Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Jokowi Lolos dari Jebakan Berbahaya  

image-gnews
Presiden Jokowi, didampingi Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan), dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, 16 Januari 2015. Jokowi memberhentikan dengan hormat Jenderal Pol Sutarman dan mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kepala Polri. ANTARA/Setpres-Rusman
Presiden Jokowi, didampingi Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan), dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, 16 Januari 2015. Jokowi memberhentikan dengan hormat Jenderal Pol Sutarman dan mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kepala Polri. ANTARA/Setpres-Rusman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri kendati telah disetujui oleh DPR. Presiden menunjuk Wakil Kapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri  dan  memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri. (Baca: Jokowi Tunda Budi Gunawan Jadi Kapolri )

Keputusan itu menghindari   masalah pelik karena  DPR  meloloskan  Budi  sehingga “bola panas” kembali ke Presiden.  Padahal,  Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan  Budi sebagai tersangka  kasus rekening gendut pada 13 Januari 2015, sehari sebelumnya  DPR menggelar  uji kelayakan bagi calon Kapolri ini.

Sejumlah  opsi  lain  sulit dilakukan yang karena akan mendatangkan persoalan.  Berikut ini konsekuensi dari sejumlah opsi.

1. Opsi melantik Budi Gunawan.

Walau DPR  telah menyetujui pengangkatan Budi, bukan tidak mungkin belakangan mengkritik   Jokowi yang mengangkat seorang tersangka menjadi  Kapolri.   Presiden bisa dianggap   menghina institusi kepolisian. Opsi ini juga akan memicu konflik antara KPK dan  Polri. Jokowi pun akan dihujani oleh kritik oleh publik.  (Baca: Tunda Budi Jokowi Hindari 3 Masalah Besar)

2. Opsi mempertahankan Sutarman.

Presiden  tidak mudah pula  mempertahankan  Jenderal Sutarman  karena sebelumnya telah mengusulkan pemberhentian Sutarman bersamaan dengan  pengangkatan  calon Kapolri  Komisaris Jenderal  Budi Gunawan.  DPR tetap bisa mempertanyakannya.

3. Melantik, lalu menonaktifkan Budi Gunawan

Opsi ini sulit  dilakukan karena  Budi Gunawan baru tersangka, belum terdakwa. Padahal,  penyelenggara negara biasanya  baru bisa dinonaktifkan bisa berstatus terdakwa. Politikus  Gerindra  Desmond Junaidi Mahesa sebelumnya juga memperingatkan mengenai  konsekuensi lain  opsi ini.

"Kalau kondisinya seperti itu, sama saja mempermalukan Budi," kata Desmond, Jumat, 16 Januari 2015.  Menurut Desmond, jika memang Presiden Jokowi tidak setuju, seharusnya tarik saja usulannya. Sehingga, DPR tidak perlu memproses. Baca (: Budi Gunawan Tak Dilantik Gerindra Interpelasi)

Opsi  yang sekarang  dipilih Jokowi bukan  tanpa persoalan sama sekali.  Politikus Gerindra,  Habiburokhman, kini mempertanyakan  penggangkatan  Badrodin  sebagai pelaksana tugas Kapolri.  Ia  mengatakan penunjukan Badrodin tidak tepat karena tidak memenuhi keadaan  mendesak yang diatur dalam  Undang Undang Kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Secara yuridis tidak tepat jika Sutarman diberhentikan dan Presiden menunjuk seorang Pelaksana Tugas.”  Ia juga  mengingatkan, penunjukan  pelaksana  juga harus melalu persetujuan DPR. (Baca: Kekeliruan Jokowi Soal Plt Kapolri Ala Gerindra)

Sebelumnya,  ahli  hukum tata negara, Refly Harun, menilai penunjukkan Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri  merupakan keputusan darurat.  "Ini kan kondisinya sedang tidak normal," kata Refly, 16 Januari 2015.  Ia  mengatakan, keputusan itu diambil lantaran pelantikan Budi Gunawan harus ditunda mengingat KPK menyidik dugaan kasus korupsinya.( Refly Jabatan Plt Kapolri Dianggap Tidak Lazim)

Undang-undang Kepolisian mengatur  bahwa penunjukkan pelaksana tugas harus disetujui oleh  DPR, tapi permintaan persetujuan  dilakukan  bukan pada sebelum pengangkatan, melainkan sesudahnya.  

Adapun  Menteri Sekretaris Negara Pratikno membeberkan alasan tidak dilantiknya Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. "Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan pada KPK memeriksa yang bersangkutan," ujar Pratikno, 16 Januari 2015. (Baca:  Kata Mensesneg Pratikno Soal Penundaan Kapolri)

TIM TEMPO

Berita lain:

Jadi Plt Kapolri, Badrodin Tak Boleh...  

Kompolnas: Badrodin Atasi Kemelut Kapolri

Jokowi Tunda Budi Gunawan, Ini Drama di Istana  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

2 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 2 Mei 2024. Jokowi mengatakan pembangunan bendungan berkapasitas 60,8 juta meter kubik ini menghabiskan anggaran Rp 1.4 triliun. Foto: Tangakapan Layar Youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.


Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

2 jam lalu

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.


Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

2 jam lalu

WNI serta Diaspora Indonesia di Austria dan Slovenia berkumpul kembali pada 17 Agustus 2022 untuk menghadiri upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77 di KBRI/PTRI Wina. Sumber: dokumen KBRI
Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.


Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri)di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024.  Ini akan menjadi Retret Pemimpin yang ketujuh dan terakhir antara Perdana Menteri Lee dengan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.


Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

4 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.


Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

4 jam lalu

Pemain Timnas Indonesia U-23 Rizky Ridho saat melawan Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala Asia U-23. Foto : PSSI
Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.


Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

4 jam lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?


Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

17 jam lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus


Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

18 jam lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.


4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

19 jam lalu

Kembang api  yang dinyalakan saat pergantian tahun baru 2014, dekat Tugu Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, (1/1). Ribuan warga antusias menghadiri Jakarta Night Festival yang diadakan Pemrov DKI untuk merayakan tahun baru 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.