TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman 2 tahun penjara kepada Ridha Farida Siti Jubaedah, terdakwa kasus pemalsuan dokumen lahan Gasibu, Bandung. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan pengacara tersebut dengan hukuman 5 tahun bui.
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan sehingga dapat menimbulkan kerugian. Terdakwa divonis pidana 2 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim, Djoko Indiarto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga:
Kasus ini bermula saat Ridha Faridha dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tuduhan memalsukan dokumen lahan di kawasan lapangan Gasibu, Kota Bandung. Pemalsuan dokumen ini terkait dengan sengketa lahan di kawasan Gasibu antara penggugat, Eti Erawati, yang mengaku sebagai ahli waris lahan di kawasan Gasibu dan pemerintah Jawa Barat.
Saat itu Ridha bertindak sebagai kuasa hukum Eti Erawati. Kasus sengketa lahan di kawasan Gasibu tersebut hingga kini masih berproses di Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya, Ridha dijerat dengan dakwaan primer Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, terdakwa didakwa dengan dakwaan subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas putusan hakim dan akan segera mengajukan banding. "Kami ajukan banding, Yang Mulia," ujar penasihat hukum terdakwa. Senada dengan kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut umum pun menyatakan akan mengajukan banding.
IQBAL T. LAZUARDI S.