TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Reza Rahadian ikut dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Unjuk rasa itu untuk menuntut DPR tidak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas kandidat peserta Pilkada 2024.
"Hari ini, saya sudah tidak bisa lagi berhenti diam. Saya tidak bisa tidur tenang di rumah," kata Reza di atas mobil komando, depan gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Reza merasa saat ini waktu yang tepat untuknya keluar bersama massa untuk menuntut legisltor yang ingin melacurkan suara rakyat. Reza mengatakan putusan MK mesti dijaga sebagai upaya mengembali marwah lembaga tersebut yang telah tercoreng imbas putusan sebelumnya.
Lewat putusan Nomor 90, MK memberi jalan anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto. Duet Prabowo-Gibran terpilih pada Pilpres 2024 kemarin. "Kita sudah mendapatkan sebuah keputusan yang sangat kita hormati dari MK," kata dia.
Reza mengatakan tidak pernah ikut dalam kontestasi politik praktis apapun. Reza hadir bersama massa aksi sebagai rakyat biasa dan tidak mewakili siapapun, selain suara orang-orang yang gelisah melihat demokrasi ingin dibegal segelintir orang. "Ini bukan negara milik keluarga tertentu," kata Reza.
Reza menyatakan wakil rakyat tidak boleh bermain-main dalam menjaga amanah yang mereka emban. Apalagi jika mereka sampai nekat mengesahkan RUU Pilkada untuk menganulir putusan MK. Reza berharap dewan mendengar suara rakyat yang menolak terhadap pengesahan RUU Pilkada untuk mengangkangi putusan MK. "Anda-anda di dalam ini wakil siapa?," ujar Reza.
Selain Reza, terlihat sejumlah komedian yang ikut menyuarakan tuntutan kepada DPR. Mereka di antaranya: Abdel Achrian, Abdur Asryad, Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra alias Bintang Emon, Reza Rahadian, Andovida Lopez, Ahmad Najmi Hidayat alias Ebel Cobra, Muhammad Rizki Rakelna alias Rigen, Arie Kriting, hingga Mamat Al Katiri.
Badan Legislasi atau Baleg DPR putuskan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen kursi di parlemen. Putusan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Putusan Baleg DPR yang diketok palu pada Rabu, 21 Agustus 2024 itu, otomatis mengoreksi putusan MK yang telah menghapus ambang batas tersebut. Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR cacat hukum atau inkonstitusional.
Mochamad Firly Fajrian berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan editor: Anggota Baleg Batal Temui Massa Aksi Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR