TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyurati kepala daerah dan dinas pendidikan di daerah untuk menerapkan empat peraturan prioritas dalam menyambut tahun ajaran baru 2016/2017. Menurut dia, ada empat peraturan yang wajib dilaksanakan setiap sekolah.
“Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, pengenalan lingkungan sekolah, penumbuhan budi pekerti, dan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2016.
Anies mengatakan pihaknya mendorong setiap sekolah dan daerah memiliki prosedur serta jaring pengaman dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap siapa pun di lingkungan sekolah.
Sekolah juga diharapkan mampu mendeteksi dini kekerasan yang terjadi di luar lingkungan sekolah. Anies mewajibkan sekolah dan daerah mempunyai tim pencegah serta penanggulangan kekerasan. Tim tersebut terdiri atas warga sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Anies menilai setiap sekolah wajib memasang papan informasi yang berisi nomor-nomor yang bisa dihubungi apabila terjadi kekerasan. Menurut dia, kekerasan umumnya terjadi pada saat masa orientasi siswa (MOS).
Anies mengatakan sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 yang melarang segala bentuk perploncoan dan kekerasan di sekolah. Bahkan, apabila terbukti terjadi kekerasan selama MOS, kepala sekolah yang bersangkutan bisa diganti.
Anies menambahkan, perihal penumbuhan budi pekerti, sekolah perlu menciptakan kegiatan-kegiatan positif dan seimbang bagi para siswa. Ia mencontohkan, penumbuhan budi pekerti bisa berupa mengawali kegiatan pembelajaran dengan meluangkan waktu 15 menit untuk membaca buku, menyanyikan lagu Indonesia Raya, atau berdoa. Pada akhir pembelajaran, siswa bisa menyanyikan lagu daerah secara bersama-sama.
Selain itu, Anies menegaskan bahwa sekolah harus sehat dengan kondisi bebas dari asap rokok. Ia mengimbau semua warga sekolah dan tamu yang hadir tidak merokok di lingkungan sekolah. Bahkan dilarang pula menjual dan membeli rokok di lingkungan sekolah.
Pengelola sekolah pun dilarang bekerja sama dan menerima bantuan dalam bentuk apa pun dari perusahaan rokok. “Sekolah harus memberikan lingkungan yang menyegarkan dan menyehatkan bagi anak-anak belajar dan bertumbuh,” tuturnya.
DANANG FIRMANTO