Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Air Dibatalkan, Bagaimana Nasib Kontrak Privatisasi Air?  

image-gnews
Aksi teatrikal dari Koalisi rakyat untuk hak atas air (KRuHA Indonesia) saat melakukan aksi damai dalam memperingati hari air sedunia di bundaran hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta (22/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menolak komersialisasi dan privitalisasi air. Mereka memprotes atas privatisasi sejumlah perusahaan air minum serta investasi asing atas perusahaan pengelola air minum. Tempo/Aditia Noviansyah
Aksi teatrikal dari Koalisi rakyat untuk hak atas air (KRuHA Indonesia) saat melakukan aksi damai dalam memperingati hari air sedunia di bundaran hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta (22/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menolak komersialisasi dan privitalisasi air. Mereka memprotes atas privatisasi sejumlah perusahaan air minum serta investasi asing atas perusahaan pengelola air minum. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan semua pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), Muhammadiyah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera membahas undang-undang baru sebagai penggantinya. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin berharap UU baru ini nantinya bebas dari multitafsir. 

"Jangan sampai UU baru ini memberi kode kepada swasta bahwa mengelola air sama dengan menguasai sumber air," kata Din di kantornya, Senin, 23 Februari 2015. 

Muhammadiyah merupakan salah satu pemohon dalam judicial review UU Sumber Daya Air. Setelah sidang dan pembahasan selama setahun, MK mengabulkan permohonan itu pekan lalu. Selain membatalkan UU SDA, MK juga memberlakukan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan hingga ada UU baru.

UU 7 Tahun 2004 menjadi rujukan privatisasi dan komersialisasi air. Pemohon, kata Din, berhasil membuktikan kerugian konstitusional akibat hal tersebut. "Terutama bagi petani di sekitar industri besar air mineral kemasan. Irigasi mereka kering," kata Din. "Ironisnya, air mineral kemasan yang diambil dari belakang rumah mereka dijual mahal di depan mata mereka sendiri."

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara mengatakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional harusnya mulai mengerjakan purwarupa pengelolaan air dalam negeri. "Baik membentuk dengan badan usaha milik negara, daerah, atau koperasi," ujarnya. 

Marwan—yang juga pemohon dalam judicial review itu—berharap pengelolaan air diurus secara profesional layaknya mengelola minyak bumi dan gas. "Pemerintah bisa membentuk badan pengawas hilir dan hulu," katanya. "Mengurus air, kan, tidak perlu teknologi tinggi. Masak, itu saja harus bermitra dengan perusahaan asing."

Ia mendesak pemerintah segera membatalkan kerja sama dengan perusahaan asing dalam pengelolaan air. "Bisa secara perlahan transfer saham ke pemerintah pusat atau daerah dengan harga wajar secara bertahap," ucapnya. "Yang jelas, semua yang punya wewenang harus bergerak cepat menaati putusan MK."

Poin penting dari putusan MK adalah hak penguasaan air dimiliki negara. Hak penguasaan negara atas air diwujudkan dengan membuat kebijakan, mengendalikan, mengatur, mengelola, dan mengawasi. "UU baru harus mencakup semua aspek ini," kata Marwan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak diberlakukan sepuluh tahun lalu, Undang-Undang 7 Tahun 2004 dinilai sebagai payung hukum yang melegalkan keterlibatan perusahaan swasta dan asing dalam menyediakan air bersih bagi warga Indonesia. Status air sejak itu dianggap sebagai barang ekonomi yang untuk mendapatkannya mengikuti hukum ekonomi. 

Salah satu contoh privatisasi air adalah pengelolaan air bersih oleh perusahaan PT Palyja yang sebagian sahamnya dimiliki perusahaan Prancis, dan PT Aetra yang sebagian sahamnya dimiliki perusahaan Inggris. Kedua perusahaan swasta itu bekerja sama dengan PAM Jaya selama 25 tahun sejak 1998.

Wakil Ketua Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat Viva Yoga Mauladi mengatakan pembahasan UU Sumber Daya Air baru bisa masuk dalam revisi Prolegnas 2015. "Melihat kebutuhannya, kami bisa mengajukan revisi ke Badan Legislasi," katanya.

Komisi Pertanian, kata Viva, bakal segera merancang cetak biru pengelolaan air dengan pemerintah. "Memang harus ada badan usaha milik negara atau pemerintah yang khusus menangani air," ujarnya. "Selama ini memang sudah ada, seperti PDAM di daerah-daerah, tapi tidak maksimal menjalankan lima fungsi yang disebutkan dalam putusan MK itu."

Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan pengelolaan air memang harus diserahkan sepenuhnya kepada negara. "Kami menerima masukan segala pihak untuk pembahasan UU SDA yang baru," kata Viva.

INDRI MAULIDAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

7 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?


Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

1 hari lalu

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat


Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

2 hari lalu

Ilustrasi pendidikan di sekolah.
Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

Darmaningtyas mengatakan tak masalah jika Mendikbud era Prabowo dari Muhammadiyah, asal tokoh tersebut berlatar belakang dunia pendidikan.


Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

6 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

7 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.


Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

8 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.


Putusan Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin: Apapun Keputusannya Bukan Kiamat

9 hari lalu

Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin  merupakan seorang tokoh Muhammadiyah, organisasi muslim terbesar selain NU di Indonesia. Din pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2010 dan 2010-2015. Ia juga masuk ke dalam 50 tokoh Islam berpengaruh di dunia pada tahun 2021. ANTARA
Putusan Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin: Apapun Keputusannya Bukan Kiamat

Din Syamsuddin meminta agar masyarakat menahan diri atas apapun keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres 2024.


H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

H-3 putusan sengketa Pilpres 2024 di MK terjadi demo, pengiriman karangan bunga hingga keamanan diperketat.