TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mengingatkan pengelola platform X atau yang duli dikenal sebagai Twitter untuk merespon keluhan masyarakat atas maraknya iklan judi online yang muncul di media sosial itu. Peringatan itu disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024, agar X Corp segera memberantas iklan judi online.
“Seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Januari 2024.
Burdi mengatakan, Kementerian Kominfo sudah pernah memberi teguran kepada Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, atas keluhan hal yang sama. Saat itu, kata dia, pihaknya mengingatkan manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten judi online.
“Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," kata Budi.
Ia menuturkan sejak 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Capaian itu, ujarnya, setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan pemerintah selama 5 tahun sebelumnya.
“Tak hanya konten judi online, kami juga telah berhasil memblokir lebih dari 5000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Projo itu mengatakan sepanjang dirinya didapuk menjadi Menteri Komunikasi, setiap bulannya tak kurang dari 30 ribu situs diblokir pada periode 17-31 Juli 2023 sebanyak 30.013 situs, periode 1-31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 situs, 1-30 September 2023 sebanyak 96.371 situs.
“Periode 1-31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi yakni sebanyak 293.665," katanya, Selasa, 2 Januari 2024.
Sementara itu, konten judi online yang diblokir pada periode 1-30 November sebanyak 160.503, periode 1-30 Desember sebanyak 168.895.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap 2 Selebgram Asal Bogor Karena Promosikan Judi Online