Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Palsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun

image-gnews
Para peserta Jambore ke-1 Ikatan Matic Jawa Barat (IMJB) di Lapangan Gasibu Bandung. (Dok. Yamaha)
Para peserta Jambore ke-1 Ikatan Matic Jawa Barat (IMJB) di Lapangan Gasibu Bandung. (Dok. Yamaha)
Iklan

TEMPO.COBandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman 2 tahun penjara kepada Ridha Farida Siti Jubaedah, terdakwa kasus pemalsuan dokumen lahan Gasibu, Bandung. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan pengacara tersebut dengan hukuman 5 tahun bui.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan sehingga dapat menimbulkan kerugian. Terdakwa divonis pidana 2 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim, Djoko Indiarto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus ini bermula saat Ridha Faridha dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tuduhan memalsukan dokumen lahan di kawasan lapangan Gasibu, Kota Bandung. Pemalsuan dokumen ini terkait dengan sengketa lahan di kawasan Gasibu antara penggugat, Eti Erawati, yang mengaku sebagai ahli waris lahan di kawasan Gasibu dan pemerintah Jawa Barat.

Saat itu Ridha bertindak sebagai kuasa hukum Eti Erawati. Kasus sengketa lahan di kawasan Gasibu tersebut hingga kini masih berproses di Mahkamah Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas perbuatannya, Ridha dijerat dengan dakwaan primer Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, terdakwa didakwa dengan dakwaan subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas putusan hakim dan akan segera mengajukan banding. "Kami ajukan banding, Yang Mulia," ujar penasihat hukum terdakwa. Senada dengan kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut umum pun menyatakan akan mengajukan banding.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM  

6 April 2015

Seorang jemaah haji meminum air zamzam di Masjidil Haram (4/12). Di Masjidil Haram tersedia ribuan gentong berisi air zamzam untuk para jemaah haji. Foto: TEMPO/Burhan Sholihin
Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM  

Apa benar hanya air mineral yang ada di air zamzam itu atau ada yang lain?


Air Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku

5 April 2015

Pedagang menunjukkan air Zam-Zam yang dijajakan di Thamrin City, Jakarta, 12 Oktober 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Air Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku

Sudarto, ujar Tatan, mengganti air zamzam asli dengan air biasa.


Pebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup

5 April 2015

Seorang pekerja mengumpulkan jeriken berisi air zamzam yang diambil dari sumbernya di Pudai, Mekkah,  Arab Saudi (17/10). Setiap jamaah akan membawa air tersebut kembali ke negaranya.  ANTARA/Saptono
Pebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup

Pemilik pabrik air zamzam dan minyak zaitun palsu terancam hukuman lima tahun penjara.


Pabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi

3 April 2015

Air Zam Zam. adweek.com
Pabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi

Pengintaian selama dua pekan membuat polisi mengetahui lokasi produksi air zam-zam abal-abal ini.


Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui  

31 Maret 2015

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui  

Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dibui.


Bapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus  

30 Maret 2015

Sejumlah barang bukti KTP dan buku nikah palsu yang ditunjukkan saat gelar barang bukti di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/01). TEMPO/Fully Syafi
Bapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus  

Pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk buku nikah dan Rp 90 ribu untuk KTP.


Gemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara

26 Februari 2015

Ilustrasi Louis Vuitton. REUTERS/Yuya Shino
Gemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara

"Mereka sadar kalau palsu, tapi yang penting gaya."


Awas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan  

25 Februari 2015

Petugas kepolisian menunjukan  barang bukti ban IRC palsu  beserta tersangka di Polsek Jatiuwung, Tangerang, Banten (26/9) . TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Awas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan  

Negara dirugikan Rp 65 triliun per tahun akibat pemalsuan barang.


Di Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar

6 Februari 2015

Ilustrasi ijazah palsu. TEMPO/Subekti
Di Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar

Polisi menangkap sindikat pemuatan ijazah palsu. Ijazah yang dipalsukan mulai Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi negeri maupun swasta.


Polisi Ciduk Jaringan Pemalsu Buku Kir  

26 November 2014

Deretan mobil melakukan pengujian emisi kendaraan di sekitar halamam parkir Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (02/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Polisi Ciduk Jaringan Pemalsu Buku Kir  

Ada sekitar 4.000 buku kir palsu yang beredar dalam enam bulan belakangan.