Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Serahkan Penyelidikan Eks Markas Bung Tomo ke Pemkot

image-gnews
Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya -Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggelar perkara kasus eks markas radio Bung Tomo di Markas Polrestabes Surabaya, Jumat sore, 17 Juni 2016. Hadir dalam gelar perkara itu perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan tujuan gelar perkara itu adalah untuk mengetahui perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dan meminta saran kepada para perwakilan untuk tindaklanjut penanganan bangunan cagar budaya di Jalan Mawar Nomor 10-12 Surabaya itu. “Kami berencana menyerahkan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” kata Shinto kepada wartawan seusai gelar perkara di ruangannya.

Hasil penyelidikan akan diserahkan kepada PPNS yang merupakan gabungan dari Satpol PP dan Disbudpar Pemerintah Kota Surabaya. Sedangkan pihak kepolisian hanya bertindak sebagai koordinator dan pengawas dalam penyelidikan kasus ini. “Dalam adaptasi itu, kami setiap hari akan berdiskusi dengan pihak PPNS selama 10 hari.”

Menurut Shinto, dalam jangka waktu 10 hari itu polisi akan berusaha meyakinkan dan membantu meningkatkan kemampuan, melakukan pendampingan serta menyelia PPNS dalam penyelidikan. Bahkan, untuk memanggil para saksi PPNS akan berkoordinasi dengan polisi. “Kami juga akan berdiskusi kelanjutan penyelidikan dan merumuskan rencana tindaklanjut penyelidikan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peran PPNS sudah diatur dalam peraturan Kapolri No 6 tahun 2010 tentang manajemen penyidikan oleh PPNS. Dalam peraturan itu dinyatakan polisi sebagai koordinator, namun bukan pelaksana utama. “Tapi, kami juga berhak memanggil dan mengevaluasi penyelidikan itu.”

Kasus perobohan bangunan cagar budaya eks markas radio Bung Tomo merebak setelah diratakan dengan tanah. Jayanata, perusahaan yang berpusat di Jakarta pemilik lahan itu hanya minta izin kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk merenovasi, bukan merobohkan. Karena melanggar izin yang diberikan Pemerintah Kota dan tim cagar budaya, maka lahan itu disegel oleh Satpol PP dan proses penyelidikannya dilakukan oleh polisi. Namun, saat ini penyelidikan itu kembali diambil alih oleh PPNS Pemerintah Kota Surabaya.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Proyek Properti Bermasalah dan Ancaman Warisan Budaya di Yogya

27 September 2017

Spanduk penduduk menolak proyek apartemen di Yogyakarta.
Proyek Properti Bermasalah dan Ancaman Warisan Budaya di Yogya

Pegiat Warga Berdaya, Elanto Wijoyono menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta abai dan tak tegas menerapkan aturan.


Eksploitasi Batu Bata Kuno Majapahit Sudah Lama Terjadi

19 April 2017

Penggalian Lahan Rusak Bangunan Situs Zaman Majapahit. TEMPO/Ishomuddin
Eksploitasi Batu Bata Kuno Majapahit Sudah Lama Terjadi

Sudah lama eksploitasi batu bata kuno dari bangunan peninggalan zaman Majapahit yang terpendam dalam tanah di Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan.


Markas Radio Bung Tomo Dirobohkan, PT Jayanata: Sudah Rapuh  

20 Juni 2016

Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Markas Radio Bung Tomo Dirobohkan, PT Jayanata: Sudah Rapuh  

Bos PT Jayanata Kosmetika Prima, Beng Jayanata, mengatakan bangunan cagar budaya eks markas radio Bung Tomo sudah rapuh sehingga dirobohkan.


Markas Radio Bung Tomo, DPRD Akan Panggil Paksa Bos Jayanata  

11 Juni 2016

Jalan Mawar nomor 10 Surabaya bekas tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang sudah dirombak, rata dengan tanah. Senin, 3 Mei 2016. (MOHAMMAD SYARRAFAH)
Markas Radio Bung Tomo, DPRD Akan Panggil Paksa Bos Jayanata  

Selama tiga kali dengar pendapat membahas perobohan bangunan cagar budaya itu, Beng Jayanata tidak mau datang.


Pemkot Surabaya akan Rekonstruksi Eks Markas Radio Bung Tomo

19 Mei 2016

Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Pemkot Surabaya akan Rekonstruksi Eks Markas Radio Bung Tomo

Menurut Wiwiek, meski bangunan aslinya sudah dihancurkan,
bangunan hasil rekonstruksi masih bernilai sejarah.


Polisi Bentuk Tim Selidiki Perobohan Markas Radio Bung Tomo

13 Mei 2016

Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Polisi Bentuk Tim Selidiki Perobohan Markas Radio Bung Tomo

Tim pertama berfokus pada sejarah bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Sedangkan tim kedua menyelidiki perusakannya.


Ini Hasil Penelitian Cagar Budaya Soal Eks Markas Bung Tomo

10 Mei 2016

Jalan Mawar nomor 10 Surabaya bekas tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang sudah dirombak, rata dengan tanah. Senin, 3 Mei 2016. (MOHAMMAD SYARRAFAH)
Ini Hasil Penelitian Cagar Budaya Soal Eks Markas Bung Tomo

"Bisa saja itu dikembalikan seperti asalnya jika Pemkot Surabaya bersedia mencari semua bahan bangunan itu sama persis dengan asalnya."


Usut Perobohan Markas Radio Bung Tomo, Bos PT Jayanata Absen

10 Mei 2016

Puing-puing rumah cagar budaya tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang di rombak, 3 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Usut Perobohan Markas Radio Bung Tomo, Bos PT Jayanata Absen

DPRD Surabaya berang karena PT Jayanata hanya mengirim utusan yang tidak paham persoalan.


Atraksi di Candi, Pemerintah Kirimi Surat Komunitas Parkour

14 April 2016

Seorang warga Palestina menunjukan aksi parkour saat sesi latihan di Beit Lahiya, Gaza, 2 September 2015. Pemuda Palestina belajar tentang olahraga dari film, media sosial dan YouTube. AP/ Khalil Hamra
Atraksi di Candi, Pemerintah Kirimi Surat Komunitas Parkour

Atlet dan kameramen mengklaim spontan.


Parkour di Candi, Pemerintah Tagih Tanggung Jawab Red Bull  

13 April 2016

Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid. TEMPO/Aditia Noviansyah
Parkour di Candi, Pemerintah Tagih Tanggung Jawab Red Bull  

Hilmar Farid mengatakan tak ada permintaan izin dari Red Bull untuk pengambilan gambar iklan itu kepada pemerintah.