TEMPO.CO, Bandung - Kejaksaan Negeri Indramayu, menjebloskan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Indramayu, Selasa, 31 Maret 2015. Panji dipenjara terkait kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Al-Zaytun.
“Proses eksekusi tadi dilaksanakan siang pukul 13.00, terdakwa dibawa oleh Jaksa bernama Bima Yuda Asmara ke Lapas Indramayu,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman, kepada Tempo, Selasa 31 Maret 2015.
Suparman mengatakan, penahanan terhadap pria yang sering dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia (NII) ini, atas kasus pemalsuan dokumen yang telah dilakukan pada 2011 lalu. Suparman mengatakan, Panji sudah menjalani sidang selama 7 kali dan divonis 10 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Panji dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Menurut Suparman, sebelumnya Panji sempat mengadukan banding dan kasasi. Namun upaya tersebut ditolak.
Menurut Suparman, jika Panji mau mengajukan grasi, Kejaksaan Negeri mempersilakannya. “Itu hak nya,” ujar Suparman.
Suparman mengatakan penahanan Panji berawal dari P21 yang dinyatakan oleh Kejaksaan Agung. Setelah itu, Panji langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Baru pada Oktober 2011 Panji ditetapkan menjadi tersangka. Pengadilan Negeri Indramayu mendakwa Panjidengan Pasal 266 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hingga berita diturunkan, pihak Panji Gumilang belum bisa dimintai keterangan. Dua anak Panji, Imam Prawoto dan Khairunisa, tidak bisa dihubungi. Ketika Tempo mencoba menghubungi keduanya, telepon seluler mereka tidak diangkat. Pesan pendek pun tidak dibalas.
IQBAL T. LAZUARDI S | IVANSYAH