TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Januari 2016, Suyadharma juga diharuskan mengembalikan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
"Menyatakan terdakwa Suryadharma Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suryadharma Ali berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa pada KPK yang menuntut Suryadharma dengan pidana penjara 11 tahun. Suryadharma Ali juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar.
Suryadharma diyakini Jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini Jaksa KPK menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.
Akibat perbuatannya tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.
Jaksa KPK menganggap Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
ANTARA