TEMPO.CO, Jakarta - Keputuasan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK juga memberikan rincian mengenai ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu agar dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota. Putusan ini diumumkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, mengungkapkan bahwa partainya memiliki peluang untuk mengusung Anies Baswedan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, dengan syarat mantan Gubernur DKI Jakarta itu bergabung menjadi kader PDIP.
Peluang ini muncul seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, memungkinkan PDIP untuk mengusung pasangan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Dengan perubahan aturan tersebut, PDIP, yang dikenal dengan lambang kepala banteng moncong putih, kini memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menentukan calon yang akan diusung dalam Pilgub Jakarta 2024.
Hal ini membuka kemungkinan bagi Anies Baswedan, yang sebelumnya tidak berada dalam barisan partai ini, untuk kembali berkiprah di politik Jakarta melalui dukungan PDIP, asalkan ia resmi bergabung sebagai kader partai tersebut.
“Yang kami harapkan memang harus menjadi kader partai,” kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024 seperti dikutip dari Antara.
“Karena kita berpengalaman, yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu,” ujarnya menambahkan.
Komarudin menegaskan, pada dasarnya, PDIP akan memprioritaskan kader sendiri untuk diusung di pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebab, PDIP memiliki sejumlah kader potensial, seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Dia menambahkan masih ada juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan Jakarta yang potensial, yaitu Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.
“Kami masih punya kader. Ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko, ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan Ibu Ketua Umum untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," ungkapnya.
Menurut dia, kewenangan memutuskan calon kepala daerah ada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Hak prerogatif yang berbicara. Jadi, Anda tidak usah takut. Pasti akan tiba saatnya PDI Perjuangan ajukan calon,” kata dia.
Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa partainya kemungkinan akan mengumumkan calon kepala daerah untuk gelombang kedua pada Sabtu, 24 Agustus 2024. "Kemungkinan tanggal 24 (Agustus)," ujar Deddy, memberikan indikasi mengenai rencana tersebut.
Deddy juga mengisyaratkan bahwa ada kemungkinan pengumuman tersebut akan mencakup bakal calon kepala daerah Jakarta. Namun, dia tidak bisa memberikan kepastian terkait hal itu. Jika pengumuman tidak dilakukan pada 24 Agustus, Deddy memastikan bahwa PDIP akan tetap mengumumkan calon-calon tersebut sebelum penutupan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 29 Agustus 2024.
Sebelumnya, deklarasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono yang didukung 12 partai politik memupus harapan Anies Baswedan. Secara teori, Anies tak mungkin berlayar karena tak dapat perahu,
Walau pun masih ada PDI Perjuangan, namun kursi yang diperoleh partai berlambang kepala banteng moncong putih itu di DPRD DKI Jakarta hanya 15. Padahal untuk mengajukan calon, minimal harus memiliki 22 kursi. Tinggalah PDIP sendirian.
Peluang Anies padam karena tiga partai politik yang mula-mula memberi sinyal hendak mengusungnya di Pilgub Jakarta, yakni NasDem, PKB dan PKS, tiba-tiba balik badan bergabung ke Koalisi Indonesia Maju plus. Sehingga Ridwan-Suswono pun memborong dukungan hampir semua partai politik.
Pilihan Editor: Unjuk Rasa di MK, Demonstran Sebut Demokrasi dan Konstitusi Dibegal Presiden Jokowi