TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara PT Victoria Securities Indonesia, Peter Kurniawan, menyesalkan tidak hadirnya perwakilan Kejaksaan Agung dalam sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Walhasil, hakim tunggal Ahmad Rifai menunda sidang hingga Jumat pekan depan. "Kami tak tahu alasan mereka tak datang," katanya ketika dihubungi Tempo, Jumat, 11 September 2015.
Menurut Peter, kliennya mengajukan gugatan untuk meminta kejelasan dan keadilan dari proses penyidikan Kejaksaan Agung. Peter mengklaim penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang di kantor Victoria Indonesia pada pertengahan bulan lalu salah alamat.
Sebelumnya, sejak April lalu, Kejaksaan menyidik dugaan korupsi dalam lelang hak tagih (cessie) kredit macet era Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003. Kasus ini bermula ketika PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare pada akhir 1990.
Kala itu, BTN hanya mengucurkan dana Rp 266 miliar. Krisis moneter pada 1998 membuat kredit Adyaesta macet. Kondisi BTN terpuruk hingga memaksa pemerintah memasukkan bank tersebut ke BPPN untuk diselamatkan.
BPPN melelang sejumlah kredit macet BTN. Termasuk di antaranya tiga hak tagih tunggakan utang (cessie) Adyaesta Ciptatama dengan jaminan tanah 1.200 hektare, yang terdiri atas empat sertifikat hak guna bangunan. Victoria Securities International Corporation membeli aset itu seharga Rp 26 miliar.
Beberapa tahun kemudian, Adistra bermaksud menebus asetnya dengan harga sama. Namun Victoria justru menawarkan harga lebih tinggi, yakni Rp 2,1 triliun. Walhasil, Adistra melaporkan Victoria dengan tuduhan permainan penentuan nilai aset dalam lelang BPPN.
Kejaksaan menggeledah kantor Victoria di Senayan sebanyak dua kali, yakni pada 12 dan 14 Agustus lalu. Tak terima kantornya digeledah, Direktur Victoria, Yangky Halim, mengadukan tindakan Kejaksaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menuding langkah Kejagung tersebut salah alamat dan melanggar hukum. Belakangan, dia juga mengajukan gugatan praperadilan.
Menurut Peter, alamat kantor Victoria Securities International yang dicari Kejaksaan Agung berbeda dengan kantor kliennya. "Jadi itu dua perusahaan yang berbeda," katanya. "Perusahaan klien kami tak terlibat transaksi curang itu."
Adapun Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mempersilahkan Victoria Securities Indonesia menggugat penggeledahan penyidiknya ke praperadilan. Dia memastikan penyidik mempunyai bukti kuat terkait dengan dugaan penyelewengan dana oleh Victoria Securities. "Sampai ujung dunia akan kami kejar kebenaran itu. Kami tidak mungkin melangkah tanpa dibekali legalitas," ujar dia di kantornya, Jumat, 11 September 2015.
INDRA WIJAYA | DEWI SUCI RAHAYU