TEMPO.CO, Bandung - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memblokir belasan akun media sosial dan situs yang mendukung teror di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, pada 14 Januari 2016. "Ada sebelas situs yang diblok pascabom itu," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas kementerian tersebut Ismail Cawidu, Minggu, 17 Januari 2016.
Dari hasil pengawasan kementerian dan laporan dari masyarakat, akun Facebook atas nama Muhammad Subkhan Khalid, Batalion Inghimasi, dan Mujahidah Sungai Eufrat sudah diblokir. Pemerintah juga menutup sebuah telegram di alamat http://telegram.me/jihadmedia01. "Akun-akun media sosial tersebut secara jelas mendukung aksi-aksi teror," ujarnya.
Website atau situs lain yang diblokir, yaitu bahrunnaim.co, dawlahislamiyyah.wordpress.com, keabsahankhilafah.blogspot.co.id, khilafahdaulahislamiyyah.wordpress.com, tapaktimba.tumblr.com, thoriquna.wordpress.com, tauhiddjihat.blogspot.co.id, gurobahbersatu.blogspot.co.id, bushro2.blogspot.co.id mahabbatiloveislam.blogspot.co.id, dan azzam.in.
Terkait dengan akun dan video Bahrun Naim, sosok yang dinyatakan sebagai otak serangan teror di Jakarta, pemerintah sejak November 2015, telah menghapus akun Facebook-nya sesuai dengan nama Muhammad Bahrunnaim Anggih Tantomo (https://www. facebook.com/profil.php?id =100010597723528)
Selain akun tersebut, pemerintah memblokir akun Twitter @kdmedia16 dan @globalkdi karena dinilai radikal. Adapun video-video radikal yang telah diblokir sampai 2015, yakni 78 video radikalisme ISIS.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, kata Ismail, meminta dukungan masyarakat dengan melaporkan akun, tautan, situs, juga media yang menyiarkan kebohongan, fitnah, menyebarkan berita bohong (hoax), menipu, dan memuja radikalisme. Juga penyorak kebiadaban teroris, merekayasa berita, membuat asumsi tanpa bukti-bukti, menghasut, dan menebarkan kebencian. Pelaporan ke aduankonten@mail.kominfo.go.id dan laporhoax@gmail.com, minta disertai bukti gambar (screenshots).
Pemerintah, kata Ismail, akan menjerat pemilik situs itu dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik bagi penyebar kebencian dan permusuhan terhadap orang per orang atau golongan terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan. Sanksi maksimal hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.
ANWAR SISWADI