sehingga para pelaku dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal 5 tahun.“KUHP  memang harus kita pahami. Tolong jangan kemudian seolah-olah kami mengkriminalkan mereka,” kata Rita usai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi.

Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) memang bukan lagi kasus baru. Para pemohon dan saksi ahli memiliki sejumlah alasan bahwa perilaku LGBT masuk kategori kriminal.

Pertama, kata Rita, pencabulan sesama jenis termasuk dalam kategori tindakan kriminal. Dalam pasal 284 KUHP menjelaskan zina sebagai perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang sudah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Dalam gugatannya, Rita menekankan agar kata menikah dihapus dalam pasal itu. Sebab, persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum menikah pun termasuk zina.

Kedua, dalam pasal KUHP tentang pemerkosaan hanya menjelaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Padahal, menurut Rita, pemerkosaan wanita terhadap wanita atau wanita terhadap laki-laki perlu dijelaskan dalam KUHP itu.

“Ini adalah sebagai bentuk preventif agar norma ini menjadi norma yang hidup di dalam masyarakat. Orang akan jadi hati-hati karena sebenarnya cabul sesama jenis itu enggak boleh,” ujar Rita.

Ketiga, diungkapkan oleh saksi ahli Hamid Chalid yang sepakat agar pelaku LGBT dan hubungan di luar nikah dipidanakan. Hamid menilai ada bahaya yang amat mengancam jika fenomena itu dibiarkan berkembang di tengah masyarakat.

"Sudah beredar, terjadi di stasiun kereta Kampus UI, antara laki-laki dan laki-laki berduaan mereka berciuman. Di ruang umum. Apakah ini bisa diterima? Jika jawabannya adalah iya, maka itulah saat yang pantas untuk kita berdiam diri," kata Hamid, dosen di Fakulta Hukum UI.  "Bapak Ibu mau melihat anak laki-Lakinya berhubungan sejenis di ruang publik?," sambung Hamid berargumen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia meyakini, LGBT dan seks bebas tidaklah sesuai dengan kehendak masyarakat. "Inilah saatnya MK menorehkan tinta sejarah untuk membenahi masyarakat kita," kata Hamid.

Keempat, diungkapkan Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh soal bahaya perilaku homoseksual terhadap masa depan anak. "Aktivitas seksual tanpa ikatan yang sah, baik beda jenis maupun sesama jenis (kelamin), baik antara dewasa dengan dewasa dan dewasa kepada anak, adalah hukumnya haram," kata Niam.

Menurut Niam, pasal-pasal di dalam KUHP memberikan kesan toleransi dan permisif terjadinya kekerasan seksual di masyarakat. Hubungan yang dilakukan orang dewasa dibenarkan oleh hukum (karena hanya terhadap anak yang diatur),  ujarnya, dan tidak dianggap salah.

"Anak-anak kemudian menganggap itu absah. Anak-anak akan contoh dengan teori imitasinya. Akhirnya mencontoh kepada anak dengan anak," kata Niam.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyayangkan sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi agar kelompk LGBT dapat dipidana. "Tidak ada landasan hukumnya, itu hanya mengada-ada," kata Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Dia mengatakan tindakan kelompok LGBT tidak melanggar undang-undang. Karena Indonesia tidak melarang terhadap keberadaan LGBT. Posisi Indonesia, kata dia, sebagai negara pluralisme yang mengakomodir semua kelompok tanpa pilih kasih.

Menurut dia, LGBT adalah bagian dari perilaku, sifat, atau karakter seseorang yang melekat pada diri. Selama tidak merugikan dan melanggar undang-undang yang ada, kelompok LGBT tidak bisa dipidana hanya karena mereka berbeda.

Dia juga mengatakan sejauh ini negara belum merumuskan apakah kelompok LGBT itu suatu gejala penyakit atau bukan. Sehingga tak ada alasan untuk memenjarakan LGBT. Mereka berhak menentukan pilihan hidupnya dan itu telah diatur undang-undang.

Selama ini, kata dia, ada beberapa kelompok ekstremis yang menentang LGBT. Padahal pada umumnya masyarakat Indonesia legawa untuk menerima perbedaan. "Nyatanya LGBT banyak di pinggir jalan, mereka hidup bersama masyarakat," kata Natalius.

LANI DIANA | KUKUH

Iklan

Berita Selanjutnya

MK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

16 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

21 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

2 hari lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

2 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.