TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon memberikan komentar tentang pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prianto, terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. "Saya kira itu harus dicek aturannya," kata Fadli Zon seusai diskusi berjudul "Wajah Politik Kita", Sabtu, 29 November 2014.
Menurut Fadli Zon, pembebasan bersyarat dapat dilakukan terhadap narapidana yang sudah menjalani masa hukuman dalam waktu tertentu. "Kalau ada intervensi, itu mungkin lain lagi ceritanya," ucap Fadli. (Baca: Pollycarpus Tinggalkan Penjara Pakai Taksi).
Pollycarpus Budihari Prianto menghirup udara bebas pada Sabtu, 29 November 2014. Mantan pilot Garuda Indonesia itu mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah menjalani hukuman lima tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. (Baca: Istri Munir: Jokowi Jangan Jualan Janji).
Seperti diketahui, Polly divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung pada Januari 2008. Dia menghuni LP Kelas I Sukamiskin Bandung sejak Mei 2008. Pada 2013, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Pollycarpus. Putusan MA tersebut mengubah hukuman buat Polly, dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.
MARIA YUNIAR
Berita Terpopuler
Media Jiran: Jokowi Pakai Jurus 'Ganyang Malaysia'
Jokowi dan SBY Seolah Saling 'Sindir' di Medsos
Kapal Diusir, Media Jiran Tuding Jokowi Sekutu AS