Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendagri Minta Pejabat Daerah Tolak Bingkisan Lebaran

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berbicara kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. Tempo/Syafiul Hadi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berbicara kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. Tempo/Syafiul Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh kepala daerah dan pejabat daerah untuk menolak pemberian bingkisan Lebaran yang berhubungan dengan jabatan mereka. Ini untik mencegah tindak pidana gratifikasi.

Baca: Radiogram dari Mendagri: THR PNS Dibayarkan H-10

“Bersama ini diminta agar menginstruksikan kepada seluruh ASN/Anggota DPRD menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Tjahjo Kumolo dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2019.

Apabila menerima gratifikasi Lebaran berupa makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, Mendagri meminta bingkisan tersebut diserahkan kepada lembaga sosial sebagai bantuan. Penyerahan bantuan tersebut juga harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing pemda, dengan disertai penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.

“Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud,” tambahnya.

Selain instruksi untuk menolak pemberian bingkisan Lebaran tersebut, Mendagri juga meminta agar kepala daerah dan pejabat daerah tidak mengajukan proposal atau permintaan dana, sumbangan maupun hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pejabat daerah juga dilarang untuk menggunakan mobil dinas dan fasilitas kedinasan lain untuk mudik maupun keperluan pribadi selama libur Lebaran.

Untuk memperkuat instruksi tersebut, Mendagri membuat dua surat edaran yakni SE Nomor 003.2/3975/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi serta SE Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Bupati/Walikota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Baca: Kemenkeu Gelontorkan Rp 40 T untuk Bayar THR dan Gaji Ke-13

SE tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Ketua KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01- 13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 hal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

2 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

Tidak hanya itu, Gazalba Saleh turut menyinggung tim sepak bola Argentina yang berhasil dikalahkan oleh tim sepak bola Indonesia.


Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

9 jam lalu

Bakal calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kiri) mengikuti tes kesehatan di RSUP Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Senin, 2 September 2024. Bobby-Surya yang diusung partai Gerindra, PPP, Demokrat, PKS, PKB, PAN, Perindo, Golkar, NasDem dan PSI mengikuti tes kesehatan sebagai syarat maju pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024. ANTARA/Yudi Manar
Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

Anak dan mantu Presiden Jokowi, Kaesang dan Bobby Nasution, ketahuan menaiki private jet. Diduga ada unsur gratifikasi


Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

9 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.


Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

10 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.


KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

12 jam lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan LHKPN sejumlah pejabat daerah oleh tim Direktorat PP LHKPN, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. KPK akan segera menerjunkan tim ke Pangkalpinang untuk mendalami asal usul kepemilikan aset milik Wali Kota Pangkalpinang, Mauli Akil, setelah menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN pada 2020 tercatat sebesar Rp11.401.119.603. Hasil klarifikasi KPK mengungkap sejumlah temuan aset perkebunan sawit, ruko dan rumah indekost yang dimiliki Mauli Akil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.


Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

13 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

Mengaku menumpang teman, ini pernyataan lengkap Kaesang soal jet pribadi yang ditumpanginya ke AS.


Pahala Nainggolan Sebut Teman Kaesang yang Miliki Private Jet berinisial Y

13 jam lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan LHKPN sejumlah pejabat daerah oleh tim Direktorat PP LHKPN, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. KPK akan segera menerjunkan tim ke Pangkalpinang untuk mendalami asal usul kepemilikan aset milik Wali Kota Pangkalpinang, Mauli Akil, setelah menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN pada 2020 tercatat sebesar Rp11.401.119.603. Hasil klarifikasi KPK mengungkap sejumlah temuan aset perkebunan sawit, ruko dan rumah indekost yang dimiliki Mauli Akil. TEMPO/Imam Sukamto
Pahala Nainggolan Sebut Teman Kaesang yang Miliki Private Jet berinisial Y

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan kedatangan Kaesang ke KPK pada Selasa, 17 September 2024 dalam rangka meminta arahan dan penjelasan


Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

14 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebut Kaesang datang melapor sebagai dugaan gratifikasi atas penggunaan private jet atas nama anak penyelenggara negara


Kaesang Bilang ke AS Nebeng Jet Pribadi Teman, Ada Berapa Penumpang?

15 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Bilang ke AS Nebeng Jet Pribadi Teman, Ada Berapa Penumpang?

Kaesang Pangarep akhirnya muncul di KPK setelah polemik dugaan gratifikasi private jet milik SEA Group.


Kaesang Bilang Naik Private Jet ke AS Nebeng Teman, KPK Sebut Temannya Tidak Ikut

16 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Bilang Naik Private Jet ke AS Nebeng Teman, KPK Sebut Temannya Tidak Ikut

KPK akan tanya teman Kaesang yang memberi tumpangan tapi disebut tidak ikut naik pesawat jet pribadi itu.