TEMPO.CO, Surabaya - Bos PT Jayanata Kosmetika Prima, Beng Jayanata, menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, Senin, 20 Juni 2016. Sebelumnya, Beng sempat diancam dijemput paksa bila tidak datang saat rapat dengar pendapat keempat kalinya terkait dengan perobohan bangunan cagar budaya eks markas radio Bung Tomo.
Beng Jayanata datang didampingi Store Manager PT Jayanata, Lilik Wahyuni. Rapat yang sudah tiga kali ditunda itu membahas perobohan bangunan cagar budaya eks markas radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10-12 Surabaya oleh PT Jayanata selaku pembeli lahan.
Dalam keterangannya saat dengar pendapat, Beng Jayanata mengatakan bangunan sudah sangat rapuh. Kayunya pun banyak dimakan rayap. Bahkan, kata dia, ada beberapa bagian bangunan yang roboh dengan sendirinya sehingga tidak ada pilihan lain selain merobohkan semua bangunan.
“Saat mau direnovasi, saya sedang di luar negeri. Tapi saya mendapat laporan banyak pekerja kontraktor luka karena terkena robohan bangunan,” tutur Beng.
Beng mengaku tidak tahu-menahu kalau rumah yang dia beli itu adalah bangunan cagar budaya. Ketika dicecar pertanyaan Ketua Komisi C, Syaifuddin Zuhri, Beng tetap mengaku tidak tahu. "Saya baru tahu setelah media memuatnya," ucap Beng.
Beng berdalih tidak membaca detail plakat cagar budaya yang ditempelkan beberapa tahun lalu. Plakat itu, ujar dia, hanya dibaca sekilas. "Saya tahu kalau ada plakat cagar budaya, tapi saya tidak membaca detail,” katanya.
Akhirnya, bangunan itu dirobohkan dan rata dengan tanah pada 3 Mei 2016. Kasusnya mencuat setelah lahan disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya karena dianggap melanggar peraturan daerah. Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya juga menyelidiki perobohan bangunan itu.
MOHAMMAD SYARRAFAH