TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengeluarkan surat edaran larangan penerimaan parsel bagi pegawai negeri. Dalam edaran itu, pegawai negeri juga tak diperbolehkan menerima dan/atau meminta “tunjangan hari raya” kepada pengusaha. “Kami akan segera keluarkan edaran larangan permintaan ‘THR’ atau parsel di kantor pemerintah atau pegawai negeri. Sekarang masih dalam proses,” ujar Giri, 27 Juni 2015.
Dalam kajian KPK, perbuatan tersebut bisa masuk ranah pidana. “Karena bisa kategori gratifikasi atau pemerasan,” kata Giri.
Sebagaimana Pasal 12B ayat 1 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Jika tak bisa menolak pemberian gratifikasi, penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut harus melaporkan ke KPK paling lama 30 hari setelah pemberian. Bila tidak melaporkan, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Permintaan “THR” sering menjadi modus korupsi penyelenggara negara. Contohnya dalam kasus suap SKK Migas. Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana diduga meminta jatah kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Sutan, mengatasnamakan koleganya di DPR, membungkus permintaan duit itu sebagai “THR” lantaran menjelang Lebaran.
LINDA TRIANITA