TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Kehutanan M.S. Kaban menyatakan tidak akan memulihkan hak penggunaan hutan tanaman industri PT Menara Hutan Buana milik Probosutedjo meski Mahkamah Agung telah membatalkan surat pencabutan izin tersebut. Dia menilai Probo telah terbukti bersalah dalam menggunakan izin perusahaannya."Putusan kasasi yang menghukum Probo selama empat tahun itu bukti bahwa dia bersalah," kata Kaban saat dihubungi di Jakarta. Kaban menyambut gembira atas putusan perkara korupsi Probo itu. Menurutnya, hakim perkara itu telah bertindak secara obyektif dan benar. "Jadi hakim tata usaha negara itu nggak beres," katanya. Namun dia mengatakan tidak akan mengadukan majelis tersebut ke Komisi Yudisial.Majelis kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Menteri Kehutanan dalam kasus gugatan tata usaha negara melawan PT Menara Hutan Buana. Majelis hakim yang diketuai Chairani A. Wani membatalkan surat pencabutan hak penggunaan hutan tanaman industri yang dimiliki adik tiri mantan Presiden Soeharto itu.Gugatan ini diajukan Probo atas surat Menteri Kehutanan Muhammad Prakosa pada 24 Oktober 2002 yang mencabut hak penggunaan hutan seluas 268.585 hektare di Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan kepada Menara Hutan Buana. Alasan Prakosa, Probo mengalihkan saham Menara Hutan Buana kepada PT Hutan Rindang Banua, yang sahamnya dimiliki konsorsium delapan negara, tanpa pemberitahuan. Putusan MA soal gugatan tata usaha negara yang mencabut surat itu bertolak belakang dengan kasus korupsi dana hutan tanaman industri. Pada kasus korupsi, MA menghukum Probo empat tahun penjara. EDY CAN
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara
3 September 2019
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain
3 September 2019
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara
3 September 2019
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang
13 Mei 2019
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang
KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel
22 Januari 2019
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel
KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan
14 Desember 2018
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol
7 Desember 2018
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol
PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi
7 Desember 2018
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi
KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka
6 Desember 2018
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka
Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim
6 Desember 2018
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim
KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.